Oleh: Abdullah Rasyid, Mahasiswa Doktoral Ilmu Pemerintahan IPDN, sedang menjalani studi strategis di Shanghai.
TRANSINDONESIA.co, JAKARTA – Peluncuran Indonesia Forestry Carbon Hub (IFCH) pada Senin, 6 Juli 2026, yang kemudian diperkuat dengan peluncuran Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) pada Kamis, 9 Juli 2026, patut diapresiasi sebagai langkah penting membangun ekonomi karbon Indonesia yang lebih tertib, transparan, terintegrasi, dan berdaulat. Pemerintah mulai menyambungkan proyek penurunan emisi, penerbitan unit karbon, registrasi nasional, hingga perdagangan. Pada tahap awal, proyek yang memperoleh persetujuan mencakup sekitar 225.000 hektare dengan potensi penurunan emisi sekitar 30 juta ton CO₂ ekuivalen, estimasi nilai transaksi Rp5 triliun, dan potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak sekitar Rp500 miliar.
Momentum tersebut hadir ketika ekonomi karbon global berkembang semakin cepat. Laporan Bank Dunia 2026 mencatat 87 kebijakan harga karbon telah mencakup lebih dari 29 persen emisi gas rumah kaca dunia dan menghasilkan lebih dari US$107 miliar bagi anggaran publik sepanjang 2025. Harga karbon rata-rata global juga mendekati US$21 per ton CO₂ ekuivalen. Karbon kini bukan lagi sekadar isu lingkungan, melainkan telah menjadi instrumen ekonomi, fiskal, investasi, perdagangan, daya saing industri, dan diplomasi internasional.
Namun, justru ketika nilai ekonomi karbon semakin besar, satu pertanyaan mendasar perlu diajukan: apakah pasar karbon sedang dibangun untuk memperkuat kebijakan lingkungan hidup, atau kebijakan lingkungan hidup perlahan direduksi menjadi kebijakan perdagangan karbon?
Pertanyaan tersebut penting karena karbon hanyalah salah satu fungsi ekologis hutan. Hutan bukan semata-mata ruang penyimpanan karbon. Hutan merupakan habitat keanekaragaman hayati, pengatur tata air, pelindung tanah, sumber pangan dan penghidupan, penyangga iklim lokal, pelindung dari bencana, ruang hidup masyarakat adat, serta bagian dari identitas sosial dan budaya.
Karena itu, nilai hutan tidak boleh berhenti pada berapa ton karbon yang dapat diterbitkan, berapa harga kredit karbon yang dapat diperdagangkan, dan berapa besar penerimaan yang dapat diperoleh negara.
UU Nomor 32 Tahun 2009 menempatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai hak setiap warga negara serta menegaskan bahwa pembangunan ekonomi harus dilaksanakan berdasarkan prinsip pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. PP Nomor 26 Tahun 2025 juga menempatkan inventarisasi lingkungan, penetapan ekoregion, daya dukung dan daya tampung lingkungan, serta Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagai fondasi perencanaan.
Logikanya jelas: pembangunan harus mengikuti kemampuan ekosistem, bukan ekosistem dipaksa mengikuti kepentingan pasar.
Di sinilah risiko pertama muncul, yaitu reduksi ekologi menjadi angka karbon. Keberhasilan proyek karbon tidak cukup hanya diukur melalui jumlah ton CO₂ ekuivalen, nilai transaksi, dan penerimaan negara. Ketiga indikator tersebut memang penting, tetapi belum menggambarkan keseluruhan kualitas lingkungan.
Suatu kawasan dapat memiliki cadangan karbon tinggi, tetapi pada saat yang sama mengalami penurunan biodiversitas, kerusakan tata air, konflik tenurial, kebakaran berulang, atau ketimpangan penguasaan lahan. Karena itu, proyek karbon harus dinilai pula berdasarkan peningkatan kualitas tutupan hutan, perlindungan keanekaragaman hayati, kesehatan gambut dan daerah aliran sungai, pemulihan lahan kritis, penurunan risiko kebakaran, peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta berkurangnya konflik agraria.
Pertanyaannya bukan hanya, “Berapa juta ton karbon berhasil dijual?”
