Kejari Medan akan Limpahkan Kasus Korups Dinas Kebersihan

kejaksaan-negeri-medanKejaksaan Negeri Medan.(dhon)

 

TRANSINDONESIA.CO – Kejaksaan Negeri Medan segera limpahkan berkas perkara tiga tersangka dugaan korupsi penyaluran bahan bakar minyak (BBM) solar pengangkut sampah Dinas Kebersihan senilai Rp5 miliar tahun anggaran 2013 ke Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (17/6/2014).

Kasi Pidsus Kejari Medan, Jufri Nasution mengatakan, ketiga tersangka tersebut, yakni AM selaku pembagi voucher BBM solar ke kecamatan di Medan, ADN selaku petugas Dinas Kebersihan ditempatkan di SPBU Kasuari dan Edi selaku rekanan yang menjabat Direktur sekaligus kuasa dari CV Anugerah Lestari.

Berkas ketiga tersangka kasus kurupsi tersebut, menurut dia, sudah rampung dikerjakan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan, Sumatera Utara.

“JPU Kejari Medan hanya tinggal menyerahkan berkas perkara korupsi tersebut ke Pengadilan Tipikor Medan untuk dapat disidangkan,” ucap Jufri di Medan, Minggu (15/6/2014).

Dia menyebutkan dalam kasus dugaan korupsi di Dinas Kebersihan Kota Medan itu, penyidik Kejari telah memeriksa saksi sebanyak lebih kurang 20 orang.

Selain itu, Kejari Medan juga telah menahan tiga tersangka dugaan korupsi BBM solar di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Medan, 11 Maret lalu.

Dugaan penyelewengan BBM solar sebanyak 1 juta liter itu terjadi sejak bulan Januari hingga Oktober 2013.

“Voucher BBM solar tersebut dibagi-bagikan kepada seluruh angkutan sampah di Kota Medan. Setiap truk sampah bisa menukar solar 25 liter di SPBU Kasuari,” kata Jufri.(ant/dhon)

Share