Oleh: Drs.Muhammad Bardansyah. Ch,Cht.
JAKARTA, Transindonesia co – Indonesia memiliki lahan, tenaga kerja, dan produksi sawit dalam skala raksasa. Namun, ada pertanyaan yang selama bertahun-tahun belum dijawab secara terbuka dengan data yang lengkap: apakah negara benar-benar menguasai kekuatan ekonomi yang lahir dari kekayaan sawitnya sendiri?
Malaysia memiliki lahan yang jauh lebih kecil daripada Indonesia. Singapura bahkan tidak mempunyai bentang perkebunan yang sebanding. Namun, perusahaan-perusahaan yang berbasis di kedua negara itu dapat menghimpun modal, membangun jaringan bisnis internasional, dan menjalankan usaha perkebunan maupun pengolahan di Indonesia.
Mereka tidak perlu memindahkan tanah Indonesia ke negaranya. Cukup dengan menguasai saham perusahaan, membentuk anak usaha, menjalin kemitraan, atau membeli perusahaan yang telah memiliki izin dan perkebunan di Indonesia, mereka dapat memperoleh akses terhadap sumber daya yang tidak tersedia dalam jumlah sebanding di negara asalnya.
Inilah persoalan yang harus dibuka secara jujur: Indonesia menyediakan tanah dan sumber daya, tetapi siapa yang mengendalikan keputusan bisnis, menikmati keuntungan, dan menguasai mata rantai industri yang paling strategis?
Ketika Indonesia membuka pintu, modal asing masuk melalui perusahaan
Perubahan rezim investasi setelah krisis Asia 1997–1998 membuka kembali peluang investasi asing di sektor perkebunan. Sejak itu, modal Malaysia dan Singapura ikut memperluas kegiatan usaha sawit di Indonesia. Penelitian akademik yang diterbitkan Cambridge University Press pada 2017 mencatat bahwa struktur kepemilikan sektor sawit Indonesia merupakan perpaduan modal domestik dan asing yang saling terhubung. Struktur tersebut ikut mempersulit upaya pembatasan penguasaan asing melalui kebijakan nasionalisme sumber daya.
Lebih jauh, penelitian itu menjelaskan adanya pola ketika perusahaan Indonesia memperoleh izin dan kemudian menjadi bagian dari struktur usaha yang terhubung dengan modal asing. Di sejumlah kasus yang dibahas dalam literatur, kepemilikan dan kendali usaha berubah seiring berkembangnya investasi. Namun, pola tersebut tidak berarti setiap perusahaan Indonesia yang bermitra dengan investor asing melakukan pelanggaran.
Sumber: Resource Nationalism in Indonesia, Cambridge University Press.
Masalahnya bukan sekadar modal asing masuk. Masalahnya adalah ketika negara tidak mempunyai peta kepemilikan yang lengkap, masyarakat sulit mengetahui siapa yang sesungguhnya mengendalikan perusahaan pemegang konsesi, siapa pemilik manfaat akhirnya, dan siapa yang menerima keuntungan dari eksploitasi sumber daya Indonesia.
Perusahaan yang beroperasi di Indonesia dapat memiliki induk di Singapura, investor di Malaysia, mitra lokal di Jakarta, dan kebun di Sumatra atau Kalimantan. Di atas kertas, semuanya mungkin sah. Tetapi tanpa transparansi, pengawasan, dan penegakan hukum yang kuat, struktur berlapis seperti ini dapat menyulitkan negara melacak kendali usaha, transaksi antarpihak terafiliasi, dan kewajiban perpajakannya.
Negara yang tidak mengetahui secara pasti siapa yang mengendalikan sumber dayanya sedang membiarkan celah dalam kedaulatan ekonominya sendiri.
Elite bisnis domestik: mitra pembangunan atau penjaga pintu bagi modal asing?
