Setnov Jalan Pembuka Tersangka Lain

TRANSINDONESIA.CO, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan Ketua DPR RI , Setya Novanto menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP-elektronik. Setnov panggilan akrab politisi Golkar tersebut diduga telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun dari proyek Rp 5,9 triliun. KPK memastikan sudah mengantongi dua alat bukti.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, penetapan tersangka Setnov menjadi jalan pembuka untuk tersangka baru lainnya.  “Kami mulai penyidikan yang baru di sini untuk tersangka SN. Kami juga melakukan analisis secara terus menerus apakah masih ada pihak lain yang diduga terlibat,” kata Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (17/7).

Febri berkata, KPK akan secara pararel melakukan pemeriksaan serta analisis terhadap sejumlah bukti yang telah didapat usai menetapkan Setnov sebagai tersangka. Menurutnya, KPK juga sudah mulai membidik sejumlah nama yang disebut di dalam dakwaan, fakta persidangan bahkan sampai tuntutan jaksa selama persidangan.

Share
Leave a comment