Polda Sumsel Amankan 49 Tersangka Narkoba
TRANSINDONESIA.co | Ancaman bahaya narkoba telah merasuki segala sendi kehidupan bangsa dan negara. Untuk itu diperlukan kerja ekstra keras dan serius dalam menangani permasalahan penyalahgunaan narkoba.
Bahkan dampak yang ditimbulkan oleh penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba sudah sangat memprihatinkan dan kerugian yang ditimbulkannya, oleh karena itu Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) bersama Polrestabes dan Polres jajaran terus melakukan upaya-upaya terhadap pemberantasan Tindak Pidana Narkotika di wilayahnya masing-masing.
“Upaya demi upaya terus dilakukan oleh anggota kita untuk memastikan generasi muda aman dari jeratan barang haram tersebut,” ungkap Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Toni Harmanto, melalui Kabid Humas, Kombes Pol Supriadi, Senin (23/5/2022).
Ini terbukti dengan pencapaian satu pekan terakhir ini atau Minggu ketiga Mei 2022 anggota Ditresnarkoba bersama Polrestabes dan Polres jajaran berhasil mengungkap 39 kasus mengenai tindak pidana narkoba.
“Dari ungkap kasus yang berhasil anggota kita ungkap itu, ada sekitar 49 tersangka yang diamankan terdiri dari 47 pengedar dan dua orang pemakai,” jelas jelas Kabid Humas Sumsel.
Hasil dari penangkapan tersebut lanjut Kabid Humas Sumsel mengatakan bahwa anggota berhasil menyita barang bukti berupa sabu sebanyak 234,55 gram, ganja sebanyak 1,4 Kilogram (Kg) dan ekstasi sebanyak 38 ½ butir.
“Dari barang bukti yang diamankan anggota kita tersebut dari para pelaku, maka setidaknya kita sebagai aparat kepolisian telah berhasil menyelamatkan setidaknya 2.898 anak bangsa,” jelas Kabid Humas Sumsel.
Sedangkan Polres yang nihil ungkap kasus pada pekan ini yakni Polres Empat Lawang dan Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur.
“Untuk itu kita mengingatkan agar Unit Opsnal agar meningkatkan ungkap kasus di wilayahnya masing-masing baik dari segi kualitas maupun kuantitas hingga peredaran narkoba di Sumsel menyempit hingga menjadi ziro narkoba,” katanya.[eso]