Pandemi Global Convid-19, KPU Tunda Pilkada Serentak 2020

TRANSINDONESIA.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) keluarkan Keputusan Nomor: 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 dan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 tentang penundaan tahapan pemilihan kepala daerah provinsi, kabupaten dan wali kota (Pilkada) serentak 2020.

Penundaan tahapan Pilkada serentak sebagai upaya pencegahan penyebaran pandemi virus corona (Covid-19).

Surat edaran yang ditandatangani Ketua KPU Arief Budiman pada 21 Maret 2020, penundaan tahapan Pilkada 2020 didasarkan pada pernyataan resmi Organisasi Kesehatan Dunia atau World Health Organisation (WHO) terkait COVID-19 sebagai pandemi global, pernyataan Presiden Joko Widodo tentang penyebaran COVID-19 sebagai bencana nasional non-alam, serta keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terkait perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus Corona di Indonesia.

“Sehubungan dengan hal tersebut, dalam rangka pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 yang akan dilaksanakan pada 23 September 2020, maka perlu ditetapkan SE KPU tentang Penundaan Tahapan Penyelenggaraan Pilkada 2020 dalam rangka pencegahan COVID-19 di lingkungan KPU,” demikian tertulis dalam surat edaran KPU diterima di Jakarta, Ahad (22/3/2020). [met]

Share