Skip to content
29 Oktober 2026
  • TRANSMARITIM
  • Trans Tekno
  • TRANSSPORT
cropped-trans_logo-e1607181917765-1.png

Indonesia Berdakwah

Primary Menu
  • Trans Dakwah
  • Trans Metropolitan
  • Trans Polhukam
  • Trans Dunia
  • Trans Bisnis
  • Trans Sports
  • Trans Tekno
  • Trans Maritim
  • Trans Sumatera
  • Trans Jawa
  • Trans Bali
  • Trans Nusa
  • Trans Kalimantan
  • Trans Sulawesi
  • Trans Maluku
  • Trans Papua
Light/Dark Button
  • Home
  • 2026
  • Oktober
  • 29
  • LBH dan Tim Advokasi Buka Hotline Pendampingan Massa Aksi Bundaran HI

LBH dan Tim Advokasi Buka Hotline Pendampingan Massa Aksi Bundaran HI

transindonesia.co 29 Oktober 2026 4 minutes read
Massa aksi demonstrasi Indonesia Sadar memperingati Hari Sumpah Pemuda di kawasan Bundaran HI Jakarta.

Aksi mahasiswa dan elemen masyarakat sipil menggelar aksi demonstrasi bertajuk “Indonesia Sadar” memperingati Hari Sumpah Pemuda di Bundaran Hotel Indonesia, Rabu (28/10/2026). Transindonesia.co / LBH

JAKARTA, Transindonesia.co – Berbagai elemen masyarakat bersatu untuk memperingati hari sumpah pemuda dengan mengadakan aksi demonstrasi bertajuk “Indonesia Sadar” di Bundaran HI. Masyarakat menuntut setidaknya terkait penetapan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai provinsi sebagai bencana nasional, pemulihan ekosistem, pembenahan tata kelola kebijakan ekonomi untuk pemberantasan ketimpangan sosial, menghentikan penyempitan ruang sipil dan militerisasi, memberantas KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme), serta permasalahan sistem dan biaya pendidikan.

Momentum aksi demonstrasi peringatan sumpah pemuda yang seharusnya menjadi sarana refleksi bagi kebangkitan masyarakat dari keterpurukan kondisi sosial, ekonomi, dan lingkungan hidup, justru diciderai dengan dugaan pelanggaran dan pembatasan kebebasan berpendapat dan berekspresi.

Berdasarkan hasil pemantauan lapangan, kami menemukan banyaknya penggeledahan sewenang-wenang (sweeping), kekerasan, dan pembatasan akses mobilisasi massa aksi yang dilakukan pada beberapa titik, yaitu: Stasiun MRT HI, Stasiun Gondangdia, sekitaran Bundaran HI, depan Gedung UOB, dan berbagai tempat lainnya yang menjadi pos penjagaan aparat gabungan (TNI dan Polri). Pembatasan ini kerap dilakukan oleh Kepolisian RI pada berbagai aksi sebelumnya yang menuju Bundaran HI.

Atas temuan tersebut, kami berpandangan sebagai berikut:

Pertama, kebebasan berpendapat dan berekspresi merupakan hak asasi manusia yang wajib dihormati dan dilindungi oleh Pemerintah. Berdasarkan Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjamin kebebasan berkumpul, berpendapat, dan berkomunikasi melalui segala jenis saluran yang tersedia. Pasal 100 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia menyatakan setiap orang, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atau lembaga kemasyarakatan lainnya, berhak berpartisipasi dalam perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia.

Kedua, penghadangan mobilisasi massa aksi sebelum sampai lokasi Bundaran HI merupakan pembatasan yang tidak sah berdasarkan Siracusa Principles juncto Pasal 19 Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik sebagaimana yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005. Terlebih tidak ada larangan aksi unjuk rasa diselenggarakan di bundaran HI sebagaimana yang ditentukan oleh Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Ketiga, tindakan penggeledahan dalam penanganan demonstrasi bertentangan dengan tujuan perlindungan hak asasi manusia yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 yang mewajibkan aparat keamanan memfasilitasi penyelenggaraan aksi demonstrasi agar aspirasi tersalurkan. Penggeledahan yang dilakukan oleh aparat Kepolisian RI tidak berdasar, karena tidak ada dugaan tindak pidana yang dikenakan kepada massa aksi yang secara acak terkena geledah (sweeping).

Keempat, kekerasan yang terjadi dalam aksi demonstrasi merupakan kejahatan yang bertentangan dengan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Ketentuan tersebut justru memberikan sanksi pidana bagi siapa pun yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan menghalang-halangi hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Secara umum, setiap tindakan penggeledahan, Kekerasan, dan pembatasan hak asasi manusia dilarang berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia (HAM) dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian.

