Polisi Jambi Tangkap DPO Kasus Korupsi Pembangunan Pembangkit Listrik

TRANSINDONESIA.co | Satreskrim Polres Sarolangun, Provinsi Jambi menangkap satu orang tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) di daerah tersebut.

Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachman di Jambi, Jumat, mengatakan Satreskrim Polres Sarolangun menangkap satu orang DPO berinisial BY tersebut di Jakarta pada Kamis (10/8) sekira pukul 23.00 WIB.

“Pelaku ditetapkan sebagai DPO kasus tindak pidana korupsi sejak 14 November 2022,” katanya.

Pelaku ditetapkan sebagai DPO karena tidak memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa lanjutan dan tidak dapat dihubungi dan setelah didatangi ke rumahnya di Surabaya, pelaku tidak ditemukan.

Imam menjelaskan kronologi tindak pidana korupsi yang dilakukan pelaku yakni pada tahun 2015 di Dinas ESDM Provinsi Jambi mengadakan kegiatan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) di Desa Berkun, Kecamatan Limun dan Desa Pemuat, Kecamatan Batang Asai, Kabupaten Sarolangun. BY adalah orang yang mengerjakan PLTMH di dua kecamatan tersebut dan menyelesaikan pekerjaan tersebut hingga selesai.

Sementara itu, tahun 2021 unit Tindak Pidana Korupsi Satuan Reskrim Polres Sarolangun melakukan penyelidikan terhadap pembangunan PLTMH di Desa Berkun dan Desa Pemuat, Kecamatan Batang Asai atas informasi dari masyarakat bahwa PLTMH di Desa Pemuat roboh dan tidak berfungsi.

Kemudian pada tahun 2022, Unit Reskrim Polres Sarolangun kembali melakukan penyidikan atas pekerja pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) di Desa Berkun dan Desa Pemuat. Polisi lalu menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus ini. Tiga orang tersebut yaitu, SK, GH dan BY, yang memiliki peranan masing-masing.

Sementara itu, tersangka BY kabur dan tidak memenuhi panggilan penyidik sehingga ditetapkan DPO oleh Polres Sarolangun. [ant]

Share