UU Keamanan Berlaku di Hong Kong, Ratusan Demonstran Ditangkap

TRANSINDONESIA.CO – Sekitar 370 demonstran ditangkap di Hong Kong pada Rabu setelah ribuan memrotes Undang-Undang (UU) Keamanan China yang baru dan diberlakukan untuk Hong Kong.

Kata polisi, sepuluh dari mereka yang ditangkap telah melanggar UU baru itu karena membawa poster-poster kemerdekaan dan meneriakkan slogan-slogan kemerdekaan.

Dikutip dari Voaindonesia, Sabtu (4/7/2020), anggota-anggota parlemen Hong Kong mengatakan kepada VOA bahwa demonstrasi besar itu mencerminkan perasaan warga terhadap UU baru dan China daratan.

Polisi Hong Kong sebelumnya sudah melarang aksi pada 1 Juli itu, mengutip peraturan menjaga jarak aman yang diberlakukan karena pandemi virus corona serta larangan untuk berkumpul melampaui jumlah 50 orang.

Pengalihan Hong Kong dari Inggris kepada China diperingati setiap 1 Juli. Ini juga merupakan hari pertama dari pemberlakuan resmi dari UU keamanan untuk Hong Kong.

Puluhan ribu warga Hong Kong tidak mengindahkan larangan itu, dan polisi menggunakan meriam air, penyemprot merica, gas air mata berusaha membubarkan demonstrasi. Kata polisi tujuh petugas cedera dalam operasi ini. [jm/pp]

Share