Skip to content
17 Oktober 2026
  • TRANSMARITIM
  • Trans Tekno
  • TRANSSPORT
cropped-trans_logo-e1607181917765-1.png

Indonesia Berdakwah

Primary Menu
  • Trans Dakwah
  • Trans Metropolitan
  • Trans Polhukam
  • Trans Dunia
  • Trans Bisnis
  • Trans Sports
  • Trans Tekno
  • Trans Maritim
  • Trans Sumatera
  • Trans Jawa
  • Trans Bali
  • Trans Nusa
  • Trans Kalimantan
  • Trans Sulawesi
  • Trans Maluku
  • Trans Papua
Light/Dark Button
  • Home
  • 2026
  • Juli
  • 15
  • Cegah Dampak Negatif, Kemendikdasmen Keluarkan Surat Edaran Pembatasan Gawai bagi Siswa

Cegah Dampak Negatif, Kemendikdasmen Keluarkan Surat Edaran Pembatasan Gawai bagi Siswa

transindonesia.co 15 Juli 2026 (Last updated: 15 Juli 2026) 2 minutes read
Anak bermain gawai

Ilustrasi - AI

TRANSINDONESIA.co, MALAMG – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan Surat Edaran Menteri Nomor 18 Tahun 2026 mengenai pembatasan penggunaan gawai di satuan pendidikan. Kebijakan ini dirancang untuk membangun ekosistem digital yang sehat, aman, dan bertanggung jawab bagi seluruh peserta didik di lingkungan sekolah.

“Pembatasan itu bukan pelarangan, tetapi bagaimana mereka menggunakan teknologi digital, khususnya gawai, dengan bijak, arif, dan untuk kepentingan edukatif,” ujar Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti di Malang, Jawa Timur, Senin (13/7/2026).

Penerapan aturan ini bertujuan untuk menciptakan suasana belajar yang lebih kondusif dengan meningkatkan konsentrasi siswa sekaligus memperkuat interaksi sosial secara langsung. Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mendukung Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat serta melindungi siswa dari risiko adiksi internet dan konten negatif.

“Kalau mereka tidak menggunakan teknologi itu untuk hal yang positif, maka akan ada banyak masalah yang menyangkut kesehatan mental maupun kesehatan fisik. Karena itu, kerja sama antara sekolah, keluarga, masyarakat, dan para penyedia layanan digital sangat kami harapkan,” tegas Abdul Mu’ti menanggapi tingginya durasi akses internet rata-rata masyarakat Indonesia yang mencapai 7 jam 32 menit per hari.

Dalam surat edaran tersebut, setiap kepala satuan pendidikan diberikan wewenang untuk menyesuaikan tata tertib sekolah sesuai dengan karakteristik masing-masing. Pemanfaatan teknologi untuk kepentingan pembelajaran tetap diperbolehkan selama diatur secara terukur, dan guru diharapkan mampu menjadi teladan dalam penggunaan gawai yang bijaksana di sekolah.

Kemendikdasmen juga mendorong peran aktif orang tua di rumah melalui penerapan prinsip 3S, yakni screen time, screen zone, dan screen break, sesuai dengan usia anak. Sinergi lintas sektor ini diharapkan mampu membentuk generasi yang cakap dalam memanfaatkan teknologi digital tanpa mengesampingkan aspek kesehatan mental serta fisik siswa. [nag]

About the Author

transindonesia.co

Administrator

transindonesia, berita indonesia, indonesia aktual, nusantara, metropolitan

Visit Website View All Posts

Post navigation

Previous: Dari Impunitas ke Akuntabilitas: Menjaga Harapan dalam RUU Perampasan Aset
Next: Membangun Birokrasi Modern untuk Indonesia Emas 2045

Trans Stories

Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP)

Kemnaker Targetkan 70 Persen Lulusan Vokasi Bekerja

transindonesia.co 11 Oktober 2026
World Space Week 2026

Lebih dari Fiksi Ilmiah, Inilah Wajah Baru Teknologi Antariksa Masa Kini

transindonesia.co 7 Oktober 2026
Medsos

Kuota Internet Hangus, Komisi I DPR Minta Pemerintah Investigasi Provider Bandel

transindonesia.co 2 Oktober 2026

TransIndonesia

OTT BNPB

OTT BNPB: KPK Sita Uang, Emas, dan Kripto Rp5,47 Miliar

transindonesia.co 17 Oktober 2026
OTT Bupati Klaten, KPK Sita Tong Plastik Biru Berisi Uang

OTT Bupati Klaten, KPK Sita Tong Plastik Biru Berisi Uang

transindonesia.co 17 Oktober 2026
Bank Indonesia

Utang Luar Negeri Indonesia Naik Jadi US$459,3 Miliar per Agustus 2026

transindonesia.co 16 Oktober 2026
reshuffle kabinet

Presiden Prabowo Lantik 9 Pejabat Baru

transindonesia.co 16 Oktober 2026
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Disclaimer
  • TRANSMARITIM
  • Trans Tekno
  • TRANSSPORT
Copyright © 2026 All right Transindonesia.co | ReviewNews by AF themes.