Indonesia dan Amerika: Dua Elang, Dua Semboyan Persatuan, dan Dua Jalan Menuju Kemakmuran.
TRANSINDONESIA.co | JAKARTA – “Jika cita-cita persatuan kita mirip, mengapa hasil pembangunan kedua negara begitu berbeda?”
Tulisan ini berawal dari diskusi saya dengan seorang senior dalam sebuah pertemuan. Beliau berkata bahwa sebenarnya Indonesia itu mirip dengan Amerika. Coba lihat lambang negaranya, lihat tulisan dengan makna filosofis yang nyaris sama dan bukan berasal dari bahasa asli kedua negara. Beliau juga memaparkan kondisi geografis kedua negara yang sama-sama luas.
Ia juga mengatakan bedanya: Amerika menganut sistem federal dan Indonesia menganut negara kesatuan. Bagian yang paling menarik adalah argumen beliau bahwa Amerika lebih maju karena sistem negaranya yang federal, sedangkan Indonesia agak terlambat maju karena menganut sistem negara kesatuan—hal ini terjadi karena daerah menjadi tidak berdaya akibat kebijakan pusat. Benarkah demikian?
Saya mencoba menguliknya, namun saya mengingatkan bahwa apa yang saya paparkan berikut tentunya terbuka untuk didiskusikan.
Ada sesuatu yang menarik ketika kita mempertemukan lambang negara Indonesia dan Amerika Serikat. Keduanya sama-sama menempatkan seekor burung sebagai simbol negara. Garuda Pancasila berdiri gagah dengan perisai Pancasila di dadanya, sementara bald eagle atau elang botak Amerika tampil dengan perisai, ranting zaitun, anak panah, dan pita bertuliskan E pluribus unum pada paruhnya.
Keduanya bukan sekadar gambar yang menghiasi dokumen resmi. Lambang negara adalah representasi dari cita-cita politik, identitas kolektif, dan harapan suatu bangsa tentang dirinya sendiri.
Pada kaki Garuda Pancasila terentang pita bertuliskan Bhinneka Tunggal Ika, ungkapan dari bahasa Jawa Kuno yang lazim dimaknai sebagai “berbeda-beda tetapi tetap satu”. Pada paruh elang Amerika tertera E pluribus unum, bahasa Latin yang berarti “dari banyak menjadi satu”.
Bukankah keduanya menyampaikan pesan yang serupa? Sebuah bangsa dapat dibangun dari banyak identitas, kelompok, wilayah, dan latar belakang, tetapi tetap bersepakat hidup sebagai satu kesatuan politik.
Tentu saja, kedua semboyan itu lahir dari sejarah dan konteks yang berbeda. Bhinneka Tunggal Ika memiliki akar dalam tradisi pemikiran Nusantara, sedangkan E pluribus unum berkaitan dengan pembentukan persatuan dari tiga belas koloni yang mendirikan Amerika Serikat. Namun, keduanya memperlihatkan satu persoalan mendasar dalam kehidupan bernegara: bagaimana mengubah keberagaman menjadi kekuatan bersama?
Pertanyaan itu menjadi semakin menarik ketika kita melihat kenyataan pembangunan kedua negara.
Persamaan simbol, perbedaan nasib pembangunan
Indonesia dan Amerika Serikat sama-sama memiliki wilayah yang luas, sumber daya alam yang besar, serta masyarakat yang beragam. Keduanya juga menghadapi tantangan untuk menyelaraskan kepentingan daerah dengan kepentingan nasional.
Namun, perjalanan ekonominya berbeda. Amerika Serikat telah berkembang menjadi salah satu pusat ekonomi, ilmu pengetahuan, teknologi, keuangan, dan inovasi dunia. Sebaliknya, Indonesia—meskipun merupakan salah satu kekuatan ekonomi terbesar di Asia Tenggara—masih berjuang meningkatkan produktivitas, memperluas pekerjaan berkualitas, memperkuat industri bernilai tambah, dan menaikkan kesejahteraan masyarakat secara merata.
Data Bank Dunia memperlihatkan perbedaan itu dengan jelas. Pada 2024, produk domestik bruto (PDB) per kapita Indonesia berdasarkan dolar AS berlaku tercatat sekitar US$4.925. Indonesia masih berada dalam kelompok negara berpendapatan menengah atas (upper-middle income), sedangkan Amerika Serikat berada dalam kelompok negara berpendapatan tinggi (high income).
