Pangeran Andrew Digugat atas Kasus Pelecehan Seksual

TRANSINDONESIA.CO | Pangeran Andrew dari Inggris digugat seorang perempuan yang menuduhnya melakukan pelecehan seksual dan pemukulan pada dua dekade lalu. Tuntutan pada Jumat (10/9) itu menuliskan perempuan tersebut menyatakan ia juga dilecehkan pemodal asal Amerika, Jeffrey Epstein.

Dalam pernyataan tertulis yang diajukan ke Pengadilan Distrik AS di Manhattan, Cesar Sepulveda, yang mengidentifikasi dirinya sebagai “penyelidik perusaha” mengatakan dia meninggalkan salinan gugatan Virginia Giuffre pada 27 Agustus pada seorang petugas polisi yang menjaga Royal Lodge di Windsor, Inggris, properti yang diduduki Andrew.

Reuters melaporkan Sepulveda yang berbasis di London mengatakan polisi telah memberitahunya sehari sebelumnya bahwa mereka diperintahkan untuk tidak menerima dokumen pengadilan atas nama Andrew. Namun dia diberitahu bahwa dokumen akan diteruskan ke “Tim Hukum” sang pangeran.

Polisi menolak untuk membiarkan dia melihat Andrew atau mengatakan di mana pangeran itu, tambahnya.

Andrew, 61 tahun, adalah salah satu orang paling menonjol yang terkait dengan Epstein, didakwa oleh jaksa federal Manhattan pada Juli 2019 dengan mengeksploitasi puluhan gadis dan perempuan secara seksual.

Epstein, pelaku kejahatan seksual, bunuh diri pada 10 Agustus 2019, pada usia 66 tahun di penjara Manhattan.

Dalam gugatannya tertanggal 9 Agustus tahun ini, Giuffre mengatakan Andrew memaksanya untuk melakukan hubungan seksual yang tidak diinginkan di rumah Ghislaine Maxwell di London, sosialita Inggris dan rekan lama Epstein.

Dia juga mengatakan Andrew melecehkannya di rumah Epstein di Upper East Side Manhattan, dan di pulau pribadi yang dimiliki Epstein di Kepulauan Virgin AS.

Dalam wawancara BBC pada November 2019, Andrew, teman Epstein, membantah klaim Giuffre tentang pelecehan seksual, dan mengatakan dia tidak ingat pernah bertemu dengannya. [ah/lt]

Sumber: Voaindonesia

Share