Polda Metro Gulung Mafia Rumah Syariah Fiktif, Ribuan Konsumen Tertipu Rp40 M
TRANSINDONESIA.CO – Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono mengatakan pihaknya berhasil menggulung mafia perumahan modus rumah Syariah fiktif dengan korban 3.680 orang yang menjadi konsumen.
“Modusnya menawarkan perumahan dengan harga murah dan iming-iming perumahan syariah, Subdirektorat Harta dan Benda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus penipuan ini,” kata Gatot dalam keterangan persnya di Mapolda Metro Jaya, Senin (16/12/2019).
Dikatakannya, polisi menangkap empat tersangka berinisial MA, SW, CB dan S. Keempatnya terlibat langsung merencanakan pembangunan perumahan fiktif untuk menjerat para korbannya.
“Para pelaku menawarkan rumah dengan harga murah, tidak riba, tidak pakai bunga bank, tidak perlu cek bank dan sebagainya. Jadi bernuansa Syariah semuanya sehingga masyarakat menjadi tertarik,” ungkap Jenderal bintang dua itu.
Tawaran tersebut membuat ribuan konsumen tertarik dan berhasil menipu hingga 3.680 orang.
“63 orang konsumen yang tertipu telah melapor dan diperiksa oleh Polda Metro Jaya dengan kerugian yang diderita para korban mencapai Rp40 miliar. Dari penelusuran kita ini ada lebih kurang 3680 korban dari itu semua kita sudah memeriksa sebanyak 63 korban. Nah kita coba menghitung kerugian berapa, kerugian lebih kurang Rp40 miliar,” paparnya.
Di tempat yang sama, Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Dedi Murthi mengatakan para tersangka terancam hukuman penjara hingga 12 tahun.
“Penjara 12 tahun. Untuk pasal yang diterapkan ada pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pihak kepolisian juga akan menyita aset para tersangka dan mendalami aliran uang dari para tersangka,” katanya. [MIL]