Klasifikasi tersebut bukan ukuran tunggal untuk menilai seluruh kualitas kehidupan masyarakat. Akan tetapi, perbedaan pendapatan per kapita dan kapasitas ekonomi menunjukkan bahwa kedua negara berada pada tingkat pembangunan yang berlainan.
Di sinilah pertanyaan penting muncul: jika keduanya sama-sama mengagungkan persatuan, mengapa kemampuan mengubah potensi nasional menjadi kemakmuran begitu berbeda? Apakah jawabannya terletak pada sumber daya alam? Pada kualitas kepemimpinan? Pada pendidikan dan penguasaan teknologi? Pada sejarah pembentukan negara? Atau, apakah kita perlu memeriksa kembali bagaimana kekuasaan dan kewenangan dibagi antara pemerintah pusat dan daerah?
Pertanyaan terakhir membawa kita pada perbedaan konstitusional yang sangat mendasar.
Amerika memilih federasi, Indonesia memilih negara kesatuan
Amerika Serikat dibangun sebagai negara federal. Kekuasaan konstitusional dibagi antara pemerintah federal dan pemerintah negara bagian. Negara bagian memiliki kewenangan yang dijamin konstitusi, meskipun kewenangan tersebut tidak berarti setiap negara bagian berdaulat secara terpisah dari Amerika Serikat.
Indonesia memilih bentuk negara kesatuan. Konstitusi menegaskan bahwa Indonesia adalah negara kesatuan berbentuk republik. Dalam kerangka ini, kedaulatan negara tidak dibagi menjadi kedaulatan negara-negara bagian. Meskipun demikian, Indonesia tetap dapat memberikan otonomi dan kewenangan luas kepada pemerintah daerah melalui desentralisasi.
Kedua sistem memiliki logika masing-masing.
Federalisme Amerika tumbuh dari pengalaman koloni-koloni yang menyatakan kemerdekaan, kemudian membentuk konfederasi sebelum mengadopsi Konstitusi 1787. Pengalaman itu menghasilkan kompromi antara kebutuhan membangun pemerintahan nasional yang kuat dan keinginan mempertahankan kewenangan negara bagian.
Sementara itu, para pendiri Indonesia menghadapi persoalan yang berbeda. Mereka harus membangun negara merdeka di wilayah bekas Hindia Belanda, menyatukan kepulauan yang sangat luas, serta menghadapi ancaman kembalinya kekuasaan kolonial. Gagasan persatuan teritorial menjadi salah satu pertimbangan utama dalam pembentukan negara.
Pilihan Indonesia bukan berarti federalisme tidak pernah menjadi bagian dari sejarahnya. Pada 1949, Indonesia berubah menjadi Republik Indonesia Serikat (RIS) sebagai hasil proses diplomasi dan penyerahan kedaulatan. Namun, susunan federal itu tidak bertahan lama. Pada 17 Agustus 1950, Indonesia kembali menjadi negara kesatuan.
Pengalaman singkat tersebut meninggalkan warisan politik yang panjang. Federalisme kerap dipandang dengan kecurigaan karena dikaitkan dengan strategi Belanda untuk mempertahankan pengaruhnya melalui pembentukan negara-negara bagian. Akibatnya, perdebatan tentang federalisme di Indonesia sering kali tidak berhenti pada persoalan efektivitas pemerintahan, tetapi juga menyentuh persoalan nasionalisme dan keutuhan bangsa.
Padahal, secara konseptual, bentuk negara dan kualitas tata kelola adalah dua hal yang harus dibedakan. Negara kesatuan dapat menerapkan desentralisasi yang efektif, sedangkan negara federal dapat mengalami kegagalan tata kelola. Tidak ada jaminan bahwa salah satu bentuk negara otomatis menghasilkan kemakmuran.
Namun, apakah perbedaan tersebut berarti kita tidak perlu belajar dari pengalaman Amerika? Justru sebaliknya. Kita perlu menelaah apa yang membuat pembagian kewenangan, persaingan antardaerah, dan hubungan pemerintah pusat dengan pemerintah lokal di suatu negara mampu mendukung pembangunan.
Soekarno, Sutan Sjahrir, dan pelajaran dari sejarah
Perdebatan mengenai bentuk negara Indonesia sudah berlangsung sejak masa persiapan kemerdekaan. Soekarno dikenal menekankan persatuan nasional dan memandang kepulauan Indonesia sebagai satu kesatuan geopolitik. Dalam pidato 1 Juni 1945, ia menguraikan pandangan tentang Indonesia sebagai satu kesatuan wilayah yang tidak seharusnya dipisahkan menjadi bagian-bagian yang saling berdiri sendiri.
