Anggota Polisi Lalulintas sedang mengatur lalulintas di traffic light Tugu Tani, Jakarta Pusat. [Transindonesia.co /TMC]
TRANSINDONESIA.co | Lalu lintas sebagai urat nadi kehidupan. Sejalan dengan pemikiran tersebut maka lalu lintas dituntut untuk aman selamat tertib dan lancar. Bahkan terjemahan road safetypun dalam konteks pemolisian di bidang lalu lintas adalah lalu lintas yang aman selamat tertib dan lancar. Ini sejalan dengan amanat UULLAJ untuk mewujudkan dan memelihara lalu lintas yang aman selamat tertib dan lancar.
Paradima lalu lintas dapat dilihat dari pendekatan:
1. Filosofis
2. Geo politik dan geo strategis
3. Sosiologis
4. Globalisasi
5. Modernisasi
6. Operasional
7. Pelayanan publik
8. Yuridis
Di era digital pemerintah membangun model E gover mentelalui SPBE (sistem pemerintahan berbasis elektronik) dalam menuju big data dan one stop service. Sistem-sistem pelayanan prima. Kaitan dengan road safety policing sebagai model implementasi e policing pada fungsi lalu lintas (IT for road safety) yang akan mendukung SPBE.
Road safety policing secara singkat dapat dipahami sebagai model pemolisian pada fungsi lalu lintas, tingkat manajemen maupun operasional dengan atau tanpa upaya paksa untuk mencapai tujuan road safety melalui manajemen (kebutuhan, kapasitas, prioritas, kecepatan maupun emergency). Di era revolusi industri 4.0 dan menuju society 5.0 di dalam road safety policing akan dikembangkan pola atau model sistem pelayanan publik yang berbasis elektronik di bidang road safety melalui program program sbb:
1. IT for road safety model implementasi e policing pada fungsi lalu lintas. Dengan membangun sistem elektronik atau terhubung atau online melalui :
a. TMC : traffic management centre untuk mendukung road safety management sebagai back office pusat yang akan menjadi pusat k3i komando kendali komunikasi koordinasi dan informasi.
b. SSC : safety and security centre untuk mendukung safer road yang berisi program peta digital situasi trouble spot (kemqcetan atau perlambatan) dan black spot (rawan kecelakaan).
c. iRSMS: integrqted road safety management system sebagai sistem pendataan dan analisa kecelakaan lalu lintas.
d. Tilang dan ETLE sebagai sistem penegakkan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas secara manual semi elektronik dan elektronik. dan sistem analisa data pelanggaran lalu lintas.
program SSC ini juga akan dikaitkan sistem-sistem IT yang ada di masing masing pilar untuk melakukan penegakkan hukum secara elektronik atau ETLE.
Selain itu juga untuk mendukung program quick response time. dan akan menjadi bagian dari program program PJR atau polisi jalan raya di jalur toll atau high way atau jalur troble spot.
juga untuk program program road safety boarder, road safety for tourism, road safety di jalur jalur ASDP angkutan sungai danau dan penyeberangan dan road safety antar moda transportasi angkutan umum, LRT, MRT serta untuk kajian dan pemantauan jalur toll serta arteri.
d. ERI: electronic registration and identification
sbg pendukung safer vehicle. dengan membangun sistem big data kendaraan bermotor melaui sistem ANPR : automatic number plates recognation. eri akan didukung model sistem pemantauan pengoperasionalan kendaraan bermotor denhan : GPS GIS OBU RFID QR dll sehingga dapat mendukung ETLE, ERP, ETC, E Parking, E Banking, E Samsat dan berbagai program pemerintah lainnya.
d. SDC : safety driving centre
untuk mendukung safer road users yang mencakup : 1) sekolah mengemudi 2) sistem uji sim dan 3) sistem penerbitan sim
sim ini dapat mendukung program penegakkan hukum yang di elaborasi melalui ssc dan eri maka akan dapat dikembangkan pada program TAR : traffic attitude record dan DMPS : de merit point system untuk sistem perpqnjangan sim yg tanpa uji, uji ulang, cabut sementara dan cabut seumur hidup.
e. intan : intellegence traffic analysis untuk mendukukung program post crash care. Sebagai sistem pelayanan on time real time dqn any time yang didukung dengan call centre. bentuk bentuk pelayanan ini akan terkait dengan para petugas di lapanangan. intan dalam pengoperasionalannya didukung dari SSC, ERI, SDC sehingga mampu menjalankan TAR dan DMPS.
