Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
TRANSINDONESIA.co, JAKARTA – Penyidik Otoritas Jasa Keuangan OJK menyita 485 barang bukti dengan total nilai aset mencapai Rp113,97 miliar dalam penanganan kasus tindak pidana perasuransian PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia yang sebelumnya bernama PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses.
“Hingga saat ini telah dilakukan penyitaan dan pengamanan 485 barang bukti dengan total aset yang berhasil disita dan diamankan mencapai Rp113,97 miliar,” ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (9/7/2026).
Aset sitaan senilai Rp113,97 miliar tersebut terdiri dari uang tunai sebesar Rp21,64 miliar, beberapa ruko, serta enam surat hak guna bangunan hasil sita dari kasus yang merugikan nasabah perasuransian ini.
“Kami akan terus memperkuat pengawasan berbasis risiko, memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum, serta tentu saja mempercepat respons terhadap kasus-kasus yang berpotensi atau telah merugikan konsumen dan masyarakat,” terang wanita yang akrab disapa Kiki tersebut.
Dalam perjalanan kasusnya, perusahaan asuransi jiwa ini sebenarnya telah resmi dicabut izin usahanya oleh OJK sejak 2 November 2023 akibat ketidakmampuan memenuhi kewajiban kepada pemegang polis serta kondisi keuangan yang memburuk.
“Atas dasar pencabutan itu, telah dibentuk tim likuidasi untuk bisa menyelesaikan kewajiban kepada pemegang polis atas dasar aset-aset yang dimiliki,” tutur Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono.
Sebagai langkah awal penyelesaian kepada nasabah, OJK memanfaatkan salah satu aset tersisa berupa dana jaminan yang sempat diblokir sebesar Rp35 miliar untuk dicairkan dan langsung dibagikan kepada para pemegang polis.
“OJK telah melakukan pengenaan perintah tertulis pada 13 Oktober 2023, yang mana pemegang saham pengendali, Hendry Surya harus menyelesaikan kewajibannya kepada para pemegang polis,” tambah Ogi menerangkan sisa kewajiban yang masih harus dituntaskan tim likuidasi.
Guna mengoptimalkan penegakan hukum dan pengamanan aset, OJK terus memperkuat sinergi dengan berbagai instansi terkait, mulai dari Kementerian ATR/BPN, Kejaksaan Agung, Bareskrim Polri, hingga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan PPATK.
“Capaian tersebut menunjukkan bahwa fungsi penyidikan OJK berjalan dengan baik yang diiringi dengan sinergi dan kolaborasi bersama kementerian/lembaga lain,” pungkas Kiki menekankan komitmen OJK dalam melindungi masyarakat dan menjaga stabilitas sistem keuangan. [met]