Namun, sejarah pemikiran para pendiri bangsa tidak boleh disederhanakan menjadi pertentangan dua tokoh dengan dua pilihan konstitusional yang bertolak belakang tanpa bukti yang memadai.
Sutan Sjahrir, misalnya, dikenal sebagai tokoh yang menekankan demokrasi parlementer, pertanggungjawaban pemerintahan, dan diplomasi dalam perjuangan mempertahankan kemerdekaan. Pilihannya mengenai sistem pemerintahan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa ia merupakan pendukung negara federal yang berseberangan dengan Soekarno.
Perbedaan antara negara kesatuan dan federal harus dibedakan dari perbedaan antara sistem presidensial dan parlementer. Yang pertama berkaitan dengan susunan negara dan pembagian kewenangan konstitusional. Yang kedua berkaitan dengan hubungan antara eksekutif dan legislatif.
Karena itu, apabila kita hendak mengangkat Soekarno dan Sjahrir sebagai dua tokoh dalam perdebatan tentang desain negara, kita perlu menggunakan tulisan sejarah, dokumen konstitusional, pidato, dan karya mereka yang benar-benar menunjukkan posisi masing-masing.
Sikap ini penting bukan hanya untuk menjaga ketepatan sejarah, tetapi juga untuk menghormati kompleksitas pemikiran para pendiri bangsa. Mereka bukan tokoh yang selalu sepakat, tetapi juga tidak tepat jika seluruh perbedaan mereka dipaksakan menjadi pertentangan mengenai federalisme.
Pelajaran yang lebih penting ialah bahwa Indonesia sejak awal merupakan ruang perdebatan tentang bagaimana membangun pemerintahan yang kuat tanpa menghilangkan kebebasan, bagaimana mempertahankan persatuan tanpa menyeragamkan keberagaman, dan bagaimana memastikan bahwa negara benar-benar bekerja bagi rakyat.
Apakah federalisme merupakan rahasia kemakmuran Amerika?
Inilah pertanyaan yang mungkin paling kontroversial dalam tulisan ini. Jika Amerika Serikat merupakan negara maju dan Indonesia masih berada dalam kelompok negara berpendapatan menengah atas, sementara keduanya memiliki wilayah luas dan masyarakat yang beragam, apakah federalisme merupakan salah satu kunci yang menjelaskan perbedaan tersebut?
Jawabannya tidak sesederhana itu. Amerika Serikat memiliki sejarah industrialisasi yang panjang, pasar domestik yang sangat besar, perkembangan lembaga keuangan, investasi dalam pendidikan dan penelitian, kemampuan menarik tenaga kerja terampil, serta ekosistem perusahaan yang mendorong inovasi. Negara itu juga memperoleh keuntungan dari posisi geopolitik, perkembangan teknologi, dan pengaruhnya dalam sistem ekonomi internasional.
Di sisi lain, sejarah Amerika juga mencakup perbudakan, perang saudara, diskriminasi rasial, ketimpangan ekonomi, dan konflik berkepanjangan mengenai kewenangan pemerintah. Federalisme tidak menghapus persoalan-persoalan tersebut.
Indonesia pun memiliki perjalanan yang tidak dapat dibandingkan secara mekanis dengan Amerika. Indonesia mengalami kolonialisme selama berabad-abad, perang kemerdekaan, perubahan rezim, gejolak politik, dan berbagai hambatan struktural dalam pembangunan. Sebagai negara kepulauan dengan ribuan pulau dan tingkat konektivitas yang berbeda-beda, Indonesia menghadapi tantangan logistik dan pemerataan yang khas.
Faktor-faktor tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk membenarkan semua kekurangan Indonesia. Namun, faktor itu harus diperhitungankan jika kita ingin membuat perbandingan yang adil.
Karena itu, kemakmuran Amerika tidak dapat dijelaskan hanya oleh federalisme, sebagaimana tantangan pembangunan Indonesia tidak dapat dibebankan hanya kepada pilihan negara kesatuan.
Meski demikian, pertanyaan yang layak diajukan ialah apakah Indonesia sudah memanfaatkan desentralisasi secara optimal. Apakah daerah memiliki ruang yang cukup untuk berinovasi? Apakah pemerintah daerah memperoleh kewenangan yang sepadan dengan tanggung jawabnya? Apakah hubungan fiskal pusat dan daerah telah menciptakan insentif bagi produktivitas, bukan sekadar ketergantungan pada transfer anggaran?