INTAN sebagai back office dalam operasional polantas yang bersifat rutin khusus maupun kontijensi : emergency policing.
f. smart management untuk mengimplementasikan point a sd e yg dioperasionalkan berbasis sop yang dibangun dengan sistem on line sehingga kualitas kinerja prestasi kerja keberhailannya atau kegagalannya dapat di evaluasi. selain itu juga untuk memberikan promosi kepada yang berprestasi maupun untik sistem reward dan mutasi juga demosi serta punishment yg gagal atau tidak berhasil kinerjanya.
h. cyber cops : polisi siber yang akan memberikan pelayanan secara virtual dan mengawaki back office dan menganalisa informasi yang masuk sehingga mampu menghasilkan produk produk aktual sehingga mampu memprediksi mengantisipasi dan memberi solusi karena semua sistem sistemnya berbasis AI : artificial intellegence dan IOT : internet of thing.
2. untuk membangun petugas polantas yang profesional cerdas bermoral dan modern adalah dengan membangun
a. literasi road safety ( Rasi Rosa)
literasi sebagai program untuk mencerdaskan, membangkitkan kesadaran, menumbuh kembangkan pemahaman pengetahuan kepedulian dan bela rasa untuk road safety.
wujudnya dalam bentuk : e library, sistem edukasi jarak jauh media on line dsb.
b. road safety coaching
sebagai bagian mentransformasi pengetahuan bagi petugas polisi tentang road safety yang dibuat berjenjang dan reguler atau berperiode. sehingga tingkat kualitas SDM petugas polantas di semua lini dapat ditransformasi kompetensinya, dikontrol dan membantu program edukasi maupun training pada Pusdik Lantas.
c. membangun tim transformasi yang berisi dari representatif pemangku kepentingan sebagai back up system. Dapat dibangun melalui road safety centre misalnya.
d. membangun ARSI : asosiasi road safety indonesia
sebagai wadah bagi petugas polantas atau siapa saja yang peka peduli dan kreatif untuk membahas masalah masalah road safety tanpa terikat sekat birokrasi.
3. Program program kritikal atau penting bagi road safety
a. dibidang Kamsel :
1) program edukasi dari anak anak, remaja hingga dewasa atau umum melalui jalur formal maupun informal secara langsung maupun melalui media
2) lomba tertib lalu lintas dari kampung sekolah intansi maupun komunitas
3) pembinaan komunitas dari hobby profesi hingga korban kecelakaan
4) kajian kajian untuk black spot troublespot, jalur toll, perbatasan, daerah wisata, jalur arteri, perlintasan sebidang, antar moda transportasi, asdp, free trade zone, perlintasan
5) survey lapangan dan kajian untuk mendukung pembangunan ibukota dan smart city
6) kajian terpadu lokasi lokasi yg krusial dilakukan rekayasa jalan spt jalur pagar alam tonjong gentong dsb
7) kajian terpadu untuk jalur2 pelabuhan bandara penyeberangan dan pembangunan toll baru
8) membangun standar kompetensi bagi para petugas polantas hingga jabatan fungsional
9) memoersiapkan prolegnas perubahan UULLAJ
10) menyusun Perpol dan perkakor
11) menyiapkan master trainer dan trainer di bidang SDC
12) membangun SDC
13) menyenggarakan RSPA untuk mendukung smart city
14) menyempurnakan SOP dan vademikum
15) melakukan audit road safety dan menyusun index road safety
16) melaakukan penelitian thd kecelakaan lalu lintas melalui TARC : traffic accident research centre
17) membangun Road safety research and development
18) menerbitkan jurnal road safety
19) Menyelenggarakan Road safety Expo
20) Melakukan Bench mark pada forum internasional seperti dalam TRB ( traffic research board ) dsb.
21) Mengembangkan program Analisa dampak lalu lintas
22) Menyelenggarakan Road Safety Award
b. Di bidang penegakkan hukum
1) membangun sistem pendataan dan analisa kecelakaan dan pelanggaran
2) menerbitkan brief atau potret road safety
3) menerapkan etle etilang di jalur2 penting di kota kota besar ASDP, jalur toll, perbatasan
4) meberapkan e sidik
5) menyiapkan master trainer dan trainer bagi penyidik lalu lintas
6) menyiapkan PJR sebagai polisi jalan raya
7) membangun quick response time
8) bekerja sama dalam menangani kondisi darurat dengan PSC : public safety centre
9) menegakkan pelanggaran hukum yang membahayakan keselamatan : a. helm b. melawan arus c. menerobos lampu merah d. kecepatan e. seat belt f. child restrain g. drink driving h. penggunaan HP saat berkendara i. odol : over dimensi dan over loading j. ngetem sembarangan
10) menyiapkan penyidik lalu lintas dengan model grand design peraturan dan menyiapkan orang2 nya
11) mengimplementasikan TAA: traffic accident analysis sebagai pendukung proses projustitia
12) menerapkan TAEW : traffic accident early warning
13) bekerja sama dengan TARC untuk kajian kecelakaan menonjol
14) menyiapkan jabatan penyidik sebagai jabatan fungsionql dan keahlian
15) bekerja sama dg CJS dlm membangun sistem penegakkan hukum yang visioner dalam mencapai tujuan road safety
16) membangun sistem kontrol dlm penegakkan hukum agar tidak terjadi penyimpangan dan hal hal yang kontra produktif dan merusak citra polantas maupun polri
17) bekerja sama dengan pemangku kepentingan kaitan dengan pembuatan standar penegakkan hukum
18) menyiapkan tim transformasi penegakkan hukum untuk menghadapi pra preadilan, gugatan, bantuan hukum maupun prolegnas perubahan UULLAJ.
