Skip to content
31 Oktober 2026
  • TRANSMARITIM
  • Trans Tekno
  • TRANSSPORT
cropped-trans_logo-e1607181917765-1.png

Indonesia Berdakwah

Primary Menu
  • Trans Dakwah
  • Trans Metropolitan
  • Trans Polhukam
  • Trans Dunia
  • Trans Bisnis
  • Trans Sports
  • Trans Tekno
  • Trans Maritim
  • Trans Sumatera
  • Trans Jawa
  • Trans Bali
  • Trans Nusa
  • Trans Kalimantan
  • Trans Sulawesi
  • Trans Maluku
  • Trans Papua
Light/Dark Button
  • Home
  • 2026
  • Oktober
  • 31
  • Bongkar Kasus PT DSI: Eks Komandan Tim Cobra Tegaskan Tak Ada Tempat Sembunyi Aset

Bongkar Kasus PT DSI: Eks Komandan Tim Cobra Tegaskan Tak Ada Tempat Sembunyi Aset

transindonesia.co 31 Oktober 2026 3 minutes read
Eks Komandan Tim Cobra Kombes Arsal Sahban pimpin penyitaan 103 aset PT DSI di Sukoharjo

Subdirektorat II/Perbankan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita 103 objek tanah dan bangunan PT DSI di Perumahan D’Trosemi, Desa Trosemi, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Rabu (28/10/2026). Transindonesia.co / Tipideksus

Transindonesia.co, Sukoharjo – Perburuan aset dalam perkara PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI) terus bergulir. Subdirektorat II/Perbankan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita 103 objek tanah dan bangunan di Perumahan D’Trosemi, Desa Trosemi, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Rabu (28/10/2026). Nilai aset tersebut ditaksir mencapai sekitar Rp10,23 miliar.

“Bapak Direktur Tipideksus, Kombes Pol Suhasto, SIK, memerintahkan saya untuk terus melakukan tracing aset, tidak boleh berhenti. Perintah itu kami jalankan. Aset PT DSI dan afiliasinya akan kami kejar ke mana pun disembunyikan, atas nama siapa pun dicatatkan. Tidak ada tempat yang aman untuk menyimpan aset yang terkait dengan perkara ini,” tegas Kasubdit II/Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Dr. M. Arsal Sahban, SH, SIK, MH, MM, yang memimpin penanganan perkara PT DSI.

Ke-103 objek itu terdiri atas 86 bidang tanah kavling dengan luas total 7.343 meter persegi dan 17 unit rumah di atas lahan seluas 1.200 meter persegi. Seluruhnya bersertifikat hak guna bangunan (HGB) atas nama PT Multiguna Cipta Mandiri (MCM), perusahaan milik Taufiq Aljufri, Direktur Utama PT DSI.

“Kami berterima kasih kepada OJK. Data dari OJK kami verifikasi satu per satu ke BPN, dan hasilnya kini sudah kami sita. Sinergi seperti ini yang membuat aset bisa cepat ditemukan dan diamankan untuk kepentingan para korban,” ujar perwira yang dikenal sebagai mantan Komandan Tim Cobra saat menjabat Kapolres Lumajang tersebut.

Penyitaan dilakukan berdasarkan penetapan izin penyitaan dari Pengadilan Negeri Sukoharjo Nomor 309/PenPid.B-SITA/2026/PN Skh tertanggal 13 Oktober 2026.

Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan klaster keempat, yakni penanganan yang membidik PT DSI sebagai korporasi. Aset di Sukoharjo terungkap dari kerja sama Bareskrim Polri dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menelusuri aset-aset PT DSI.

Data hasil penelusuran OJK kemudian diverifikasi penyidik ke Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Sukoharjo hingga dipastikan kepemilikannya. Di lapangan, penyidik juga berkoordinasi dengan Satreskrim Polresta Surakarta dan BPN setempat.

“Satu aset membuka jalan ke aset berikutnya. Dari Sukoharjo kami bergerak ke Surakarta, dan tidak menutup kemungkinan ke daerah lain. Prinsip kami sederhana: kejar sampai dapat. Setiap rupiah yang kami amankan adalah harapan bagi para korban,” kata Arsal.

