KLHK Tangkap Perambah Hutan Taman Nasional Tesso Nilo

TRANSINDONESIA.co | Operasi Gabungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kembali menangkap dua pelaku perambahan di Kawasan Hutan Konservasi Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) berinisial TMM (40) dan R (30), serta mengamankan barang bukti berupa 1 unit alat berat warna jingga dan 1 unit sepeda motor warna hitam, pada 17 Juni 2023, di KM 86 Resort Lancang Kuning, Taman Nasional Tesso Nillo, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau. Operasi ini dilakukan dalam rangka peningkatan pengamanan TNTN.

“Penyidik Gakkum KLHK telah menyita barang bukti serta menetapkan TMM (40) selaku penyewa alat berat bertempat tinggal di Jl. Bukit Kesuma Kabupaten Pelalawan, dan R (30) sebagai operator alat berat bertempat tinggal di KP Sawah Bawah Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau, sebagai tersangka. Keduanya saat ini ditahan di Rutan Polda Riau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” kata Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Subhan, dalam Konferensi Pers di Pekanbaru, Riau, Selasa (27/6/2023).

Subhan mengatakan bahwa kedua tersangka TMM (40) dan R (30) dijerat dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 angka 16 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang–Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, pelaku perambahan diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Share
Leave a comment