Kita juga harus berani mengarahkan kritik kepada pengusaha Indonesia sendiri. Tidak semua pengusaha nasional yang bermitra dengan perusahaan asing layak dicurigai. Kemitraan dapat membawa teknologi, modal, dan akses pasar. Namun, ada persoalan serius apabila kepentingan jangka pendek pemilik modal lebih menentukan daripada kepentingan jangka panjang bangsa.
Bayangkan sebuah perusahaan domestik memperoleh akses terhadap lahan dan perizinan, kemudian menjual saham pengendalinya kepada investor luar negeri. Secara hukum, transaksi saham dapat merupakan kegiatan bisnis yang sah. Akan tetapi, jika proses awalnya memanfaatkan kedekatan dengan pejabat, jika kewajiban kepada masyarakat tidak dipenuhi, atau jika transaksi digunakan untuk menghindari kewajiban kepada negara, persoalannya berubah menjadi masalah tata kelola yang serius.
Karena itu, kita perlu mempertanyakan perilaku korporasi yang hanya menggunakan identitas nasional ketika membutuhkan perlindungan, akses izin, atau fasilitas dari negara, tetapi menempatkan kepentingan nasional di urutan belakang ketika memutuskan pembagian keuntungan dan arah investasi.
Jika terbukti ada pengusaha yang sengaja menggunakan pengaruh politik untuk memperoleh konsesi, menyamarkan pemilik manfaat, menghindari pajak, atau mengakali kewajiban kepada masyarakat, tindakan itu patut ditindak tegas sesuai hukum.
Sebutan pengkhianatan ekonomi layak menjadi kritik moral terhadap praktik yang terbukti merugikan kepentingan publik. Namun, tuduhan pidana terhadap perusahaan atau orang tertentu harus didasarkan pada bukti, bukan sekadar afiliasi dengan perusahaan asing.
Korupsi perizinan: ketika kekuasaan negara menjadi pintu masuk penguasaan lahan
Persoalan ini bukan sekadar dugaan atau retorika politik. Komisi Pemberantasan Korupsi telah menerbitkan kajian mengenai tata kelola komoditas kelapa sawit yang mencatat kelemahan pengendalian izin perkebunan, ketidakefektifan pengendalian pungutan ekspor, dan belum optimalnya penerimaan pajak sektor sawit. Dalam kajian yang merujuk data historis, KPK juga mencatat ketimpangan penguasaan lahan dan menyoroti kasus korupsi yang berkaitan dengan perizinan, termasuk kasus kepala daerah di Riau dan Buol.
Sumber: Kajian Sistem Tata Kelola Komoditas Kelapa Sawit — KPK.
Temuan itu penting karena perizinan bukan sekadar urusan administrasi. Izin perkebunan, pelepasan kawasan hutan, dan hak guna usaha dapat menentukan siapa yang memperoleh akses ekonomi terhadap wilayah yang sangat luas.
Penelitian tentang konflik agraria di kawasan perkebunan Indonesia juga menunjukkan bagaimana sistem konsesi dan kerumitan aturan pertanahan dapat melemahkan posisi masyarakat yang tidak memiliki dokumen formal atas tanahnya. Studi yang mendokumentasikan 150 konflik antara masyarakat dan perusahaan perkebunan menguraikan persoalan ketimpangan penguasaan lahan dan kesulitan warga mempertahankan haknya.
Sumber: The Production of Rightlessness: Palm Oil Companies and Land Dispossession in Indonesia.
Apa artinya bagi negara? Jika izin dapat diperoleh melalui kedekatan politik, jika pengawasan tidak berjalan, dan jika penegakan hukum tidak konsisten, perusahaan yang mempunyai modal besar akan berada pada posisi yang jauh lebih kuat daripada petani dan masyarakat lokal. Dalam kondisi demikian, persoalannya bukan lagi semata-mata persaingan usaha. Ini menyangkut kemampuan negara menjaga kepentingan publik ketika berhadapan dengan kekuatan modal.
