Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto. Transindonesia.co / Dokumentasi
Transindonesia.co, Jakarta – Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mengambil langkah tegas dengan mencopot Kapolres Sukoharjo, AKBP Andika Dharma Sena (ADS), dari jabatannya. Langkah ini merupakan buntut dari kontroversi aksi penggerebekan dan penggeledahan oleh jajaran kepolisian di Pondok Pesantren Hamalatul Quran (HQ) yang berlokasi di Kabupaten Sukoharjo dan Karanganyar, Jawa Tengah, pada 27 Oktober 2026 lalu.
“Polri memberhentikan AKBP Andhika Dharma Sena (ADS) dari jabatannya sebagai Kapolres Sukoharjo buntut penanganan internal atas keluhan terkait penggeledahan di Pondok Pesantren Hamalatul Quran, Sukoharjo, Jawa Tengah,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (2/11/2026).
Selain Kapolres, tindakan penonaktifan juga dijatuhkan kepada tiga jajaran personel Polres Sukoharjo lainnya yang terlibat langsung di lapangan. Ketiga personel tersebut meliputi Kasat Reserse Iptu AS, Kanit Pidum Ipda FA, dan Kanit PPA Ipda RAP.
“Tindakan penonaktifan keempat personel tersebut tentunya saat ini juga masih menjalani proses pemeriksaan sebagai pertanggungjawaban peristiwa yang menjadi keluhan, khususnya bagi anak-anak santri dan juga pengasuh yang langsung terdampak pada lokasi tersebut,” tegas Trunoyudo.
Saat ini, keempat perwira kepolisian tersebut tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri. Pemeriksaan fokus pada dugaan pelanggaran prosedur dan penegakan etika dalam pelaksanaan penggeledahan di area pesantren.
“Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap empat personel, yaitu AKBP ADS selaku Kapolres Sukoharjo, Iptu AS selaku Kasat Reskrim, Ipda FA selaku Kanit Pidum, serta Ipda RAP selaku Kanit PPA,” jelasnya.
Lebih lanjut, Polri memastikan ada dua proses hukum yang berjalan secara paralel untuk menuntaskan kasus ini. Proses pertama adalah penegakan hukum atas perkara utama pembakaran dan perusakan yang ditangani Polda Jawa Tengah, sedangkan proses kedua adalah pendalaman dugaan pelanggaran etika internal kepolisian oleh Mabes Polri.
Trunoyudo menjelaskan ada dua proses yang berjalan paralel. Pertama, proses penegakan hukum atas perkara pembakaran dan perusakan yang ditangani Polda Jawa Tengah. Kedua, pendalaman dugaan pelanggaran etik oleh Propam Mabes Polri. [mil]





