Aktivis Hak Perempuan Saudi Dibebaskan dari Penjara
TRANSINDONESIA.CO – Salah seorang aktivis politik paling terkemuka Arab Saudi dibebaskan, Rabu (10/2), kata keluarganya, setelah menjalani hampir tiga tahun penjara dengan tuduhan yang memicu protes internasional terkait catatan hak asasi manusia kerajaan tersebut.
Loujain al-Hathloul, yang mendorong upaya mengakhiri larangan mengemudi bagi kaum perempuan di Arab Saudi, dijatuhi hukuman hampir enam tahun penjara pada Desember lalu di bawah undang-undang kontraterorisme yang luas.
Ditahan selama 1.001 hari, dengan masa penahanan prasidang dan kurungan isolasi, ia dituduh melakukan kejahatan termasuk menyerukan perubahan dan menjalankan agenda pihak asing – tuduhan yang dipandang kelompok HAM bermotif politik.
Belum ada komentar langsung dari otoritas Saudi terkait pembebasannya.
Pembebasannya yang lebih cepat secara luas sudah diperkirakan karena hakim menangguhkan sebagian dari hukumannya dan memujinya karena telah menjalani masa tahanan.
Langkah itu dilakukan ketika Arab Saudi menghadapi pengawasan baru dari Amerika Serikat ketika Presiden Joe Biden telah berjanji untuk menilai kembali kemitraan AS-Saudi dan membela hak asasi manusia dan prinsip-prinsip demokrasi.
Sementara beberapa aktivis dan keluarga mereka mengalami tekanan untuk bungkam, kakak dan adik al-Hathloul yang tinggal di AS dan Eropa meluncurkan kampanye profil tinggi yang menyerukan pembebasannya. [mg/ka]
Sumber: Voaindonesia