Skip to content
22 Juli 2026
  • TRANSMARITIM
  • TRANSTEKNO
  • TRANSSPORT
cropped-trans_logo-e1607181917765-1.png

Indonesia Berdakwah

Primary Menu
  • TRANS DAKWAH
  • TRANS METROPOLITAN
  • TRANSPOLHUKAM
  • TRANSDUNIA
  • TRANSBISNIS
  • TRANSSPORTS
  • TRANSTEKNO
  • TRANSMARITIM
  • TRANSSUMATERA
  • TRANSJAWA
  • TRANS BALI
  • TRANSNUSA
  • TRANSKALIMANTAN
  • TRANSSULAWESI
  • TRANSMALUKU
  • TRANSPAPUA
Light/Dark Button
  • Home
  • 2026
  • Juli
  • 21
  • ANOMALI HUKUM di KASUS FEBRIE

ANOMALI HUKUM di KASUS FEBRIE

transindonesia.co 21 Juli 2026 7 minutes read 0 comments
Hadhy Priyono

TRANSINDONESIA.co | Catatan Hadhy Priyono, Host JUST TALKS Jurnal Politik TV.

Ada satu hal yang selalu layak dicurigai dalam hukum pidana: pasal yang berdiri tanpa korban. Dalam kasus penetapan tersangka mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, itulah yang kini dipertontonkan ke publik — dan itulah yang membuat kasus ini lebih pantas disebut anomali hukum ketimbang penegakan hukum.

Duduk perkaranya, menurut paparan kuasa hukum, sederhana namun mengganggu nalar. Febri disangka melanggar Pasal 12E — pasal pemerasan dalam jabatan. Pasal ini menuntut adanya pihak yang diperas. Tapi pihak yang diklaim sebagai “korban”, seorang pengusaha, di bawah sumpah dalam persidangan pokok perkara Asabri berstatus saksi fakta — bukan korban, bukan pihak yang dirugikan, dan tidak pernah menyatakan dirinya ditekan untuk menyerahkan apa pun. Proyek dan kerja sama yang disebut-sebut sebagai objek pemerasan itu pun, menurut keterangan yang sama, tetap berjalan penuh, tanpa pengurangan hak sedikit pun.

Kalau pemerasan itu nyata, siapa yang kehilangan haknya? Pertanyaan ini seharusnya menjadi titik berangkat penyidik, bukan titik yang dilompati.

Soal Waktu yang Tidak Bisa Dibohongi

Bagian paling telak dari argumen ini bukan soal siapa jujur dan siapa bohong — melainkan soal kalender. Perkara pokok Asabri sudah bergulir ke pengadilan sejak Agustus 2021 dan diputus inkrah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada 4 Januari 2022. Febri baru dilantik sebagai Jampidsus pada 22 Januari 2022 — delapan belas hari setelah putusan itu turun.

Ini bukan detail administratif. Kewenangan menentukan siapa yang jadi tersangka dalam perkara pokok Asabri berada di tangan Jampidsus. Tapi ketika perkara itu diputus, kursi itu belum diduduki Febri. Dan sepanjang proses dari Pengadilan Negeri hingga Peninjauan Kembali — melibatkan sekitar dua belas hakim agung — tidak ada satu putusan pun yang menyebut seorang pengusaha tersebut semestinya berstatus tersangka. Kalau kini penyidik menyimpulkan sebaliknya, publik berhak bertanya: dasar hukum apa yang berubah, atau siapa yang berkepentingan agar kesimpulan itu berubah?

Viral Dulu, Prosedur Belakangan

Ada pola yang lebih mengkhawatirkan ketimbang isi tuduhannya sendiri: video lemari besi yang belum dibuka sudah beredar di ruang publik sebelum proses resmi berjalan, dan izin penggeledahan disebut baru terbit setelah penyitaan dilakukan. Bila benar, ini bukan lagi soal siapa bersalah — ini soal apakah KUHAP masih menjadi pagar, atau sudah menjadi formalitas yang bisa disusul belakangan.

Penegakan hukum yang sehat berjalan dari bukti ke kesimpulan. Penegakan hukum yang sakit berjalan dari kesimpulan yang sudah viral, lalu mencari-cari bukti untuk membenarkannya. Publik tidak butuh drama lemari besi untuk percaya negara serius memberantas korupsi. Publik butuh proses yang tidak bisa dipatahkan oleh pertanyaan sederhana: mana korbannya?

