Istri Jenderal Penyekap PRT Siap Ditahan

istriIstri jenderal pensiunan, MS.(okz)

 

 

TRANSINDONESIA.co, Bogor : Tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap Pembantu Rumah Tangga (PRT), MS, memenuhi panggilan polisi untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Mapolres Bogor Kota. MS mengaku siap ditahan polisi jika memang dirinya terbukti bersalah.

Didampingi sang suami, Brigjen Purn Polisi Mangisi Situmorang dan beberapa tim kuasa hukumnya, MS tiba di Mapolres Bogor Kota sekira pukul pukul 11.45 WIB. Ibu salah satu korban, Marlinda juga terlihat ikut dalam rombongan untuk mendampingi MS.

MS kali ini terlihat lebih terbuka kepada awak media, tidak seperti pemeriksaan pertama di mana MS terlihat sangat tertutup dan bersembunyi di belakang badan kuasa hukumnya

Selain itu, penampilannya pada pemeriksaan kali ini bak seorang ibu pejabat. MS terlihat memakai setelan batik dipadu dengan tas warna hitam dari merk ternama. Dirinya pun terlihat percaya diri saat menjawab semua pertanyaan awak media yang sudah lama menunggu.

“Saya siap melaksanakan pemeriksaan hari ini. Saya juga siap menghadapi resiko terburuk jika harus ditahan, saya serahkan semuanya ke kepolisian,” ujarnya kepada para wartawan, Jumat (28/2/2013).

Untuk diketahui, dalam kasus yang menimpanya, ada beberapa pasal yang bakal dikenakan terkait dengan dugaan tindak pidana yang telah dilakukan MS, antara lain Pasal 2 Undang-Undang tentang tindak pidana perdagangan orang, atau Pasal 44 Undang-Undang tentang kekerasan dalam rumah tangga, dan atau Pasal 80 Undang-Undang tentang perlindungan anak.

Ancaman hukumannya bervariasi, untuk Pasal 44 Undang-Undang KDRT diancam pidana selama lima tahun penjara, Pasal 2 Undang-Undang Perdagangan Orang diancam selama tiga tahun, dan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.(okz/saf)

Share
Leave a comment