Polri Blokir Rp14 M dalam 50 Rekening Kasus Trading Viral Blast

TRANSINDONESIA.co | Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memblokir puluhan rekening milik tersangka robot trading viral blast.

“Kerjasama antara PPATK dengan penyidik berhasil melakukan pemblokiran terhadap rekening yang diduga merupakan hasil tindak pidana perdagangan dan TPPU oleh tersangka robot trading viral blast,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Jumat (1/4/2022).

Dikatakannya, sebanyak 50 rekening telah dilakukan pemblokiran dengan total uang di dalamnya yang mencapai belasan miliar rupiah.

“Sebanyak 50 rekening diblokir dengan jumlah uang Rp14.643.029.000,” katanya.

Selain itu, penyidik juga memblokir 5 akun aset indodax yang tersebar di lima bank. Dalam 5 akun tersebut, ditemukan sejumlah aset yang jika dikonversikan ke dalam rupiah senilai Rp1,5 miliar.

Menurut Gatot, pihaknya hasil koordinasi dengan PPATK pada 28 Maret 2022 melakukan pemblokiran rekening yang diduga merupakan hasil tindak pidana dengan nilai dana yang terblokir sejumlah Rp74.115.902.189.

“Total, sampai dengan saat ini rekening yang telah diblokir oleh penyidik senilai Rp90.258.932.000,” ujarnya.[zul/mil]

Share