TRANSINDONESIA, Jakarta : Menteri Koordinator bidang Perekonomian Hatta Rajasa membantah pemerintah melakukan intervensi terkait keputusan PT Pertamina (Persero) yang menaikkan harga elpiji kemasan 12 kilogram (kg) sebesar Rp 3.500 per kg pada 1 Januari 2014 kemarin.
“Elpiji 12 kg itu kewenangan Pertamina, akan tetapi Pertamina milik negara dan ada yang mewakili pemerintah sebagai pemagang sahamnya yakni Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dan ternyata kenaikan elpiji itu masyarakat beraksi merasa keberatan,” kata Hatta ditemui usai konferensi persdi kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), di Jakarta, Senin (6/1/2014).
Hatta menjelaskan kenaikan harga tidak bisa ditunda lantaran hal tersebut ‘berbenturan’ dengan rekomendasi BPK. Namun dia menegaskan rekomendasi BPK agar Pertamina menaikkan harga elpiji 12 kg harus tetap memperhitungkan daya beli masyarakat.
“Kita baru saja naikan harga bahan bakar minyak (BBM) dan mau naikkan tarif listrik, kasihan masyarakat. Kita harus pertimbangkan. Masyarakat sudah teriak-teriak, masak pemerintah tidak mau mendengar,” jelasnya.
Dia menjelaskan, ada dua jenis kategori produk elpiji yakni elpiji tertentu yang merupakan barang subsidi dengan kemasan 3 kg dan elpiji umum dengan kemasan 12 kg dan 50 kg. Perubahan harga elpiji 12 kg harus melalui persetujuan pemerintah dan DPR lantaran ada besaran subsidi yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sedangkan kategori elpiji umum, penetapan perubahan harganya merupakan domain Pertamina.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melakukan rapat terbatas membahas mengenai kenaikan elpiji 12 kg pada 5 Januari kemarin. Hasil rapat meminta Pertamina melakukan peninjauan kembali kenaikan tersebut dan melakukan konsultasi dengan BPK. Pertamina diberi waktu 1×24 untuk menyatakan keputusan.
Menindaklanjuti arahan Presiden itu, Pertamina bersama Kementerian terkait melakukan konsultasi dengan BPK. Menteri BUMN Dahlan Iskan menyatakan kenaikan elpiji 12 kg hanya sebesar Rp 1.000 per kg.
Sebelumnya Pertamina mengumumkan, menaikkan harga elipiji yang semula berkisar Rp 80.000 naik hingga kisaran Rp 140.000.(bs/lin)