Penelusuran di wilayah Solo Raya pun terus berkembang. Saat ini Tim Penyidik Subdit II/Perbankan Dit Tipideksus Bareskrim Polri yang dipничный yang dipimpin oleh AKBP Agus Sobarnapraja, SH, SIK, MH sedang melakukan pendalaman beberapa informasi aset dengan BPN Surakarta.

“Hingga kini, nilai aset hasil penelusuran Bareskrim dari seluruh klaster perkara PT DSI telah melampaui Rp500 miliar. Sementara itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menghitung restitusi bagi 5.102 korban PT DSI dengan nilai sekitar Rp1,07 triliun,” ungkap data penanganan perkara.

Penyidik membagi perkara PT DSI ke dalam empat klaster agar penelusuran aset lebih maksimal. Klaster pertama menjerat Taufiq Aljufri, Mery Yuniarni, dan Arie Rizal Lesmana. Klaster kedua menjerat Atis Sutisna, dan klaster ketiga menjerat tersangka berinisial FH. Berkas ketiga klaster tersebut telah dinyatakan lengkap (P21) dan ditangani Kejaksaan Negeri Depok. Adapun klaster keempat yang membidik korporasinya masih dalam tahap penyidikan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan OJK per September 2025, PT DSI menghimpun dana Rp11,49 triliun dari 23.266 lender sejak 2018. Dari jumlah itu, Rp2,47 triliun belum dikembalikan kepada para lender, dan sekitar Rp1,87 triliun di antaranya diduga dialirkan ke proyek fiktif. Sampai saat ini yang mengajukan restitusi 5.102 korban yang dihitung LPSK, yakni Rp1,07 triliun. [mil]

About the Author

transindonesia.co

Administrator

transindonesia, berita indonesia, indonesia aktual, nusantara, metropolitan

Visit Website View All Posts

Post navigation

Previous: Putusan MA Soal Ijazah Gibran, Hasto: Dorong Hak Angket dan Koreksi Rakyat

Trans Stories

Audiensi BKSAP DPR RI bersama MUI dan APCQP bahas penolakan konser Andrea Bocelli

DPR Minta Pemerintah Pertimbangkan Konser Andrea Bocelli Peta Kata Kunci & Metadata

transindonesia.co 30 Oktober 2026
Massa aksi mahasiswa dan masyarakat sipil menggelar demonstrasi #IndonesiaSadar di kawasan Bundaran HI Jakarta bertepatan dengan Hari Sumpah Pemuda

Amnesty International Soroti Aparat Larang Aksi Demo Mahasiswa di Bundaran HI

transindonesia.co 29 Oktober 2026
Petugas gabungan bersama warga melakukan penanganan darurat di lokasi terdampak bencana hidrometeorologi.

BNPB: Waspada Bencana Hidrometeorologi di Sumatera dan Jawa

transindonesia.co 27 Oktober 2026

TransIndonesia

Eks Komandan Tim Cobra Kombes Arsal Sahban pimpin penyitaan 103 aset PT DSI di Sukoharjo

Bongkar Kasus PT DSI: Eks Komandan Tim Cobra Tegaskan Tak Ada Tempat Sembunyi Aset

transindonesia.co 31 Oktober 2026
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto berikan keterangan pers terkait putusan MA soal ijazah Gibran

Putusan MA Soal Ijazah Gibran, Hasto: Dorong Hak Angket dan Koreksi Rakyat

transindonesia.co 31 Oktober 2026
edi hasibuan

Survei Lemkapi Buktikan Harapan Besar Publik pada Kapolri Suyudi

transindonesia.co 31 Oktober 2026
Mahkamah Agung

Kasasi MA Nyatakan Suket Penyetaraan Ijazah SMA Gibran Tidak Sah

transindonesia.co 31 Oktober 2026
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Disclaimer
  • TRANSMARITIM
  • Trans Tekno
  • TRANSSPORT
Copyright © 2026 All right Transindonesia.co | ReviewNews by AF themes.