Polsek Medan Satria Ringkus Tiga Pengedar Ganja di Bekasi dan Lubang Buaya

TRANSINDONESIA.CO – Tim 3 Unit Reskrim Polsek Medan Satria, Polres Metro Bekasi Kota, berhasil meringkus tiga pengedar ganja dan dua bandar ganja tengah dalam pemburuan.

Ketiga tersangka yang ditangkap secara terpisah tersebut berinisial NS bin Nisir alias Nadaul, MIW bin Kasmuri alias Wicak, FA bin Bunyamin alias Adit, serta dua orang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yakni, Acil dan Angga alias Awing.

Kapolsek Medan Satria Kompol Agus Rohmat, SH, menyatakan ketiga tersangka ditangkap, Rabu (8/1/2020), berkat adanya laporan masyarakat uang ditindaklanjuti Tim Unit 3 Reskrim dengan melakukan observasi lapangan.

“Berawal dari penangkapan tersangka Nadaul di Perumahan Jaka Permai, Jalan Cemara Raya No.28 Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan  Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Dari TKP satu ini kemudian dikembangkan dengan penangkapan dua tersangka lainnya di kawasan Lubang Buaya, Jakarta Timur,,” kata Kompol Agus Rohmat di Mapolsek Medan Satria, Kota Bekasi  Jawa Barat, Kamis (9/1/2020).

Dari tangan Nadaul kata Kompol Agus, berhasil disita barang bukti berupa 1 paket plastik klip bening berisi ganja kering yang disimpan didalam bungkus rokok Magnum Mild dikantong jaket sebelah kanan.

Nadaul mengakui ganja tersebut miliknya yang dibeli dari Wicak seharga Rp100 ribu. “Dari pengakuan Nadaul, tim bergerak ke alamat  Wicak di Jalan Bacang Fuji RT008/001 No.20 Kelurahan Lubang Buaya, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur. Polisi berhasil mengamankan Wicak berikut ditemukan 1 paket plastik klip bening berisi ganja kering yang disimpan kantong plastik warna hitam tergantung didinding kamar tersangka,” ungkap Kompol Agus.

Wicak mengakui ganja tersebut dibelinya seharga Rp100 ribu dari seseorang bernama Adit tidak jauh dari rumahnya.

Tanpa menyia-nyiakan kesempatan, polisi bergerak cepat ke alamat Adit di Jalan Bacang Fuji RT007/001 No.58 Lubang Buaya,  Jakarta Timur.

“Saat dilakukan penggeledahan sepeda motor milik tersangka Adit didapat ganja sebanyak 4 bungkus kertas koran ukuran besar  disimpan didalam jok sepeda motor,” terang Kompol Agus.

Adit mengakui barang haram tersebut didapatnya dari dari seseorang bernama Angga alias Awing di daerah Lobang Buaya yang dikirim kurir bernama Acil..

“Pengembangan dari Adit kita lakukan pengejaran ke rumah Acil dan Angga, namun keduanya tidak ada di ditempat. Keduanya masuk DPO untuk pengejaran. Sedangkan tiga tersangka yang diringkus kita bawa ke Mapolsek Medan Satria untuk penyidikan lebih lanjut,” ujar Kompol Agus. [IRS]

Share