Polisi Takut Usut Pidana La Nyalla Mattalitti

TRANSINDONESIA.CO – Meski La Nyalla Mattalitti sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sulawesi Selatan, atas kasus dugaan pidana pencemaran nama baik sejak tahun 2014, akan tetapi sampai 2 (dua) tahun lebih, tidak nampak adanya upaya polisi untuk meneruskan pengusutan kasus ini.

Karena sampai Mei 2016 ini, kasus itu tidak terdengar lagi kelanjutannya, dan berkas kasus belum dilimpahkan ke kejaksaan guna penuntutan ke pengadilan.

Padahal menurut Kanit III Subnit II Dit Reskrimsus Polda Sulawes Selatan saat itu, yakni Kompol S Sitorus, La Nyalla Mattalitti berdasarkan LP No Pol: LPB/115/III/2014/SPKT tertanggal 01 Maret 2014, yang bersangkutan (La Nyalla) sudah ditetapkan tersangka setelah dilakukan gelar perkara.

 Kadin Jatim, La Nyalla Mattalitti.(ist)
Kadin Jatim, La Nyalla Mattalitti.(ist)

Apakah polisi takut untuk mengusut kasus ini secara tuntas? Karena begitu mendapat info bahwa dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sulsel, La Nyalla langsung mengancam. “Kalau sampai menjadikan saya tersangka, pasti saya laporkan ke Mabes Polri,” kata La Nyalla saat itu.

Apakah juga karena sudah menjadi rahasia umum bahwa La Nyalla Mattalitti adalah kerabat dekat dari ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Hatta Ali, sehingga polisi tidak berani mengusut kasus pidana ini?

Menanggapi hal tersebut, Himpunan Mahasiswa Makassar (Hamas) berharap agar polisi tidak ketakutan. “Apa jadinya negara ini, jika aparat penegak hukumnya tidak berani mengusut kejahatan hanya gara2 ketakutan setelah mendapat ancaman atau diintimidasi.

Wah, baru diancam saja kok negara langsung gemetar. Masa negara kalah dan takut pada premanisme,” kata M. Latif ketua Hamas.[Rel]

Share
Leave a comment