Kelima, Secara normatif pengerahan TNI dalam menangani aksi unjuk rasa bertentangan dengan amanat dalam Pasal 30 UUD 1945 serta memicu risiko serius di lapangan. Prajurit militer dididik dengan doktrin tempur (combat mindset) untuk menghadapi musuh negara dalam kerangka pertahanan, bukan untuk menangani warga negara yang sedang menyuarakan pendapat. Sebaliknya, Polri dibekali standar penegakan hukum (law enforcement approach) yang menekankan prinsip proporsionalitas, legalitas, dan perlindungan HAM. Bahwa aksi yang dilakukan oleh elemen masyarakat sejatinya merupakan hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi, sehingga dengan kata lain massa aksi tersebut bukanlah kombatan bersenjata. Lebih lanjut dalam hal pendekatan kedua instansi ini pun memiliki perbedaan yang sangat kontras, penggunaan paradigma keamanan oleh TNI berpotensi besar memunculkan tindakan represif dan penggunaan kekuatan berlebih (excessive use of force), yang mencederai hak-hak asasi manusia. Oleh karena itu, pelibatan prajurit TNI dalam pengamanan ketertiban sipil kepada militer semakin memperbesar kemungkinan adanya eskalasi konflik dan potensi jatuhnya korban jiwa atau luka-luka.

Berdasarkan temuan-temuan di atas, kami mendesak kepada:

Presiden Republik Indonesia, untuk mendengarkan aspirasi masyarakat yang saat ini sedang menjalankan kebebasannya untuk berpendapat dan berekspresi terkait persoalan bangsa yang selama ini tidak ditangani serius oleh Pemerintah. Saat ini, masyarakat akar rumput butuh didengar permasalahannya secara langsung.

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), untuk menghormati massa aksi yang melakukan demonstrasi dengan tidak melakukan pembatasan, pencegahan, dan kekerasan. Kapolri juga wajib membebaskan massa aksi yang ditangkap di lokasi aksi sesegera mungkin.

Panglima Tentara Nasional Indonesia, untuk segera menginstruksikan penarikan pasukan yang saat ini diterjunkan ke lokasi aksi.

Komnas HAM, Komnas Perempuan, Kompolnas, dan Ombudsman Republik Indonesia, untuk segera melakukan pemantauan langsung serta pendampingan kepada peserta aksi yang mendapatkan kekerasan dan tindakan sewenang-wenang dari aparat.

Pengaduan peserta aksi/warga yang ditangkap secara sewenang-wenang dapat disampaikan ke Tim Advokasi untuk Demokrasi melalui hotline 0852-8322-6297.

 

 

28 Oktober 2026

Hormat kami,

Tim Advokasi untuk Demokrasi

 

Alif Fauzi Nurwidiastomo – LBH Jakarta

Gema Gita Persada – LBH Pers

Muhammad Yahya Ihyaroza – KontraS

Airlangga Julio – AMAR Law Firm & Public Interest Law Office

About the Author

transindonesia.co

Administrator

transindonesia, berita indonesia, indonesia aktual, nusantara, metropolitan

Visit Website View All Posts

Post navigation

Previous: Amnesty International Soroti Aparat Larang Aksi Demo Mahasiswa di Bundaran HI
Next: Malaysia Bantah Perusahaannya Terlibat Karhutla, Mau Minta Kompensasi

Trans Stories

Pemerintah Malaysia membantah perusahaan dari negaranya ikut terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla) Indonesia.

Malaysia Bantah Perusahaannya Terlibat Karhutla, Mau Minta Kompensasi

transindonesia.co 29 Oktober 2026
Massa aksi mahasiswa dan masyarakat sipil menggelar demonstrasi #IndonesiaSadar di kawasan Bundaran HI Jakarta bertepatan dengan Hari Sumpah Pemuda

Amnesty International Soroti Aparat Larang Aksi Demo Mahasiswa di Bundaran HI

transindonesia.co 29 Oktober 2026
Ketua Umum HMI MPO Cabang Jakarta Barat Dana Nur Azizah memberikan apresiasi.

HMI MPO Jakbar Apresiasi Polres Jakbar Berantas Narkoba

transindonesia.co 28 Oktober 2026

TransIndonesia

Pemerintah Malaysia membantah perusahaan dari negaranya ikut terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla) Indonesia.

Malaysia Bantah Perusahaannya Terlibat Karhutla, Mau Minta Kompensasi

transindonesia.co 29 Oktober 2026
Massa aksi demonstrasi Indonesia Sadar memperingati Hari Sumpah Pemuda di kawasan Bundaran HI Jakarta.

LBH dan Tim Advokasi Buka Hotline Pendampingan Massa Aksi Bundaran HI

transindonesia.co 29 Oktober 2026
Massa aksi mahasiswa dan masyarakat sipil menggelar demonstrasi #IndonesiaSadar di kawasan Bundaran HI Jakarta bertepatan dengan Hari Sumpah Pemuda

Amnesty International Soroti Aparat Larang Aksi Demo Mahasiswa di Bundaran HI

transindonesia.co 29 Oktober 2026
Gubernur Bank Central Hongaria

Mantan Gubernur Bank Sentral Ditahan Kejaksaan, Diduga Korupsi Rp14 T

transindonesia.co 28 Oktober 2026
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Disclaimer
  • TRANSMARITIM
  • Trans Tekno
  • TRANSSPORT
Copyright © 2026 All right Transindonesia.co | ReviewNews by AF themes.