PPATK Sudah Serahkan Transaksi Mencurigakan ke Kemenkeu

TRANSINDONESIA.co |
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah mengirim laporan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Hal ini terkait transaksi mencurigakan senilai Rp300 triliun.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyampaikan itu, merespons pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD. “Sudah kami serahkan ke Kemenkeu sejak 2009 sampai dengan 2023,” ujar Ivan dikutip Kamis (9/3/2023).

Mahfud MD sebelumnya mengaku mendapatkan laporan adanya pergerakan uang mencurigakan sebesar Rp300 triliun di lingkungan Kemenkeu. Pergerakan uang tersebut sebagian besar di Direktorat Jenderal Pajak serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

“Saya sudah dapat laporan yang pagi tadi, terbaru malah ada pergerakan mencurigakan sebesar Rp300 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan. Sebagian besar ada di Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai, itu yang hari ini,” ujar Mahfud, di Universitas Gadjah Mada (UGM), Rabu (8/3/2023).

Mahfud sebagai Ketua Tim Pengendalian Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebelumnya juga mengaku sudah menyerahkan laporan dugaan pencucian uang dilingkungan pegawai Kementerian Keuangan. Di mana 69 orang pegawai Kementerian Keuangan melakukan transaksi janggal.

Transaksi janggal ini, disebutnya berbeda dengan transaksi dari rekening mantan pejabat Ditjen Pajak RAT beserta keluarganya sebesar Rp500 miliar. “Sekarang, hari ini, sudah ditemukan lagi kira-kira Rp300 triliun,” katanya.

“Itu harus dilacak, dan saya sudah sampaikan ke Ibu Sri Mulyani. PPATK juga sudah menyampaikan,” ucapnya menambahkan.[rri/ant]

Share