KPK OTT Bupati Nganjuk Bersama Camat

TRANSINDONESIA.CO | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Bareskrim Polri melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Nganjuk, Jawa Timur, Novi Ramhan Hidayat bersama enam orang lain dalam kasus dugaan jual beli jabatan.

Keenam lainnya adalah DR (Camat Pace), ES (Camat Tanjunganom dan sebagai Plt Camat Sukomoro), HY (Camat Berbek) yang masing-masing disebut sebagai pemberi hadiah atau janji, lalu BS (Camat Loceret), TBW (Mantan Camat Sukomoro), dan MIM (Ajudan Bupati Nganjuk) yang diduga menjadi perantara penyerahan uang dari para camat ke Bupati Nganjuk, pada Ahad (9/5/2021).

“Informasi yang kami terima sejauh ini, tim gabungan telah melakukan permintaan keterangan atas dukungan jajaran Polres Nganjuk, di antaranya Kepala Daerah dan beberapa ASN di Pemkab Nganjuk,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Senin (10/5/2021).

Ali mengatakan, kegiatan tangkap tangan di wilayah Jawa Timur ini, merupakan sinergi antara KPK dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri. KPK, kata dia, men-support penuh tim Bareskrim Mabes Polri yang menyelidiki dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Nganjuk sejak April 2021.

Dikatakannya, OTT ini dilakukan terkait dugaan korupsi penerimaan sejumlah uang untuk mengurus promosi jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk. “Adapun bukti yang ditemukan dan diamankan di antaranya berupa uang dalam pecahan rupiah yang saat ini masih dilakukan penghitungan dan dikonfirmasi kepada beberapa pihak yang telah diamankan tersebut,” sebut Ali.

KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat hingga saat ini. Ali mengatakan, KPK akan menentukan status Bupati nganjuk dalam waktu 1×24 jam sejak penangkapan.

“Tim penyelidik akan segera menentukan sikap dalam waktu 1 X 24 jam terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Perkembangannya akan kami sampaikan lebih lanjut,” kata Ali.[*/zul]

Share
Leave a comment