Hakim Vonis Lukas Enembe 8 Tahun Penjara

TRANSINDONESIA.co | Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat  memvonis mantan Gubernur Papua Lukas Enembe 8 tahun penjara. Vonis itu dijatuhkan terkait kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi pengerjaan proyek di Pemerintah Provinsi Papua.

Hakim menilai Lukas bersama Riantono Lakka dan Piton Enumbi bersama sama menerima suap dan gratifikasi. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Lukas Enembe dengan pidana penjara selama delapan tahun dan denda sejumlah Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (19/10/2023).

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban pembayaran uang pengganti sebesar Rp19.690.793.900 terhadap Lukas. Uang itu juga wajib dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.

Jika tidak dilunasi, makan harta benda Lukas akan disita untuk menutupi kewajiban uang pengganti. Namun jika harta bendanya tak mencukupi makan akan dipidana selama 2 tahun.

“Apabila terpidana tidak memiliki harta benda mencukupi maka dipidana dua tahun,” ujar Rianto. Dalam putusannya, Lukas juga diberikan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun.

Hukuman tersebut dimulai setelah menjalani pidana pokok. Pertimbangan memberatkan dalam vonis ini yakni Lukas tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi di Indonesia.

Selain itu Hakim menilai Lukas tidak sopan dalam persidangan karena pernah berkata kasar dan memaki jaksa. Sementara itu, pertimbangan meringankannya yakni Lukas belum pernah dihukum dan juga dalam kondisi sakit.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Lukas penjara 10 tahun dan 6 bulan. Ia juga dikenakan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan terkait penerimaan suap dan gratifikasi.

Jaksa menuntut majelis hakim menyatakan Lukas Enembe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Hal ini sebagaimana dalam dakwaan pertama melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Jaksa menyakini Lukas Enembe terbukti menerima suap senilai Rp45,8 miliar dan gratifikasi sebesar Rp1,9 miliar. Lukas Enembe juga dituntut pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp47.833.485.350.

Uang itu harus dibayar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. Jika dalam jangka waktu tersebut Lukas tidak bisa membayar uang pengganti, harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang. (rri)

Share
Leave a comment