
JAKARTA, Transindonesia.co – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya untuk mempercepat penanganan kasus perdagangan saham tidak wajar di pasar modal Indonesia. OJK bahkan membuka peluang untuk membawa pelanggaran tersebut ke ranah hukum pengadilan jika sanksi administratif dianggap tidak cukup untuk memulihkan keadilan.
“Langkah ini untuk menjaga integritas pasar modal Indonesia,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, dalam keterangan persnya di Gedung BEI, Jakarta, Senin (26/10/2026).
Sebagai langkah preventif dan responsif, OJK mendorong Bursa Efek Indonesia (BEI) agar semakin memperkuat pengawasan transaksi. Hal ini mencakup upaya mendeteksi transaksi yang terindikasi terkoordinasi secara ilegal serta mempercepat tindak lanjut atas temuan di lapangan.
“Kami mendorong Bursa Efek Indonesia untuk terus melakukan pengawasan perdagangan, deteksi indikasi perdagangan terkoordinasi, serta penguatan mekanisme dalam tindak lanjut hasil pengawasan dimaksud,” ujar Hasan.
Penguatan pengawasan ini menjadi bagian krusial dari reformasi pasar modal nasional guna meningkatkan transparansi dan mengembalikan kepercayaan para investor. OJK bertekad menindak berbagai bentuk kecurangan, termasuk manipulasi pasar, penyalahgunaan mekanisme perdagangan, hingga penyamaran kepemilikan saham.
“Jika misalnya kondisi pengembangan sanksi tidak dapat diselesaikan secara administratif, maka tentu memajukan kasus dan melakukan proses di pengadilan tetap akan menjadi opsi yang terbuka,” tegasnya.
Saat ini, OJK terus mempercepat penyelesaian sejumlah perkara yang masih berada dalam saluran (pipeline) penegakan hukum. Percepatan ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menghadirkan perlindungan hukum yang optimal bagi seluruh investor di tanah air.
“Di dalam pipeline proses penanganan kasus dan penanganan sanksi serta penegakan hukum masih terdapat kasus yang akan terus kami lakukan percepatan proses penegakan hukum,” kata Hasan. [ism]





