Tersangka Baru Kasus Pipa Semau NTT Rp1,7 M

korupsi pemprov aceh

TRANSINDONESIA.CO – Penyidik Kejari Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan Muh Fadli sebagai tersangka (TSK) ketujuh dalam kasus dugaan korupsi pembangunan sarana air bersih perpipaan tahun anggaran 2010 senilai Rp1,7 miliar di Semau, Kabupaten Kupang NTT.

Informasi yang diperoleh wartawan di Kejari Kupang, Senin, (12/5/2014), penyidik juga telah mengagendakan pemeriksaan terhadap Moh Fadli dan beberapa orang lainnya.

Sementara tersangka Direktur PT Bougenvile Indah, Nobertus Nehat sudah ada pelimpahan berkas tahap kedua dari penyidik kepada jaksa penuntut umum kepada Kejari Oelamasi.

Alasannya, kasus ini berada dalam wilayah Kabupaten Kupang, yang secara hukum berada di bawah Kejari Oelamasi. Untuk Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kupang, Joao Mariano, penyidik masih merampungkan berkas untuk dilimpahkan kepada Kejari Oelamasi. Saat dilakukan penyelidikan kasus itu tahun 2010 Kejari Oelamasi belum dibentuk sehingga ditangani Kejari Kupang.

Kasi Pidsus Kejari Kupang, Tedjo L Sunarno membenarkan penambahan tersangka atas nama Muh Fadli.

“Karena itu kasus ini kami tangani, tetapi akan dilimpahkan kepada Kejari Oelamasi. Nanti Kejari Oelamasi yang melimpahkan kepada Pengadilan Tipikor Kupang. Mereka juga yang ikut persidangan,” katanya.

Soal pemeriksaan para tersangka, Sunarno menjelaskan sebenarnya sudah bisa diagendakan dalam minggu ini, tetapi karena ada pelatihan dari KPK sehingga pemeriksaan akan dilakukan pekan depan.

Tersangka dalam kasus ini sudah tujuh orang, yakni Nobertus Nehat, Joao Mariano, Albert Para, Gasper Laut, Johanis Nubatonis, Jhon Lay Lado dan Muh Fadli.

Tersangka korupsi proyek pipa lainnya atas nama Steven Pandie sebagai Ketua Professional Hand Over (PHO) dalam proyek itu dinyatakan telah meninggal dunia. Namun dengan meninggalnya satu tersangka itu tidak mempengaruhi proses hukum kasus tersebut.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kupang saat ini sementara merampungkan berkas pemeriksaan terhadap Kepala Dinas PU Kabupaten Kupang, Joao Mariano sehingga bisa secepatnya dilimpahkan ke penuntut umum du Kejari Oelamasi.(sp/kum)

Share