TRANSINDONESIA.CO – Para pengedar narkotika tidak habis akal untuk menyuplai barang haram kepada pembeli. Tong sampah pun dimanfaatkan para pengedar narkoba untuk menjual dagangannya. Modus bisnis barang haram itu berhasil diungkap Polsek Metro Pademangan, Jakarta Utara, beberapa hari lalu.
Kapolsek Metro Pademangan, Kompol Benny Alamsyah mengatakan, baru saja pihaknya meringkus enam orang tersangka pengedar narkoba. Mereka dicokok dari empat tempat kejadian yang berbeda di Jakarta.
Modus para tersangka dalam melakukan tranksaksi narkoba dengan memanfaatkan tong sampah sebagai tempat pengambilan dan penyerahan barang haram tersebut.
“Modus tranksasi narkoba ini tergolong baru, pengedar melempar paket narkoba ke dalam tong sampah di sekitar rumah sakit Pertamina. Lalu pemesan mengambil narkoba dari tong sampah itu yang sebelumnya sudah disepakati,” kata Kapolsek.
Kapolsek mengatakan, polisi berhasil mengembangkan penyidikan ini dari satu tersangka berinisial IS yang lebih dulu ditangkap, dan kemudian menangkap lima pengedar narkoba lainnya di daerah Pademangan, Tambora dan Muara Angka, Jakarta. Mereka belum lama ini melakukan transaksi narkoba di sekitar tong sampah untuk mengelabui petugas.
“Barang bukti yang diamankan polisi, seperti dua bungkus plastik sabu seberat 183,9 gram dan 193 gram, ekstasi serta uang Rp20 juta hasil transaksi,” ujarnya.(dam)