
TRANSINDONESIA.co | Oleh: Muhammad Joni, S.H., M.H.
Paragraf berikut ini kisah tragis yang tak beradab. Suatu malam, seorang dokter muda perempuan berdiri di ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD).
Matanya merah karena kurang tidur. Tangannya gemetar bukan karena takut. Melainkan karena sedang berpacu dengan kematian.
Di hadapannya, seorang pasien sedang berpacu waktu. Detik demi detik menjadi batas tipis antara hidup dan mati.
Di ruangan itu tidak ada perbedaan agama. Tidak ada perbedaan suku. Tidak ada perbedaan jabatan. Apakah anggota dewan kabupaten atau pekerja kontrakan.
Tidak ada pilihan politik.
Tidak ada kelas sosial.
Yang ada hanya satu prinsip hukum universal. Selamatkan nyawa manusia! Pada kesempatan pertama.
Tetapi tiba-tiba seseorang datang sok kuasa.
Berteriak, sesukanya.
Mengancam, sejadinya.
Mendorong, sekuatnya.
Memukul, dalam jabatan.
Sejak saat itu, nalar datar bangsa ini selalu menyebutnya biasa. “Kekerasan terhadap dokter.”
Saya tidak sepakat. Itu bukan perbuatan biasa.
Kualifikasi itu terlalu kecil untuk menjelaskan luka yang sesungguhnya. Motif jahat yang sebenarnya.
Sebab, yang dipukul bukan hanya seorang. Bukan pula hanya seorang dokter. Yang berdarah bukan hanya wajah tenaga medis.
Sebab, postulat saya bahwa yang terluka adalah aparatur medis yang menjalankan fungsi konstitusi yang sedang bekerja.
**
Bangsa ini harus berhenti memandang dokter hanya sebagai profesi. Apalagi hanya pekerja medis belaka.
Dokter yang sedang bertugas di IGD bukan sekadar pemegang surat tanda registrasi dan surat izin praktik. Tapi wajah negara. Metafora tangan-tangan negara. Yang menghidupkan denyut jantung konstitusi.
Ketika negara menjamin hak hidup, hak atas kesehatan, dan perlindungan bagi seluruh rakyat Indonesia, negara tidak turun dari langit.
Negara hadir senyatanya melalui manusia-manusia yang bekerja dalam sunyi.
Melalui dokter.
Melalui perawat.
Melalui bidan.
Melalui tenaga kesehatan.
Mereka bukan sekadar aparatur profesi.
Mereka adalah pelaksana konkret fungsi-fungsi amanat konstitusi.
Karena itu, bagi mereka itu saya menawarkan sebuah gagasan baru: Constitutional Agent
Konstitusi tidak bekerja sendiri. Undang-undang tidak dapat menjahit luka. Pasal-pasal tidak dapat menghentikan pendarahan terbuka.
Negara membutuhkan manusia: orang baik yang ahli kedokteran. Manusia-manusia itulah Constitutional Agents.
Mereka adalah setiap orang baik yang, ketika menjalankan tugas publik, sedang mewujudkan hak-hak konstitusional warga negara.
Dokter.
Perawat.
Bidan.
Guru.
Petugas pemadam kebakaran.
Petugas penyelamat.
Mereka bukan sekadar pekerja. Mereka adalah negara yang sedang bekerja.
Maka, ketika seseorang memukul dokter yang sedang menyelamatkan nyawa, sesungguhnya set peristiwa tidak hanya menyerang individu.
Malah mengganggu pelaksanaan fungsi konstitusional negara.
Gagasan ini saya tawarkan sebagai dasar pembaruan hukum Indonesia. Novelty agar perlindungan terhadap pelaksana fungsi publik dapat dirumuskan lebih kuat melalui kebijakan legislasi dan hukum pidana.
**
Kita juga memerlukan lompatan bersikap, nalar berbinar dan paradigma segar. Selama ini kita hanya mengenal delik penganiayaan.
Saya bertanya kepada jiwa hukum. Apakah memukul dokter di IGD sama dengan memukul seseorang di tempat parkir?
