Penyuplai Ekstasi ke Tempat Hiburan Malam di Jakarta Masih Bawah Umur

TRANSINDONESIA.CO – 14 ribu butir pil ekstasi berhasil diamankan dari dua pelaku masih di bawah umur di dalam kamar apartemen kawasan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (15/1/2020).

Berawal dari Team dari Subdit lll Unit 1 Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya mendapat informasi keberadaan dua pelaku berinisial J dan R yang menyimpan 14.356 butir ekstasi siap edar serta serbuk bahan baku ekstasi dan sabu.

“Kamis (16/1/2020) Team dari Subdit lll unit 1 berhasil mengungkap serta menangkap dua tersangka serta menyita barang bukti 14.356 butir ekstasi , dan bahan baku pembuat ekstasi sebanyak 1 kilogram dan sabu seberat 5 gram,” terang Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada Wartawan di Mapolda Senin (27/1/2020).

Menurut Yusri, kedua tersangka merupakan penyuplai ekstasi ke tempat-tempat hiburan malam seperti diskotik, karaoke, dan pub-pub yang dimanfaatkan pemakai narkoba di lokasi hiburan malam.

“Narkoba tersebut rencananya akan diedarkan tersangka di tempat hiburan malam di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Kita masih mendalami dan kami akan gencar melakukan operasi di diskotik,” ucap Yusri.

Kini Pihak Kepolisian masih melakukan pendalaman dan penyelidikan terhadap para pelaku untuk memutus Mata rantai peredaran Narkoba di tempat hiburan malam.

“Para tersangka masih kita mintai keterangan dan masih kita selidiki kemungkinan masih adanya tersangka lainnya , tunggu saja nanti kita informasikan,” jelas Yusri.

Para tersangka diketahui masih ada hubungan keluarga dan masih dibawah umur diduga masih terdapat tersangka lainnya ,kini Pihak Kepolisian masih melakukan pendalaman dan observasi terhadap tersangka.

“Tersangka J dan R ini masih dibawah umur, dan ada ikatan saudara, kita masih memburu otak pelaku dari mana barang (narkoba) didapat ,” tutup Yusri.

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114, 112, Jo 132, dan UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidananya di atas lima tahun penjara dan denda seumur hidup.[mil/irs]

Share
Leave a comment