Skip to content
26 Agustus 2026
  • TRANSMARITIM
  • TRANSTEKNO
  • TRANSSPORT
cropped-trans_logo-e1607181917765-1.png

Indonesia Berdakwah

Primary Menu
  • TRANS DAKWAH
  • TRANS METROPOLITAN
  • TRANSPOLHUKAM
  • TRANSDUNIA
  • TRANSBISNIS
  • TRANSSPORTS
  • TRANSTEKNO
  • TRANSMARITIM
  • TRANSSUMATERA
  • TRANSJAWA
  • TRANS BALI
  • TRANSNUSA
  • TRANSKALIMANTAN
  • TRANSSULAWESI
  • TRANSMALUKU
  • TRANSPAPUA
Light/Dark Button
  • Home
  • 2026
  • Juli
  • 15
  • Cegah Dampak Negatif, Kemendikdasmen Keluarkan Surat Edaran Pembatasan Gawai bagi Siswa

Cegah Dampak Negatif, Kemendikdasmen Keluarkan Surat Edaran Pembatasan Gawai bagi Siswa

transindonesia.co 15 Juli 2026 (Last updated: 15 Juli 2026) 2 minutes read 0 comments
Anak bermain gawai

Ilustrasi - AI

TRANSINDONESIA.co, MALAMG – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan Surat Edaran Menteri Nomor 18 Tahun 2026 mengenai pembatasan penggunaan gawai di satuan pendidikan. Kebijakan ini dirancang untuk membangun ekosistem digital yang sehat, aman, dan bertanggung jawab bagi seluruh peserta didik di lingkungan sekolah.

“Pembatasan itu bukan pelarangan, tetapi bagaimana mereka menggunakan teknologi digital, khususnya gawai, dengan bijak, arif, dan untuk kepentingan edukatif,” ujar Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti di Malang, Jawa Timur, Senin (13/7/2026).

Penerapan aturan ini bertujuan untuk menciptakan suasana belajar yang lebih kondusif dengan meningkatkan konsentrasi siswa sekaligus memperkuat interaksi sosial secara langsung. Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mendukung Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat serta melindungi siswa dari risiko adiksi internet dan konten negatif.

“Kalau mereka tidak menggunakan teknologi itu untuk hal yang positif, maka akan ada banyak masalah yang menyangkut kesehatan mental maupun kesehatan fisik. Karena itu, kerja sama antara sekolah, keluarga, masyarakat, dan para penyedia layanan digital sangat kami harapkan,” tegas Abdul Mu’ti menanggapi tingginya durasi akses internet rata-rata masyarakat Indonesia yang mencapai 7 jam 32 menit per hari.

Dalam surat edaran tersebut, setiap kepala satuan pendidikan diberikan wewenang untuk menyesuaikan tata tertib sekolah sesuai dengan karakteristik masing-masing. Pemanfaatan teknologi untuk kepentingan pembelajaran tetap diperbolehkan selama diatur secara terukur, dan guru diharapkan mampu menjadi teladan dalam penggunaan gawai yang bijaksana di sekolah.

Kemendikdasmen juga mendorong peran aktif orang tua di rumah melalui penerapan prinsip 3S, yakni screen time, screen zone, dan screen break, sesuai dengan usia anak. Sinergi lintas sektor ini diharapkan mampu membentuk generasi yang cakap dalam memanfaatkan teknologi digital tanpa mengesampingkan aspek kesehatan mental serta fisik siswa. [nag]

About the Author

transindonesia.co

Administrator

transindonesia, berita indonesia, indonesia aktual, nusantara, metropolitan

Visit Website View All Posts

Post navigation

Previous: Dari Impunitas ke Akuntabilitas: Menjaga Harapan dalam RUU Perampasan Aset
Next: Membangun Birokrasi Modern untuk Indonesia Emas 2045

Trans Stories

iButton atau kunci fob
3 minutes read

Siapa yang Sebenarnya di Balik Kemudi? Menutup Celah Identitas Pengemudi di Armada Bersama

transindonesia.co 23 Agustus 2026 0
BRIN
3 minutes read

Presiden Prabowo Puji Sepatu Karet Buatan BRIN Harga Murah

transindonesia.co 7 Agustus 2026 0
Abdullah Rasyid dkk
7 minutes read

Jangan Reduksi Hutan, Hanya Menjadi Komoditas Karbon

transindonesia.co 14 Juli 2026 0

TransIndonesia

Juru bicara Partai Gerindra Sugiat Santoso.
2 minutes read

Respons Projo Budi Arie, Gerindra: Pemilu 2029 Masih Jauh

transindonesia.co 26 Agustus 2026 0
peredaran uang palsu
2 minutes read

Polres Jakbar Bongkar Sindikat Pabrik Uang Palsu Lintas Provinsi

transindonesia.co 26 Agustus 2026 0
Bandara Udara Internasional Sultan Syarif Kasim II, Kota Pekanbaru
4 minutes read

Presiden Prabowo Pastikan Karhutla Riau Dituntaskan, 15.000 Hektare Berhasil Ditangani

transindonesia.co 25 Agustus 2026 0
Pengurus Pusat Masyarakat Ekonomi Syariah (MES)
5 minutes read

Meneladani Rasulullah dalam Gerakan Ekonomi Syariah

transindonesia.co 25 Agustus 2026 0
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Disclaimer
  • TRANSMARITIM
  • TRANSTEKNO
  • TRANSSPORT
Copyright © 2026 All right Transindonesia.co | ReviewNews by AF themes.