Polri Perpajangan Non Denda Pajak Kenderaan Hingga 29 Mei

TRANSINDONESIA.CO – Polri memberikan keringanan pemilik kendaraan yang masa berlaku STNK habis di tengah penyebaran virus corona (Covid-19) meniadakan denda perpanjangan STNK selama hingga 29 Mei 2020.

“Bagi seluruh pemilik kendaraan bermotor yang masa berlaku STNK berakhir dan akan memberlakukan perpanjangan, Polri telah mengeluarkan kebijakan untuk meniadakan denda kendaraan bermotor sejak 29 Februari hingga 29 Mei,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra, di Jakarta, Kamis (2/4/2020).

Asep mengatakan kebijakan tersebut dikeluarkan untuk mencegah penyebaran virus Corona. Menurut Kombes Pol Asep, proses perpanjangan STNK bisa menimbulkan kerumunan masyarakat.

“Ini dimaksud untuk mendukung program pemerintah terkait pysical distacing untuk menekan laju penyebaran virus Corona, secara konkret dimaksudkan untuk menghindari berkumpulnya warga,” ungkapnya.

Disebutnya, Polri memaklumi masyarakat yang tak bisa memperpanjang STNK lantaran harus beraktivitas di rumah.

“Ada keterbatasan ruang gerak masyarakat karena juga harus melaksanakan kegiatan-kegiatan yang disarankan beraktivitas di rumah,” katanya. [mil]

Share
Leave a comment