TRANSINDONESIA.CO – Negara musti tepat dan cepatlah bertindak. Hadir sekokoh-kokohnya. Walau kini profesi dokter dan komunitas tenaga medis tak bisa menyembunyukan lara. Nyata-nyata berduka. Tersebab dokter Soeko Marsetiyo menjadi korban, tewas dalam kerusuhan di Wamena. Dokter itu “wakil” negara dalam tanggungjawab konstitusionalnya.
Merujuk Pasal 28H ayat 1 UUD 1945, maka pelayanan kesehatan itu tanggungjawab negara. Dokter penyedia ‘jasa baik’ medisnya. Negara wajib melindungi dokter, zahir & batin; profesi & pribadi. Konstitusi rujukan pertama bernegara. Guit dokter=Guit Negara. #savedokter
(Muhammad Joni, Komunitas Sahabat Dokter, Ketua Masyarakat Konstitusi Indonesia (MKI), Anggota Dewan Pakar Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia/MHKI, Eksponen Pro Alumni USU)