Aksi mahasiswa dan elemen masyarakat sipil membawa sejumlah poster saat aksi demonstrasi bertajuk “Indonesia Sadar” memperingati Hari Sumpah Pemuda di Bundaran Hotel Indonesia, Rabu (28/10/2026). Foto: CNNI/AFP via Getty Images
JAKARTA, posbekasi.com – Bertepatan dengan peringatan Hari Sumpah Pemuda, aliansi mahasiswa dan berbagai elemen masyarakat sipil menggelar aksi protes serentak di sejumlah kota besar, seperti Jakarta, Yogyakarta, hingga Makassar. Di Jakarta, massa memfokuskan aksinya di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI) dengan mengusung slogan #IndonesiaSadar yang disimbolkan melalui logo salam tiga jari.
Mahasiswa dan anak muda dari berbagai elemen rakyat hari ini di sejumlah kota turun ke jalan membawa slogan #IndonesiaSadar bertepatan dengan Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928. Slogan berlogo salam tiga jari yang artinya sadar dipalak, sadar dibakar, dan sadar dimiskinkan adalah slogan yang sah.
“Itu bukan slogan hasutan permusuhan, diskriminasi dan kekerasan. Itu adalah keprihatinan mereka atas situasi hari ini. Oleh karena itu, jangan sampai ada represi, dengarkan aspirasi mereka,” kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, dikutip dalam siaran persnya, Kamis (29/10/2026).
Dalam aksi tersebut, massa membawa sederet tuntutan krusial. Mereka mendesak penetapan status bencana nasional atas krisis ekologis dan karhutla di Sumatra, Kalimantan, Jawa, Papua, serta bencana gempa di NTT. Selain itu, mereka menuntut reorientasi APBN agar fokus pada kesejahteraan rakyat dan menyetop program boros anggaran seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Kopdes Merah Putih, serta menyuarakan penurunan biaya pendidikan, pemberantasan KKN, dan perlindungan ruang kebebasan sipil.
Secara umum tuntutan mereka beragam, mulai dari mengkritik eksploitasi alam, ketimpangan sosial hingga tekad melawan ketidakadilan. Misalnya, mereka mendesak penetapan status bencana nasional atas krisis ekologis di berbagai wilayah, karhutla di Sumatra, Kalimantan, Jawa hingga Papua, dan gempa di Nusa Tenggara Timur; mereka menuntut reorientasi APBN yang murni untuk rakyat dan tidak lagi untuk program boros anggaran seperti MBG dan Kopdes Merah Putih, mereka menuntut biaya pendidikan yang terjangkau, berantas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), serta melindungi ruang kebebasan sipil.
Amnesty International Indonesia secara tegas meminta pemerintah dan aparat keamanan untuk tidak membatasi ruang gerak massa di fasilitas publik. Pihaknya menyoroti tindakan aparat yang kerap melarang aksi di kawasan Bundaran HI dengan alasan mobilitas ekonomi, padahal lokasi tersebut merupakan ruang publik yang sah untuk menyampaikan pendapat.
“Kami meminta pemerintah untuk melihat keresahan ini sebagai aspirasi hak yang dilindungi. Kami mendesak dicabutnya larangan bagi mahasiswa dan warga yang ingin melakukan aksi damai di Bundaran HI. Itu wilayah publik. Setiap orang memiliki hak untuk memanfaatkannya sebagai medium aspirasi. Larangan aksi di kawasan tersebut tidak memiliki alasan legalitas, nesesitas, proporsionalitas, dan akuntabilitas. Jadi biarkan masyarakat menyampaikan aspirasi mereka secara damai di Bundaran HI. Jangan represi mereka. Dengarkan suara mereka,” lanjutnya.
Aparat Kepolisian RI (Polri) juga diimbau agar menjalankan fungsi utamanya dalam menjaga keamanan serta memfasilitasi jalannya penyampaian pendapat secara damai. Penutupan akses atau pelarangan justru dinilai berpotensi menyulut ketegangan dan memicu pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) oleh negara.
“Tugas inti Polri bukanlah melarang, tapi memfasilitasi dan memastikan ruang aman bagi warga yang berkumpul secara damai untuk menyalurkan aspirasi mereka. Pelarangan dapat menyulut kesalahpahaman dan memicu pelanggaran HAM oleh negara. Kami yakin, aksi mahasiswa dan masyarakat sipil untuk menuntut keadilan tidak padam oleh ancaman. Upaya larangan tidak akan meredam suara kritis,” tambah Usman.
Pemerintah diminta untuk menghentikan pendekatan represif dan mulai fokus mendengarkan serta merealisasikan tuntutan masyarakat. Upaya penangkapan sewenang-wenang maupun tindakan kekerasan dianggap tidak akan menyelesaikan akar permasalahan sosial dan ekologis yang sedang terjadi.
“Negara tidak boleh lagi mengandalkan represi, melarang massa aksi, apalagi sampai melakukan kekerasan dan penangkapan sewenang-wenang. Alih-alih membuang energi untuk membatasi ruang sipil dalam berekspresi dan berkumpul secara damai, sudah saatnya pemerintah serius mendengarkan dan menindaklanjuti tuntutan-tuntutan massa aksi demi keadilan penegakan HAM di Indonesia,” terangnya.
Gerakan demonstrasi ini dinilai membawa semangat sejarah perjuangan pemuda Indonesia dalam melawan penindasan dan ketidakadilan sejak masa kebangkitan nasional.
“Dari semangat Sumpah Pemuda 1928 kita belajar bahwa gerakan anak muda memiliki satu karakter yang terus mengakar dalam semangat melawan ketidakadilan, yaitu semangat untuk bangkit dan melawan penindasan,” pungkas Usman Hamid. [met]