Kebocoran penerimaan: berapa yang seharusnya masuk ke kas negara?
Kita harus berhenti berbicara tentang kerugian negara secara sembarangan. Tidak ada dasar yang cukup untuk menyatakan satu angka kerugian nasional hanya dengan menjumlahkan luas kebun milik perusahaan asing atau laba perusahaan yang berkantor pusat di luar negeri.
Tetapi justru karena itu, pemerintah wajib membuka data yang memungkinkan masyarakat menguji persoalan tersebut. KPK pernah mencatat bahwa pengendalian pungutan ekspor dan optimalisasi pajak sawit merupakan masalah tata kelola. Itu adalah temuan historis, bukan bukti bahwa seluruh kelemahan tersebut masih terjadi dalam skala yang sama saat ini. Namun, temuan itu menegaskan bahwa penerimaan negara harus diawasi secara serius.
Pemerintah perlu menjawab sejumlah pertanyaan mendasar:
* Berapa luas lahan dan konsesi yang dikendalikan setiap kelompok usaha, termasuk melalui anak perusahaan dan perusahaan afiliasi?
* Berapa nilai produksi, penjualan, laba kena pajak, pajak yang dibayar, dan pungutan ekspor yang diterima negara dari setiap kelompok?
* Apakah harga transaksi antara perusahaan yang terafiliasi mencerminkan harga pasar yang wajar?
* Apakah kewajiban pembangunan kebun masyarakat, pemulihan lingkungan, dan kepatuhan perizinan benar-benar dipenuhi?
* Berapa nilai investasi yang kembali menjadi teknologi, industri pengolahan, dan lapangan kerja berkualitas di Indonesia?
Jawaban atas pertanyaan itu harus dapat ditelusuri melalui data yang diaudit, bukan sekadar pernyataan perusahaan atau pemerintah. Jika terbukti terjadi penghindaran pajak, manipulasi harga transfer, pelanggaran konsesi, atau korupsi perizinan, negara harus menghitung kerugiannya, menagih kewajiban yang belum dibayar, dan menjatuhkan sanksi sesuai hukum.
Kita tidak boleh membiarkan kekayaan Indonesia keluar melalui celah yang tidak pernah diperiksa hanya karena struktur korporasinya rumit dan pemiliknya memiliki jaringan internasional.
Mengapa Malaysia dan Singapura bisa mengambil posisi strategis?
Karena kekuatan ekonomi tidak selalu berada di tempat bahan baku ditanam. Perusahaan berbasis di Singapura dapat mengendalikan perdagangan, pembiayaan, pengolahan, dan distribusi melalui jaringan internasional. Perusahaan Malaysia dapat menggabungkan pengalaman perkebunan, teknologi, riset, dan jaringan pemasaran. Mereka dapat berinvestasi di Indonesia tanpa harus memiliki lahan seluas Indonesia di negara asalnya.
Keunggulan tersebut bukan kejahatan. Itulah strategi bisnis yang sah apabila dijalankan sesuai hukum. Yang patut dikritik adalah jika Indonesia tidak mampu membangun kemampuan serupa, padahal kita memiliki bahan baku, pasar domestik, tenaga kerja, dan basis produksi yang besar. Kita tidak perlu menuduh semua perusahaan asing mengeksploitasi Indonesia. Kita perlu memastikan bahwa tidak ada perusahaan—domestik maupun asing—yang dapat menikmati keuntungan dari sumber daya nasional sambil menghindari kewajiban kepada negara dan masyarakat.
Kedaulatan ekonomi tidak diukur dari paspor pemilik perusahaan semata. Kedaulatan diukur dari kemampuan Indonesia menetapkan aturan, mengawasi kepemilikan, memungut pajak secara benar, menegakkan hukum, serta membangun industri yang menghasilkan nilai tambah di dalam negeri.
Pemerintah harus berhenti menjadi penonton
Pemerintah perlu mengambil langkah yang konkret dan dapat diaudit.
