Skip to content
30 Juni 2026
  • TRANSMARITIM
  • TRANSTEKNO
  • TRANSSPORT
cropped-trans_logo-e1607181917765-1.png

Indonesia Berdakwah

Primary Menu
  • TRANS DAKWAH
  • TRANS METROPOLITAN
  • TRANSPOLHUKAM
  • TRANSDUNIA
  • TRANSBISNIS
  • TRANSSPORTS
  • TRANSTEKNO
  • TRANSMARITIM
  • TRANSSUMATERA
  • TRANSJAWA
  • TRANS BALI
  • TRANSNUSA
  • TRANSKALIMANTAN
  • TRANSSULAWESI
  • TRANSMALUKU
  • TRANSPAPUA
Light/Dark Button
  • Home
  • 2026
  • Juni
  • 30
  • Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Korupsi Chromebook

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Korupsi Chromebook

transindonesia.co 30 Juni 2026 2 minutes read 0 comments
Nadiem Makarim Vonis

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis terhadap Nadiem Anwar Makarim dengan pidana 10 tahun penjara, Selasa (30/6/2026). (REUTERS/Ajeng Dinar Ulfiana)

TRANSINDONESIA.co, JAKARTA  – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis terhadap Nadiem Anwar Makarim dengan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi era Presiden ke-7 RI Joko Widodo itu dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020-2022.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp1 miliar,” ujar ketua majelis hakim Purwanto S. Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6/2026).

Sidang Vonis Nadiem Makarim Kasus Laptop Pendidikan Digelar 30 Juni

Menyatakan Nadiem Makarim bersalah melakukan tindak pidana dakwaan subsider

Nadiem juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp809,5 miliar.

Jika uang pengganti tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana 5 tahun penjara.

Dalam menjatuhkan putusan tersebut, hakim turut mempertimbangkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan.

Hal memberatkan adalah perbuatan terdakwa bertentangan dengan komitmen pemberantasan korupsi hingga perbuatan dilakukan secara sistematis.

Sedangkan hal meringankan yaitu terdakwa belum pernah dilakukan pidana sebelumnya.

Salah satu anggota majelis hakim Andi Saputra memiliki pendapat berbeda dalam vonis ini alias dissenting opinion. Andi menilai dakwaan jaksa terhadap Nadiem tidak terbukti dan menilai Nadiem seharusnya dibebaskan dari segala dakwaan kasus Chromebook.

Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung yang ingin Nadiem dihukum dengan pidana 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari pidana penjara.

Nadiem juga dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp809.597.125.000 (Rp809,5 miliar) dan Rp4.871.469.603.758 (Rp4,8 triliun)- yang merupakan harta kekayaan terdakwa yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah atau diduga berasal dari tindak pidana korupsi. [cnni]

About the Author

transindonesia.co

Administrator

transindonesia, berita indonesia, indonesia aktual, nusantara, metropolitan

Visit Website View All Posts

Post navigation

Previous: Refleksi 80 Tahun Bhayangkara: Menjaga Kondusifitas Kamtibmas Jawa Barat, Mengakselerasi Indonesia Maju
Next: Kapolri Naikkan Pangkat 87 Perwira Tinggi, Empat Perwira Raih Bintang Tiga

Trans Stories

Kapolri
3 minutes read

Kapolri Naikkan Pangkat 87 Perwira Tinggi, Empat Perwira Raih Bintang Tiga

transindonesia.co 30 Juni 2026 0
Logo HUT RI 81
2 minutes read

Ini Logo dan Identitas Visual HUT Ke-81 Kemerdekaan RI

transindonesia.co 30 Juni 2026 0
Sidang Roy Suryo
4 minutes read

Penangkapan Dianggap Langgar Aturan, Refly Harun Minta Nama Baik Roy Suryo Dipulihkan

transindonesia.co 29 Juni 2026 0

TransIndonesia

Kapolri
3 minutes read

Kapolri Naikkan Pangkat 87 Perwira Tinggi, Empat Perwira Raih Bintang Tiga

transindonesia.co 30 Juni 2026 0
Nadiem Makarim Vonis
2 minutes read

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Korupsi Chromebook

transindonesia.co 30 Juni 2026 0
IMG-20260630-WA0054
3 minutes read

Refleksi 80 Tahun Bhayangkara: Menjaga Kondusifitas Kamtibmas Jawa Barat, Mengakselerasi Indonesia Maju

transindonesia.co 30 Juni 2026 0
Bus Sholawat siap melayani jemaah 24 jam di Makkah
3 minutes read

90 Persen Jemaah Haji Tiba, Petugas Haji Tetap Siaga hingga Kloter Terakhir

transindonesia.co 30 Juni 2026 0
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Disclaimer
  • TRANSMARITIM
  • TRANSTEKNO
  • TRANSSPORT
Copyright © 2026 All right Transindonesia.co | ReviewNews by AF themes.