Pengadilan Blokir Sementara Program Pengampunan Utang Mahasiswa Biden

TRANSINDONESIA.co | Pengadilan banding federal, Jumat malam mengeluarkan penangguhan sementara yang memblokir rencana Presiden Joe Biden untuk mengampuni miliaran dolar utang federal mahasiswa.

Pengadilan Banding Sirkuit AS ke-8 mengeluarkan penangguhan sementara, sambil menunggu pengadilan mempertimbangkan permohonan enam negara bagian yang dipimpin Partai Republik untuk memblokir program pengampunan utang tersebut. Penangguhan pengadilan itu memerintahkan agar pemerintahan Biden tidak mengambil tindakan terkait program tersebut saat pengadilan mempertimbangkan permohonan pembatalannya.

Perintah pengadilan itu keluar hanya beberapa hari setelah orang-orang mulai mengajukan permohonan pengampunan pinjaman.

Belum jelas apa arti keputusan itu bagi 22 juta peminjam yang telah mengajukan permohonan pengampunan. Pemerintahan Biden telah berjanji untuk tidak mengampuni utang apa pun sebelum 23 Oktober saat pemerintah menghadapi tantangan hukum. Paling cepat pemerintah diperkirakan akan mulai mengampuni utang pada pertengahan November.

Pertanyaan terpenting sekarang adalah apakah masalah tersebut akan selesai sebelum 1 Januari, ketika pembayaran utang mahasiswa federal diperkirakan akan dimulai kembali setelah ditangguhkan sementara selama pandemi. Jutaan orang Amerika diperkirakan akan lunas utang mahasiswanya di bawah rencana Biden, tetapi mereka sekarang menghadapi ketidakpastian apakah mereka perlu mulai melakukan pembayaran pada Januari.

Biden, sebelumnya pada perpanjangan penangguhan pembayaran utang mengatakan perpanjangan itu adalah yang terakhir, tetapi para ekonom khawatir banyak orang Amerika kemungkinan masih menghadapi kesulitan finansial setelah perebakan pandemi. Jika peminjam yang berharap utangnya diampuni diminta untuk melakukan pembayaran pada bulan Januari, ada kekhawatiran banyak yang akan kesulitan membayar tagihan-tagihan rutin dan tidak bisa membayar utang-utang mereka.

Pemberitahuan banding ke Pengadilan Banding Sirkuit AS ke-8 diajukan Kamis malam, beberapa jam setelah Hakim Distrik AS Henry Autrey di St. Louis memutuskan bahwa karena negara bagian Nebraska, Missouri, Arkansas, Iowa, Kansas, dan Carolina Selatan gagal menetapkan kedudukan hukum untuk menggugat, “Pengadilan (di St. Louis) tidak memiliki yurisdiksi untuk mengadili kasus ini.”

Secara terpisah, keenam negara bagian itu juga meminta pengadilan distrik untuk mengeluarkan perintah yang melarang pemerintah menerapkan rencana pengampunan utang itu sampai proses banding selesai. [voa]

Share