Secara fisik perbuatan itu mungkin idemdito sama. Tetapi kualitas dan kausalitas serta kualifikasi delik hukumnya jelas berbeda.
Satu pukulan di ruang gawat darurat dapat menghentikan operasi penyelamatan.
Satu ancaman dapat membuat dokter kehilangan konsentrasi.
Satu tindakan intimidasi dapat menunda pertolongan bagi pasien lain.
Korban sebenarnya bukan hanya dokter. Korban sesungguhnya adalah seluruh pasien yang sedang menunggu hak konstitusionalnya dipenuhi.
Karena itu saya mengusulkan ruang diskusi mengenai konsep: ‘Obstruction of Constitutional Health Function’.
Jika hukum mengenal Obstruction of Justice sebagai penghalangan terhadap proses peradilan, mengapa kita tidak mulai membahas penghalangan terhadap fungsi pelayanan kesehatan yang menopang hak hidup?
Ini bukan sekadar permainan istilah. Akan tetapi perubahan cara bangsa memandang keamanan pelayanan publik.
Saya ingin menyampaikan satu kalimat yang mungkin terdengar keras.
Ketahuilah, bahwa:
IGD bukan wilayah preman. IGD adalah wilayah berfungsinya konstitusi.
Begitu seseorang memasuki ruang gawat darurat, yang bekerja bukan hanya dokter. Yang bekerja adalah fungsi-fungsi negara. Mutatis mutandis berfungsinya: ruang sidang mahkamah, rapat dengar pendapat umum (RDPU) di DPR, pilot bermanuver di pesawat tempur di udara.
Maka dan maka yang bekerja adalah fungsi-fungsi amanat konstitusi. Yang bekerja adalah peradaban.
Siapa pun yang membawa kekerasan ke ruang itu sedang mencoba merobohkan ruang paling manusiawi dalam sebuah negara hukum.
Bangsa ini terlalu sering berdiri di belakang tenaga medis dan tenaga kesehatan setelah mereka menjadi korban.
Padahal negara hukum seharusnya berdiri di depan mereka sebelum kekerasan terjadi.
Perlindungan hukum tidak boleh hanya hadir setelah darah mengalir.
Yang harus hadir sebagai pencegahan, sebagai penegakan, dan sebagai penegasan bahwa pelayanan kesehatan adalah ruang yang wajib dijaga bersama.
**
Manifesto
Kami percaya bahwa dokter yang sedang bertugas bukan hanya menjalankan profesi. Akan tetapi sedang menjalankan konstitusi.
Kami percaya bahwa rumah sakit bukan sekadar bangunan pelayanan. Yang sebenarnya adalah ruang hadirnya negara.
Kami percaya bahwa hak hidup rakyat tidak boleh kalah oleh amarah, intimidasi, ataupun kekerasan.
Karena itu kami menyerukan lahirnya paradigma baru dalam hukum Indonesia. Paradigma yang memandang setiap serangan terhadap tenaga medis dan kesehatan yang sedang menjalankan tugas publik sebagai serangan terhadap pelaksanaan fungsi konstitusional negara.
Negara tidak boleh membiarkan tangan yang menyelamatkan nyawa bekerja dalam ketakutan.
Negara tidak boleh membiarkan ruang IGD berubah menjadi panggung intimidasi.
Negara tidak boleh membiarkan konstitusi berdarah di ruang gawat darurat.
Sebab ketika dokter dipukul saat menjalankan tugasnya, yang sesungguhnya dipukul bukan hanya seorang manusia.
Yang dipukul adalah wibawa negara. Yang dipukul adalah kepercayaan rakyat. Yang dipukul adalah janji konstitusi.
Dan apabila perkakas negara gagal melindungi mereka yang setiap hari melindungi kehidupan manusia, maka sesungguhnya negara sedang membiarkan sebagian dari dirinya sendiri runtuh. Tabik.
*) Adv. Muhammad Joni, SH.MH., Ketua Perhimpunan Profesional Hukum dan Kesehatan Indonesia.




