Dosen Unair Dituding Beri Keterangan Palsu di Sidang Praperadilan Tom Lembong, Ini Kata Rektor

TRANSINDONESIA.co | Rektor Universitas Airlangga (Unair), Mohammad Nasih, buka suara soal kasus dugaan saksi ahli beri keterangan palsu di sidang praperadilan Tom Lembong. Kasus itu menyeret dosen Unair, Taufik Rachman.

Nasih mengatakan Taufik Rachman selaku akademisi memiliki kebebasan akademik untuk memberikan keterangan sesuai kapasitas dan kompetensinya di persidangan.

Nasih juga mengatakan apa yang disampaikan oleh Taufik merupakan wilayah yang bersangkutan dalam kapasitasnya sebagai pribadi. “Meski telah dapat izin dari fakultas, kampus tidak berwenang mengintervensi kompetensi dosen dalam memberikan keahlian,” ucap Nasih kepada Tempo, Kamis, 28 November 2024.

Rektor Unair itu juga menekankan tuduhan dosennya melakukan plagiasi tidak tepat. Sebab plagiasi bisa dipermasalahkan menyangkut dengan karya. Menurut Nasih, naskah pendapat yang dibuat oleh Taufik untuk persidangan bukan termasuk dalam karya ilmiah.

“Plagiasi itu kaitan dengan karya ilmiah, sedangkan yang bersangkutan tersebut dalam proses persidangan. Sehingga itu menjadi wewenang hakim untuk menilai,” kata dia.

Perihal naskah pendapat yang diduga sama antara Taufik Rachman dan guru besar Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Hibnu Nugroho, Nasih tak mau berkomentar lebih jauh. “Itu menjadi urusan pihak kejaksaan yang menghadirkan yang bersangkutan dalam persidangan,” ujar Nasih.

Pada sidang praperadilan Tom Lembong, Jumat, 22 November 2024, Taufik Rachman dihadirkan oleh Kejaksaan Agung sebagai saksi ahli. Taufik adalah anggota Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Airlangga. Ia menyelesaikan pendidikan S1 di Fakultas Hukum Universitas Airlangga, dan S2 di School of Law, University of La Trobe, Australia dan gelar Ph.D di College of Law and Justice, Victoria University, Australia pada tahun 2016.

Selain Taufik, Kejagung juga menghadirkan guru besar Unsoed Hibnu Nugroho sebagai saksi ahli.

Kuasa hukum Tom Lembong menuduh kedua saksi ahli itu saling plagiasi dan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah saat persidangan. Tim kuasa hukum Tom Lembong pun melaporkan dua saksi ahli itu ke polisi atas dugaan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah.

“Termohon secara tegas menyatakan bahwa keterangan kedua ahli tersebut merupakan satu-kesatuan yang tidak terpisahkan dengan keterangan ahli yang disampaikan secara tertulis,” kata kuasa hukum Tom, Ari Yusuf Amir, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 25 November 2024.

Berdasarkan hal tersebut, dia mengatakan dapat dipastikan keterangan tertulis dari kedua ahli yang dihadirkan merupakan keterangan di bawah sumpah. Mereka, kata Ari, diduga melanggar Pasal 242 juncto Pasal 55 ayat (1) UU KUHP. “Kami sudah lapor ke Polda Metro Jaya tertanggal 22 November 2024,” kata Ari. (tempo)

Share