Pertanyaan-pertanyaan ini lebih produktif daripada sekadar memperdebatkan apakah Indonesia harus menjadi negara federal.
Persatuan tidak boleh menjadi alasan untuk menyeragamkan
Salah satu risiko dalam memahami negara kesatuan adalah menyamakan kesatuan dengan sentralisasi. Padahal, negara kesatuan tidak harus berarti bahwa semua keputusan penting dibuat di ibu kota.
Daerah memiliki kondisi geografis, sumber daya, budaya, dan kebutuhan pembangunan yang berbeda. Kebijakan yang efektif di Jawa belum tentu cocok diterapkan dengan cara yang sama di Sumatera, Papua, Kalimantan, Nusa Tenggara, atau Maluku.
Indonesia membutuhkan standar nasional untuk pendidikan, pelayanan dasar, keadilan hukum, dan perlindungan hak warga negara. Akan tetapi, pencapaian standar tersebut justru memerlukan ruang bagi daerah untuk menemukan cara yang paling efektif sesuai dengan karakteristiknya.
Kita dapat mempertahankan bentuk negara kesatuan sekaligus memperkuat otonomi daerah, memperbaiki hubungan fiskal, meningkatkan kualitas birokrasi lokal, dan membangun persaingan sehat antardaerah dalam menarik investasi serta mengembangkan sumber daya manusia.
Dengan kata lain, persatuan tidak harus berarti penyeragaman. Pemerintah pusat tidak harus mengerjakan segala sesuatu sendiri agar negara tetap utuh.
Amerika dapat menjadi bahan pembelajaran tentang hubungan pemerintah federal dan negara bagian. Namun, yang perlu dipelajari bukan sekadar bentuk konstitusionalnya. Kita juga perlu menelaah bagaimana pemerintah daerah membangun kapasitas, bagaimana universitas bekerja sama dengan industri, bagaimana inovasi dikembangkan, dan bagaimana kebijakan publik dievaluasi.
Pembelajaran semacam itu tidak mengharuskan Indonesia menyalin sistem Amerika. Ia mengharuskan kita mengambil prinsip yang relevan dan menyesuaikannya dengan kebutuhan Indonesia.
Dari lambang persatuan menuju kemakmuran bersama
Pada akhirnya, kemiripan Garuda Pancasila dan elang Amerika mengingatkan kita pada satu hal: cita-cita persatuan dapat hadir dalam simbol yang berbeda, bahasa yang berbeda, dan tradisi politik yang berbeda.
Namun, persatuan tidak cukup berhenti sebagai semboyan. Persatuan harus menghasilkan kemampuan kolektif untuk mendidik anak-anak, menciptakan pekerjaan produktif, membangun industri, mengembangkan ilmu pengetahuan, memperbaiki pelayanan publik, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Sebuah bangsa tidak menjadi makmur hanya karena memiliki lambang yang gagah atau konstitusi yang dirancang dengan baik. Kemakmuran lahir ketika institusi bekerja, hukum ditegakkan, sumber daya dikelola secara produktif, dan kekuasaan dijalankan dengan tanggung jawab.
Maka, pertanyaan yang seharusnya kita ajukan bukanlah apakah Garuda harus meniru elang Amerika. Bukan pula apakah Indonesia harus meninggalkan negara kesatuan demi menjadi negara federal.
Pertanyaannya jauh lebih mendasar: apa yang harus diubah dalam cara kita mengelola negara agar persatuan Indonesia menghasilkan kemakmuran yang dapat dirasakan seluruh rakyatnya?
Kita tidak perlu menjadi Amerika untuk menjadi negara maju. Kita juga tidak perlu mempertahankan setiap kebiasaan kelembagaan hanya karena kebiasaan itu telah berlangsung lama.
Kita perlu berani mengevaluasi diri, belajar dari pengalaman negara lain, dan membangun institusi yang sesuai dengan karakter Indonesia.
Garuda Pancasila dan elang Amerika sama-sama membawa pesan tentang persatuan. Tantangan kita adalah memastikan bahwa persatuan tersebut bukan hanya menjadi kebanggaan simbolik, melainkan kekuatan nyata untuk membangun masa depan.
Sebab, pada akhirnya, ukuran keberhasilan sebuah negara bukan hanya seberapa kuat ia mempertahankan kesatuannya, melainkan juga seberapa mampu ia menghadirkan keadilan, kesempatan, dan kemakmuran bagi rakyat yang dipersatukannya.**
Oleh: Drs. Muhammad Bardansyah