Pertama, menyusun peta nasional penguasaan perkebunan sawit berdasarkan kelompok usaha dan pemilik manfaat akhir, bukan sekadar nama badan hukum pemegang izin.
Kedua, mengintegrasikan data konsesi, hak guna usaha, produksi, ekspor, pajak, pungutan, dan kewajiban terhadap masyarakat. Data yang menyangkut kepentingan publik harus dapat diperiksa, dengan tetap melindungi informasi yang secara sah bersifat rahasia.
Ketiga, memperkuat pemeriksaan pajak dan transaksi antarpihak terafiliasi, termasuk pengawasan harga transfer dan arus pembayaran lintas negara sesuai standar perpajakan yang berlaku.
Keempat, menindak tegas korupsi perizinan, manipulasi dokumen, penguasaan lahan yang melanggar hukum, dan pelanggaran kewajiban kepada masyarakat. Penegakan hukum harus menyasar pelaku dan pihak yang memperoleh manfaat, tanpa memandang kedekatan politik atau asal modal.
Kelima, mendorong perusahaan nasional menguasai teknologi, pengolahan lanjutan, perdagangan global, dan merek produk sendiri. Negara tidak boleh puas hanya karena volume produksi terus meningkat jika kemampuan industri nasional tidak berkembang sebanding.
Keenam, memublikasikan laporan berkala mengenai nilai tambah yang tercipta di Indonesia, penerimaan negara dari sektor sawit, distribusi manfaat kepada petani, dan kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban sosial serta lingkungan.
Penutup: jangan sampai Indonesia hanya menjadi ladang bagi kekayaan pihak lain
Kita tidak sedang berperang melawan Malaysia atau Singapura. Kita sedang mempertanyakan kemampuan Indonesia melindungi kepentingannya sendiri. Negara lain berkewajiban memajukan perusahaan dan kepentingan ekonominya. Itu hal yang wajar. Tetapi pemerintah Indonesia juga berkewajiban memastikan bahwa sumber daya nasional tidak dikelola dengan aturan yang lemah, pengawasan yang mudah ditembus, atau perizinan yang rentan diperdagangkan melalui kedekatan kekuasaan.
Jika pengusaha domestik memilih keuntungan pribadi dengan mengorbankan kepentingan publik, mereka harus menghadapi kritik dan, apabila terbukti melanggar hukum, sanksi yang tegas.
Jika pejabat menyalahgunakan kewenangan untuk memberikan akses istimewa terhadap lahan, mereka harus dimintai pertanggungjawaban. Jika perusahaan asing melanggar aturan Indonesia, asal negaranya tidak boleh menjadi alasan untuk membebaskannya dari hukum.
Namun, jika perusahaan beroperasi secara sah, membayar kewajibannya, mematuhi standar lingkungan, dan memberikan manfaat ekonomi, kita harus menilainya berdasarkan fakta, bukan sentimen kebangsaan. Indonesia tidak kekurangan lahan. Yang harus kita pastikan adalah bahwa Indonesia tidak kekurangan keberanian untuk mengawasi modal, menindak korupsi, dan memperjuangkan nilai tambah bagi rakyatnya sendiri.
Kita tidak boleh terus mengukur kejayaan sawit dari luas perkebunan dan besarnya ekspor semata. Kita harus mengukurnya dari seberapa besar penerimaan negara yang terkumpul, seberapa adil petani memperoleh manfaat, seberapa kuat industri nasional berkembang, dan seberapa jauh rakyat menikmati hasil kekayaan alamnya.
Sebab, jika negara tidak mengetahui siapa yang mengendalikan lahannya, tidak mampu memastikan penerimaan yang semestinya, dan tidak berani menindak penyalahgunaan kewenangan, masalahnya bukan hanya pada korporasi.
Masalahnya adalah negara yang belum sepenuhnya menjalankan tanggung jawabnya untuk menjaga kekayaan bangsa.*