c. di bidang reg ident
1) membangun ERI pada sistem BPKB
2) menyiapkan petugas reg ident secara virtual untuk pelayanan E samsat dan pendaftaran SIM
3) membangun sistem ANPR untuk sistem TNKB
4) menyiapkan sistem data kendaraan bermotor dg analisanya
5) membangun sistem uji sim dan sistem penerbitan sim yg mendukung TAR dan DMPS dan ETLE
6) menyiapkan sistem ESamsat yang mendukung ERP ETC E Parking E banking dan Etle
7) membangun sistem cek fisik secara virtual dan manual yg berkaitan dengan ANPR maupun forensik kepolisian
( fisik atau body dengan sistem sistemnya, sistem transmisi, emisi gas buang dan noka nosin )
8) membangun sistemTAR dan DMPS
9) pengujian dan standarisasi bagi petugas penguji SIM
10) material SBST berbasis chip yang ada fungsi AI dan IOT shg mendukung bagi program IT for road safety lainnya
11) membangun sistem koneksi dan kerja sama luar negeri untuk pengakuan dan keabsahan sim internasional
12) mendukung program program road safety boarder dan road safety for tourism
13) bekerjasama dengan sistem sistem angkutan ligistik untuk program penegakkan hukum ODOL dan angkutan umum
14) membangun sistem data PNBP yang on time dan real time
15) program program ERI yang terkoneksi dengan sistem sistem IT pada pilar road safety lainnya sesuai dengan standar protokol data
d. bag ops
bagian operasi merupakan penyelenggara pemolisian berbasis dampak masalah sebagai pengelola program intan atau k3i dlm pendataan sistem operasional polantas yg bersifat rutin
khusus maupun kontijensi
dlm bentuk satgas antar wilayah antar fungsi maupun antar stake holder
pembina cyber cops yg mengopsnalkan it for road safety dan kendali petugas di lapangan
e. bag ren min
perencanaan administrasi ini berkaitan dg :
1) pembinaan sdm dg smart management
penyiapan master trainer, trainer
2) perencanaan dan bembangunan it for road safety
3) program edukasi dan training dalam negeri maupun luar negeri ( s2 s3 seminar bench mark dsb)
4) sarpras bagi perorangan kelompok maupun kesatuan
5) sistem anggaran budgeter maupun non budgeter
6) sistem kontrol dan akuntabilitas secara administrasi maupun keuangan
7) sistem laporan dan penyelenggaraan pelayanan di masing direktorat maupun bagian
f. bag tik
mejadi bagian dlm merancang dan maintenance up grade dan up dating system2 IT for road safety yg berbasis AI dan IOT
menyiapkan dan mendukung sistem pelayanan prima
meyiapkam sistem2 pendukung bagi cyber cops
dan mendukung smart city dlm mewujudkan smart mobility dan smart living
point2 di atas merupakan konsep dasar road safety policing dalam mendukung program pemerintah RAK maupun SPBE. Road safety policing mengembangkan kembangkan dengan membuat grand design tahapan implementasi, aturan aturan yang memayungi dan penyiapan SDM yang akan mengawakinya.
Road safety policing secara dinamis dan menyesuaikan perubahan jaman dan kondisi karakteristik daerah yg ada. Point point di atas merupakan prinsip prinsip mendasar yang berlaku umum untuk menjabarkan program road safety dalam mendukung RAK maupun SPBE. Pemolisian di bidang road safety dibangun untuk mendukung program2 pemerintah dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat dg :
1. terwujud dan terpeliharanya lalu lintas yg aman selamat tertib dan lancar
2. meningkatnya kualitas keselamatan
3. menurunnya tingkat fatalitas korban kecelakaan
4. terbangunnya budaya tertib berlalu lintas
5. pelayanan prima di bidang LLAJ
Road safety policing merupakan implementasi e policing pd fungsi lalu lintas di era revolusi industri 4.0 menuju society 5.0 pasca 2020 menuju Indonesia emas 2045.*
Chryshnanda Dwilaksana
Senja Menjelang Akhir Bulan di Tegal Parang 300122