Klaim kerugian negara Rp22 triliun dalam kasus Asabri pun terus dipakai sebagai bayang-bayang moral di setiap pemberitaan, padahal pelaksanaan putusannya sendiri sudah mengembalikan lebih dari Rp12 triliun ke kas negara melalui lelang aset, dengan sisa aset yang masih dalam proses. Mengulang angka lama tanpa memperbarui fakta pemulihan aset bukan sekadar tidak akurat — itu bentuk framing yang memperberat opini publik sebelum proses hukum baru ini sempat diuji.

Kalau Bukan Milik Febri, Lalu Milik Siapa?

Kalau soal pemerasan tanpa korban sudah cukup mengganggu, ada pertanyaan lain yang seharusnya justru lebih mudah dijawab penyidik, tapi paling lama menggantung: uang dan emas yang ditemukan di Kafe Cipete dan sebuah money changer itu, kalau bukan milik Febri, sebenarnya milik siapa?

Jawaban yang beredar sejauh ini bukan satu, tapi berlapis-lapis — dan justru lapisan itulah yang perlu ditelanjangi satu per satu.

Versi resmi dari tim kuasa hukum menyebut rumah di Sentul yang jadi pusat perhatian sebenarnya sudah bukan lagi di bawah penguasaan Febri sejak 2022 — dihibahkan ke anaknya bertahun-tahun sebelum kasus Asabri mencuat, lalu pengelolaannya dialihkan ke pihak bernama Don Ritto, termasuk hak untuk merenovasi. Cafe de Clan disebut berdiri di atas tanah sewaan, bukan aset pribadi Febri. Kalau versi ini benar, maka pertanyaannya bergeser: bukan lagi “kenapa Febri punya uang sebanyak itu”, tapi “kenapa uang milik pihak lain disita seolah-olah itu barang bukti terhadap Febri”.

Di sinilah masalahnya mulai kelihatan. Kuasa hukum Don Ritto mengklaim uang dolar Singapura dan dolar Amerika itu berasal dari kerja sama bisnis kliennya dengan seorang pengusaha — namanya belum diungkap — untuk proyek pembangunan pelabuhan di Kalimantan Timur senilai sekitar Rp80 miliar, plus transfer tambahan sesuai perjanjian kerja sama. Sementara rumah Sentul disebut dipakai sebagai kantor operasional yayasan dakwah dan pendidikan Islam yang, menurut klaim tersebut, membina sekitar 700 santri dari Papua dan Maluku.

Ini klaim yang besar, spesifik, dan — kalau benar — semestinya gampang diverifikasi: ada perjanjian kerja sama pelabuhan yang bisa dicek keasliannya, ada yayasan yang bisa dicek akta dan aktivitasnya, ada santri yang bisa dikonfirmasi keberadaannya di pesantren yang disebutkan. Bukan klaim yang mustahil dibuktikan atau dipatahkan dalam hitungan minggu.

Tapi justru di situ letak kejanggalannya. Kalau uang itu benar milik proyek pelabuhan dan yayasan dakwah — badan hukum dan aktivitas yang punya jejak administratif sendiri — kenapa penyidikannya berputar di sekitar Febri, bukan di sekitar entitas yang mengklaim kepemilikan itu? Uang dan emas bukan barang tanpa identitas. Kalau memang bukan milik Febri, semestinya penelusuran aliran dananya juga tidak berhenti di rumah yang ia tempati, melainkan menembus sampai ke rekening proyek pelabuhan dan pembukuan yayasan yang disebut.

Nama yang Disebut tapi Tak Kunjung Diperiksa: “Feri Boboho”

Ada satu nama yang berulang kali muncul dalam narasi ini tapi tidak pernah punya kejelasan status: sosok yang disebut “Feri Boboho”, yang keterangannya dipakai untuk mengaitkan uang di money changer dengan pengusaha tersebut. Kuasa hukum menyebut keterangan pihak ini akan “tertolak secara hukum” — sebuah klaim yang mudah diucapkan tapi hanya bisa diuji kalau penyidik mau membuka siapa sebenarnya sumber keterangan yang jadi salah satu pintu masuk konstruksi pemerasan ini.

