Skip to content
31 Oktober 2026
  • TRANSMARITIM
  • Trans Tekno
  • TRANSSPORT
cropped-trans_logo-e1607181917765-1.png

Indonesia Berdakwah

Primary Menu
  • Trans Dakwah
  • Trans Metropolitan
  • Trans Polhukam
  • Trans Dunia
  • Trans Bisnis
  • Trans Sports
  • Trans Tekno
  • Trans Maritim
  • Trans Sumatera
  • Trans Jawa
  • Trans Bali
  • Trans Nusa
  • Trans Kalimantan
  • Trans Sulawesi
  • Trans Maluku
  • Trans Papua
Light/Dark Button
  • Home
  • 2026
  • Oktober
  • 31
  • Kasasi MA Nyatakan Suket Penyetaraan Ijazah SMA Gibran Tidak Sah

Kasasi MA Nyatakan Suket Penyetaraan Ijazah SMA Gibran Tidak Sah

transindonesia.co 31 Oktober 2026 2 minutes read
Mahkamah Agung

Gedung Mahkamah Agung.[DOK]

Transindonesia.co, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi gugatan surat keterangan (Suket) penyetaraan sekolah menengah atas (SMA) milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Lewat amar putusan tersebut, MA menyatakan surat keterangan atau Suket penyetaraan SMA Gibran yang menjadi syarat pencalonannya di Pilpres 2024 tidak sah.

Amar putusan tersebut dibacakan hari ini, Jumat (30/10/2026), dan dikonfirmasi HM Subhan selaku penggugat dalam perkara tersebut lewat nomor putusan kasasi 742 K/TUN/2026.

“Saya dapat pemberitahuan melalui e-court saya dari MA. Tanggal 30 Oktober 2026. Terhadap proses nomor 742/K/TUN/2026, amar putusannya kabul kasasi,” kata Subhan.

Namun, MA belum mengunggah salinan lengkap putusan tersebut lewat situs resminya.

CNNIndonesia.com telah mengonfirmasi putusan itu lewat Juru Bicara MA, Yanto, namun pihaknya belum menerima informasi.

“Belum tahu, dicek dulu ya,” kata Yanto.

Dalam perkara itu, Subhan mengajukan tiga petitum, yakni meminta gugatan dikabulkan untuk seluruhnya, surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan Gibran dinyatakan tidak sah, dan meminta dokumen tersebut ditarik dari pihak yang pemegang, yakni Dirjen Pendidikan Umum dan Khusus Kemendikdasmen.

Putusan MA ini disampaikan oleh kolega dari penggugat yakni mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana di akun pribadi resmi di Instagram.

“Gugatan Pak Subhan untuk Kasasi pembatalan Suket Penyetaraan Pendidikan Gibran diputuskan KABUL,” tulis Denny, dikutip Jumat.

Denny menerangkan putusan MA sejalan dengan putusan MK beberapa waktu lalu terkait gugatan syarat pendidikan pencalonan Gibran.

“Artinya Mahkamah Agung Sejalan dengan Putusan MK, bahwa Gibran BETUL-BETUL tidak memenuhi syarat pendidikan,” tulis Denny.

Dalam pertimbangan hukum putusan MK beberapa waktu lalu, Mahkamah menyatakan tidak menemukan bukti dokumen atau ijazah setara SMA milik Gibran yang digunakan untuk syarat pencalonan cawapres di Pilpres 2024.

Gibran juga sebelumnya telah digugat di PTUN Jakarta. Gugatan ini terkait surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikannya dikeluarkan Kemendikdasmen dan digunakan untuk memenuhi syarat pencalonan cawapres. Namun, gugatan itu dicabut pada Kamis kemarin.

Atas gugatan di PTUN itu, Gibran mengklaim sebenarnya sudah mempersiapkan diri untuk buka-bukaan di persidangan. Ia bahkan mengaku telah menyiapkan seluruh dokumen yang dibutuhkan. Namun, kini penggugat yakni PT Mercy Toga Kirana mencabut gugatan itu. Ia pun menyayangkan pencabutan gugatan tersebut.

“Kita sudah menyiapkan semua dokumen yang nanti disiapkan untuk sidang pembuktian dan kami juga siap untuk buka-bukaan, ya tapi mau gimana lagi penggugatnya malah mundur,” kata Gibran usai Shalat Jumat di Masjid Jami Ar-Ridho Jakarta Barat, Jumat (30/10) seperti dikutip dari Antara.

About the Author

transindonesia.co

Administrator

transindonesia, berita indonesia, indonesia aktual, nusantara, metropolitan

Visit Website View All Posts

Post navigation

Previous: Dari Pekerja Migran yang Dipulangkan Menjadi Tenaga Profesional Indonesia
Next: Survei Lemkapi Buktikan Harapan Besar Publik pada Kapolri Suyudi

Trans Stories

Ketum PB HMI MPO Handy Muharam Nataprawira serukan sistem satu data di momen Sumpah Pemuda.

Refleksi Sumpah Pemuda, PB HMI MPO Suarakan Satu Data

transindonesia.co 30 Oktober 2026
Hari Pahlawan dan penghormatan bagi keluarga petugas pemadam kebakaran hutan dan lahan.

Menghadirkan Hari Pahlawan: Membuka Istana Bagi Mereka yang Memadamkan Api

transindonesia.co 30 Oktober 2026
Konferensi pers Bareskrim Polri terkait penetapan tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Polda Kalimantan Barat.

Bareskrim Tetapkan Ratusan Tersangka dan Puluhan Korporasi Kasus Karhutla

transindonesia.co 29 Oktober 2026

TransIndonesia

edi hasibuan

Survei Lemkapi Buktikan Harapan Besar Publik pada Kapolri Suyudi

transindonesia.co 31 Oktober 2026
Mahkamah Agung

Kasasi MA Nyatakan Suket Penyetaraan Ijazah SMA Gibran Tidak Sah

transindonesia.co 31 Oktober 2026
Pelatihan vokasi dan transformasi pekerja migran Indonesia menjadi tenaga profesional

Dari Pekerja Migran yang Dipulangkan Menjadi Tenaga Profesional Indonesia

transindonesia.co 30 Oktober 2026
Ketum PB HMI MPO Handy Muharam Nataprawira serukan sistem satu data di momen Sumpah Pemuda.

Refleksi Sumpah Pemuda, PB HMI MPO Suarakan Satu Data

transindonesia.co 30 Oktober 2026
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Disclaimer
  • TRANSMARITIM
  • Trans Tekno
  • TRANSSPORT
Copyright © 2026 All right Transindonesia.co | ReviewNews by AF themes.