Kadis PU Jakarta Tersangka Korupsi

Ilustrasi
Ilustrasi

TRANSINDONESIA.CO – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum DKI Jakarta, Ery Basworo sebagai tersangka dugaan korupsi kegiatan perbaikan dan pemeliharaan jaringan sampah tahun anggaran 2012 dan 2013.

“EB, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi DKI Jakarta (Periode 2010-2013) ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 68/F.2/Fd.1/08/ 2014, tanggal 27 Agustus 2014,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony T Spontana di Jakarta, Selasa (2/9/2014).

Kejagung juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni, RA (Mantan Kepala Bidang Pemeliharaan Sumber Daya Air Departemen Pekerjaan Umum Provinsi DKI Jakarta) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 66/F.2/Fd.1/08/ 2014, tanggal 27 Agustus 2014.

NH (Mantan Direktur Utama PT. Asiana Technologies Lestari berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 67/F.2/Fd.1/08/2014, tanggal 27 Agustus 2014.

Dikatakan dia, penetapan tersangka itu setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup tentang terjadinya dugaan tindak pidana korupsi tersebut sehingga tim penyelidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI akhirnya meningkatkannya ke tahap Penyidikan dengan menetapkan tiga orang tersangka.

Kegiatan Perbaikan dan Pemeliharaan Jaringan/Saringan Sampah di Dinas Pekerjaan Umum Provinsi DKI Jakarta pada lingkup pekerjaan Pemeliharaan dan Operasional Infrastruktur Pengendalian Banjir yang mengalokasikan dana sebesar Rp14,4 miliar Tahun 2012 dan Rp 7.211.633.000 tahun 2013.(ant/yan)

Share