Polisi Tetapkan WNA Australia Tersangka Penganiayaan Bule Prancis

TRANSINDONESIA.co | Unit Reskrim Kepolisian Sektor Kuta Utara menetapkan seorang warga negara asing (WNA) Australia Jason Barletta (36) sebagai tersangka tindak pidana penganiayaan terhadap seorang bule Prancis.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Badung Iptu Ketut Sudana di Badung, Rabu (19/7/2023), mengatakan bahwa tindakan penganiayaan terhadap bule Prancis Maxime Christian Claude Serres (37) terjadi di Shi-Shi Bar, Jalan Pantai Pettenget, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung, Bali.

Sudana menjelaskan bahwa peristiwa itu terjadi bermula ketika korban MCCS bersama teman perempuannya sedang menikmati musik di lantai dua, tempat kejadian perkara, Kamis (14/7/2023) sekitar pukul 04.30 Wita.

Share
Leave a comment