TNI Gagalkan Penyelundupan Ribuan Botol Miras di Papua

TRANSINDONESIA.CO – Prajurit TNI yang tergabung dalam SatgasPamrahwan (Pengamanan Daerah Rawan) Yonif Raider 509/Kostrad, bermarkas di Kelurahan Sukorejo, Kecamtn Sumber Sari, Jember, Jawa Timur, yang melaksanakan tugas pengamanandi wilayah Papua, dibawah pimpinan  Letkol Inf Beny Setiyanto sebagaiDansatgas, kemarin berhasil menggagalkan penyelundupan ribuan 3000 botol miras (minuman keras).

KepalaBidang Penerangan Umum (Kabidpenum) Puspen TNI Kolonel Czi Berlin G. S.Sos., M.M. di Mabes TNI Cilangkap, kemaren, menuturkan bahwa penyelundupan ribuan miras dari pelabuhan yang akan dibawa ke kota berhasildigagalkan oleh Prajurit TNI Yonif 509/Kostrad dikarenakan personel SatgasPamrahwan secara rutin melakukan pemeriksaan miras terhadap kendaraan yang melewati Pos Satgas.

“Pemeriksaan dilakukan secara acak dan tidak terjadwal di seluruh wilayah penugasan Satgas Pamrahwan, baik di Sorong, Manokwari, Enarotali maupun Puncak Jaya, hal ini dimaksudkan agar kegiatan pemeriksaan tersebut tidak bocor sebelum dilaksanakan,” katanya.

Anggota TNI melakukan razia miras.[Ist]
Anggota TNI melakukan razia miras.[Ist]
Kolonel CziBerlin juga menyampaikan bahwa dalam setiap kesempatan apel pagi, DansatgasPamrahwan Letkol Inf Beny Setiyanto selalu menekankan kepada anggotanya bahwa pemeriksaan di wilayah penugasan Satgas Pamrahwan (Papua dan Papua Barat) akan terus dilaksanakan sampai akhir penugasan, sehingga dapatmemberantas atau setidaknya dapat menguranginya peredaran Miras.

“Tidakhanya bertujuan memerangi minuman keras, kegiatan pemeriksaan seperti yang dilakukan personel Satgas Pamrahwan juga bertujuan mengatasi peredaran barang-barang illegal lainnya, seperti narkoba, senjata api,” kata Kabidpenum.

Kabidpenum menambahkan bahwasanya, peredaran minumankeras di Papua dan Papua Barat saat ini sangat meresahkan masyarakat, dan banyak tindak criminal yang terjadi akibat daripelakunya mengkonsumsi miras.

“Para pelaku danbarang bukti miras tersebut saat ini telah diserahkankepada pihak Kepolisian untuk diproses lebih lanjut secara hukum,” ucapnya.

“Pemerintah Daerah setempat telah menyatakanperang terhadap miras dengan melarang penjualan miras secara bebas, akan tetapimasih terindikasi bahwa miras masih mudah untuk didapat bahkan oleh anak dibawah umur sekalipun,” pungkasnya.[Saf]

Share
Leave a comment