Pertanyaannya harus diperluas menjadi, “Apakah ekosistem semakin sehat dan masyarakat penjaga hutan semakin sejahtera?”
Risiko kedua adalah ketika kredit karbon berubah menjadi “izin untuk tetap mencemari”. Perusahaan beremisi tinggi jangan diberi jalan mudah membeli kredit karbon sambil menunda perubahan teknologi dan mempertahankan pola produksi tinggi karbon.
Urutan kebijakan harus tegas: menghindari emisi, mengurangi emisi, mengganti teknologi, meningkatkan efisiensi, kemudian menggunakan mekanisme pengimbangan atau offset hanya untuk emisi residual yang benar-benar sulit dihilangkan.
PP Nomor 46 Tahun 2017 memang menyediakan kerangka instrumen ekonomi lingkungan hidup. Namun, instrumen ekonomi harus digunakan untuk mengubah perilaku pencemar, mendorong efisiensi, dan menginternalisasi biaya kerusakan lingkungan. Jangan sampai pencemaran justru berubah menjadi aktivitas yang seolah-olah dapat terus dilakukan selama pelakunya mampu membeli kredit karbon.
Prinsipnya harus jelas: kredit karbon bukan lisensi untuk mencemari, melainkan instrumen transisi menuju ekonomi rendah karbon.
Risiko berikutnya adalah ketika arsitektur pasar bergerak lebih cepat daripada arsitektur lingkungan. SRUK merupakan kemajuan penting karena diarahkan menjadi satu sumber data nasional bagi setiap unit karbon, memperkuat ketertelusuran, dan mencegah penghitungan ganda. Sistem ini dirancang mencakup enam sektor, yaitu energi, limbah, proses industri, pertanian, kehutanan, serta kelautan dan perikanan.
Namun, kesiapan regulasi sektoral masih belum seragam. Sektor kehutanan telah bergerak melalui Permenhut Nomor 6 Tahun 2026, sementara sejumlah sektor lain masih menyiapkan regulasi operasional.
Kondisi tersebut berpotensi melahirkan fragmentasi data, perbedaan metodologi, tumpang tindih kewenangan, ego sektoral, serta kompetisi antarsektor dalam menerbitkan unit karbon.
Karena itu, gagasan pembentukan Badan Karbon Nasional atau Otorita Karbon Indonesia semakin relevan. Namun, badan tersebut jangan dibentuk sebagai lembaga perdagangan baru yang mengambil alih seluruh kewenangan kementerian dan lembaga.
Badan Karbon Nasional harus berfungsi sebagai orkestrator di bawah Presiden: menyatukan arah dan target lintas sektor, menjaga kedaulatan data karbon, mengintegrasikan SRUK, IDXCarbon, BPDLH, kementerian teknis, pemerintah daerah, dunia usaha, masyarakat, serta memastikan bahwa transaksi karbon tidak mengorbankan kepentingan pencapaian target iklim nasional.
Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH harus tetap menjadi penjaga integritas ekologis, pengelola akuntansi emisi nasional, pengawas standar pengukuran, pelaporan, dan verifikasi atau MRV, serta pengelola SRUK. Kementerian sektoral mengembangkan proyek dan standar teknis. OJK dan IDXCarbon menjaga integritas pasar serta transparansi transaksi. Kementerian Keuangan dan BPDLH mengembangkan pembiayaan, insentif fiskal, dan pengelolaan penerimaan. Sementara pemerintah daerah dan masyarakat harus menjadi pelaku utama perlindungan ekosistem serta penerima manfaat di tingkat tapak.
Namun, registri yang rapi belum otomatis menjamin ekologi yang benar.
Teknologi digital dapat memastikan suatu unit karbon tercatat, berpindah tangan, dan tidak diperdagangkan dua kali. Akan tetapi, teknologi tidak otomatis membuktikan bahwa pohon benar-benar tumbuh, hutan tetap berdiri, gambut tetap basah, kebakaran tidak terjadi, atau penurunan emisi sungguh-sungguh bersifat tambahan.
Karena itu, integritas administrasi harus disertai integritas ekologis melalui pengukuran lapangan, pemantauan satelit, audit independen, keterbukaan metodologi, verifikasi berkala, transparansi data proyek, mekanisme pengaduan publik, serta sistem sanksi terhadap manipulasi data.
