Aliansi Jarum Desak Kejati Riau Batalkan Putusan PN Bangkinang

Massa Aliansi Jarum berdemontransi di Kejati Riau mendesak dibatalkannya Putusan PN Bangkinang terkait eksekusi kebun PTPN V.[SBR]
TRANSINDONESIA.CO, RIAU – Sekitar 50 an orang mahasiswa asal Kabupaten Rokan Hulu (Rohul),  yang tergabung dalam Aliansi JARUM, mendesak Kejati Riau agar membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang terkait eksekusi kebun PTPN V.  Pasalnya dari 2.823.52 hektar yang diputuskan untuk dieksekusi, 2.300 hektar berlokasi di Kabupaten Rohul

Desakan itu disampaikan Koordinator lapangan mahasiswa fakulltas hukum asal Rohul, Heppy Aritonang dalam orasinya di depan pintu gerbang Kejati Riau, Kamis (15/02/18).

“Kami Aliansi Jembatan Aspirasi Rakyat Umum (JARUM), meminta Kejati untuk mengusut adanya take over izin Menhut dari PT. PSPI, menelusuri kepentingan PTSinar Mas Grup, dan menyesalkan putusan PN Bangkinang yang melukai hati rakyat Rohul karena mengambil putusan atas lahan di Rohul”, teriak Heppy.

Share
Leave a comment