TRANSINDONESIA.CO -Berkas perkara dugaan kasus pemalsuan dokumen yang menyeret Ketua KPK nonaktif Abraham Samad dinyatakan lengkap alias P21 oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Berita Terkait:
“Ternyata P21-nya sejak 31 Agustus,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Tony Spontana, Rabu (2/9/2015).