Persoalan baseline, additionality, leakage, dan permanence juga tidak boleh dipandang sebagai isu teknis semata. Baseline yang terlalu tinggi dapat menghasilkan kredit berlebihan. Kegiatan yang sebenarnya sudah diwajibkan oleh regulasi jangan diberi kredit seolah-olah merupakan penurunan emisi tambahan. Perlindungan hutan di satu wilayah jangan hanya memindahkan deforestasi ke wilayah lain. Sementara risiko kebakaran dan degradasi setelah kredit dijual harus diantisipasi melalui cadangan atau buffer karbon serta tanggung jawab hukum jangka panjang.
Keadilan bagi masyarakat juga harus menjadi syarat utama. Perdagangan karbon kehutanan berlangsung pada kawasan yang dalam banyak kasus telah lama dihuni, dijaga, dan dikelola oleh masyarakat lokal serta masyarakat adat.
Karena itu, setiap proyek perlu memiliki pemetaan hak dan konflik tenurial, persetujuan atas dasar informasi awal tanpa paksaan atau PADIATAPA, kontrak yang mudah dipahami, formula pembagian manfaat yang terbuka, keterwakilan masyarakat dalam pengambilan keputusan, serta mekanisme pengaduan yang efektif.
Jangan sampai masyarakat menjadi penjaga hutan, perusahaan menjadi pemilik proyek, konsultan memperoleh biaya pengembangan, lembaga sertifikasi memperoleh jasa verifikasi, investor memperoleh kredit karbon, tetapi masyarakat hanya menerima bagian paling kecil.
Hal yang sama berlaku terhadap PNBP karbon. Potensi Rp500 miliar dari proyek tahap awal seharusnya tidak sekadar masuk sebagai penerimaan fiskal biasa. Sebagian penerimaan perlu dikembalikan secara terukur untuk rehabilitasi hutan dan lahan, perlindungan gambut, konservasi biodiversitas, pencegahan kebakaran, penguatan kapasitas masyarakat, pengembangan teknologi MRV, serta dana mitigasi risiko ekologis.
Prinsipnya sederhana: pendapatan dari aset lingkungan harus digunakan kembali untuk memperkuat aset lingkungan.
Indonesia juga tidak boleh mengulangi pola lama: memiliki sumber daya, tetapi pihak lain menentukan standar, membentuk harga, menyediakan pembiayaan, dan menikmati nilai tambah terbesar.
Kredit karbon adalah aset strategis karena berkaitan dengan pencapaian NDC Indonesia, daya saing industri, perdagangan internasional, investasi hijau, dan posisi diplomasi negara. Karena itu, diperlukan prinsip domestic-first, cadangan karbon nasional, pengaturan kredit yang dapat diperdagangkan ke luar negeri, mekanisme penyesuaian akuntansi internasional yang jelas, serta strategi peningkatan nilai tambah.
Jangan sampai kredit berkualitas tinggi dijual murah hari ini, sementara Indonesia kehilangan ruang mitigasi yang dibutuhkan untuk mencapai target iklim nasional pada masa depan.
Pada akhirnya, Indonesia Forestry Carbon Hub dan SRUK harus ditempatkan dalam kerangka Environmental Asset Economy, bukan semata-mata carbon commodity economy. Karbon bukan satu-satunya nilai alam, melainkan bagian dari aset lingkungan yang lebih luas: hutan, air, tanah, biodiversitas, mangrove, gambut, udara bersih, dan ekosistem laut.
Pasar karbon boleh berkembang cepat, tetapi harus tetap tunduk pada tujuan ekologis, keadilan sosial, dan kepentingan nasional.
Paradigma yang harus dibangun bukan “hutan sebagai komoditas karbon”, melainkan:
“Karbon sebagai instrumen pembiayaan untuk menjaga hutan, memulihkan lingkungan, menyejahterakan masyarakat, dan memperkuat kedaulatan ekologis Indonesia.**
Penulis: Abdullah Rasyid (Mahasiswa Doktoral Ilmu Pemerintahan IPDN dan Pendiri GREAT Institute).