Tujuh karyawan money changer yang sudah diperiksa, di bawah ancaman pasal keterangan palsu, menyatakan tidak ada uang senilai lima juta dolar yang pernah masuk ke tempat mereka. Kalau keterangan tujuh saksi langsung ini dianggap tidak cukup untuk mementahkan tuduhan, publik berhak tahu keterangan siapa yang justru dianggap lebih kuat — dan atas dasar apa.

Uang Tanpa Nama Adalah Uang yang Berbahaya bagi Semua Pihak

Ada godaan untuk membaca kasus ini secara hitam-putih: kalau Febri terbukti bersih, maka semua tuduhan gugur. Tapi ada bahaya yang lebih besar dari sekadar nasib satu pejabat — yaitu preseden bahwa uang dan emas bisa disita dan divideokan ke publik sebagai “bukti” sebelum jelas benar itu milik siapa, dari mana asalnya, dan untuk apa. Kalau memang berasal dari proyek pelabuhan dan yayasan dakwah sebagaimana diklaim, maka pihak proyek dan yayasan itu pun berhak atas kepastian hukum yang sama seperti yang dituntut Febri.

Yang Perlu Diingat

Semua uraian di atas berasal dari keterangan sepihak kuasa hukum tersangka dalam konferensi pers — bukan fakta yang telah diuji di persidangan, apalagi putusan. Bisa jadi penyidik memiliki alat bukti yang belum dibuka ke publik, dan itu hak mereka untuk tidak membuka strategi penyidikan sebelum waktunya.

Tapi justru karena itu, kejanggalan yang diungkap kuasa hukum tidak boleh dijawab dengan diam. Kejaksaan Agung dan Polri berutang penjelasan publik atas empat hal: siapa korban dalam pasal pemerasan ini; bagaimana penggeledahan bisa berlangsung sebelum izin resmi terbit; atas dasar apa pengusaha tersebut — saksi fakta yang tak pernah mengaku diperas selama bertahun-tahun proses hukum — tiba-tiba menjadi poros utama penetapan tersangka; dan yang tak kalah penting, hasil penelusuran rekening proyek pelabuhan, hingga akta dan aktivitas yayasan yang disebut kuasa hukum Don Ritto.

Kalau jawabannya meyakinkan, kredibilitas penegakan hukum akan makin kuat. Kalau tidak, yang runtuh bukan cuma nama Febri — tapi kepercayaan publik bahwa jabatan setinggi apa pun di institusi penegak hukum tidak kebal dari rekayasa perkara, dan bahwa uang tanpa nama bisa disita atas nama siapa saja yang paling gampang dituduh.*

About the Author

transindonesia.co

Administrator

transindonesia, berita indonesia, indonesia aktual, nusantara, metropolitan

Visit Website View All Posts

Post navigation

Previous: Torres Bawa Spanyol ke Puncak Dunia Kalahkan Argentina 1-0
Next: Belajar dari Kemenangan Spanyol: Ketika Sepak Bola sebagai Cermin Peradaban

Trans Stories

Prabowo Subianto
3 minutes read

Gerindra: Hotman Paris Keliru Kaitkan Presiden Prabowo ke Kasus Hukum Febrie Adriansyah

transindonesia.co 20 Juli 2026 0
Membangun Rumah kedua
6 minutes read

Membangun Rumah Kedua: Menata Ulang Ekosistem Pemasyarakatan Kita

transindonesia.co 20 Juli 2026 0
Abdullah Rasyid
5 minutes read

Dari Impunitas ke Akuntabilitas: Menjaga Harapan dalam RUU Perampasan Aset

transindonesia.co 15 Juli 2026 0

TransIndonesia

Barang bukti Bupati Lombok Barat
4 minutes read

Kena OTT KPK, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Dipecat dari PAN

transindonesia.co 21 Juli 2026 0
suku houthi sekutu iran
3 minutes read

Houthi Blokir Pintu Laut Merah, Tutup Akses Arab Saudi

transindonesia.co 21 Juli 2026 0
sepak bola cermin peradaban
9 minutes read

Belajar dari Kemenangan Spanyol: Ketika Sepak Bola sebagai Cermin Peradaban

transindonesia.co 21 Juli 2026 0
Hadhy Priyono
7 minutes read

ANOMALI HUKUM di KASUS FEBRIE

transindonesia.co 21 Juli 2026 0
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Disclaimer
  • TRANSMARITIM
  • TRANSTEKNO
  • TRANSSPORT
Copyright © 2026 All right Transindonesia.co | ReviewNews by AF themes.