Usai Pesta Miras Dua Pemuda Setubuhi Anak Bawah Umur
TRANSINDONESIA.co | Seorang anak di bawah umur di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, menjadi korban persetubuhan 2 orang pemuda. Mirisnya aksi yang dilakukannya para pelaku usai pesta minuman keras (miras). Korban berusia 16 tahun itu disetubuhi pelaku berinisial DLN (19) dan AH (21).
Kapolres Indramayu AKBP Fahri Siregar melalui Kasi Humas Polres Indramayu, AKP Didi Wahyudi, mengungkapkan kasus berawal saat ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Indramayu.
Kemudian dilakukan proses penyelidikan sejak 17 Maret 2022, dengan mengundang saksi-saksi dan juga kedua pelaku. Namun, DLN tidak pernah memenuhi undangan klarifikasi yang dilayangkan kepada yang bersangkutan.
Setelah dilakukan pengecekan ke rumahnya, kata AKP Didi Wahyudi, yang bersangkutan tidak ada di rumahnya. Diduga melarikan diri. “Kami juga menanyakan keberadaan DLN kepada keluarganya, namun keluarga juga tidak mengetahui keberadaannya,” ujar AKP Didi Wahyudi, Selasa (31/1/2023).
Pada 5 Oktober 2022, lanjut AKP Didi Wahyudi, perkara yang dilaporkan ibu korban ditingkatkan ke proses penyidikan. Kemudian dilakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi, ahli dan dua kali pemanggilan saksi (DLN), tidak pernah hadir memenuhi panggilan dan belum diketahui keberadaannya.
Selanjutnya penyidik Sat Reskrim Polres Indramayu melakukan pencarian keberadaan saksi (DLN), dan saat itu mendapatkan informasi bahwa DLN berada di rumah saudaranya di wilayah Kecamatan Bongas dan Kecamatan Sliyeg.
Selanjutnya dilakukan upaya membawa terhadap saksi (DLN) yang ditemukan bersembunyi di rumah saudaranya di wilayah Kecamatan Sliyeg, pada Senin 2 Januari 2023.
Setelah itu saksi DLN dibawa ke Mako Polres Indramayu, kemudian dilakukan pemeriksaan dan didapatkan keterangan, pelaku mengakui perbuatannya.
“DLN mengakui melakukan persetubuhan bersama temannya yakni saksi (AH),” terang AKP Didi Wahyudi.
Terhadap saksi (AH), dilakukan penangkapan pada Senin 2 Januari 2023.
“Lalu keduanya dilakukan penahanan sejak 3 Januari 2023 di rutan Polres Indramayu. Berkas perkara keduanya pada 30 Januari 2023 telah dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Indramayu,” ucap AKP Didi Wahyudi.
Akibat perbuatannya, pelaku dapat dikenakan Pasal 81 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliae.[amh]