DPO Taufik Hidayat, diduga pelaku penganiayaan berat dan penyekapan selama tiga tahun kekasihnya YTR di wilayah Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Foto; Istimewa.
TRANSINDONESIA.co, BANDUNG – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyampaikan keprihatinan mendalam atas kasus dugaan penyekapan dan penyiksaan yang menimpa seorang perempuan bernama Yuvita Tri Rezeki (YTR), usia 26 tahun. Korban diduga mengalami penyekapan serta penganiayaan berat yang mengakibatkan luka serius di sejumlah bagian tubuhnya.
Kondisi korban saat ditemukan sangat memprihatinkan, mengalami luka berat, termasuk dugaan cedera parah pada kedua matanya yang menyebabkan korban kehilangan fungsi penglihatan. Akibat luka-luka serius tersebut, korban kini harus menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin, Bandung.
Dedi Mulyadi secara terbuka menyebut nama Taufik Hidayat, usia 30 tahun, sebagai terduga pelaku yang saat ini masih dalam pencarian aparat penegak hukum. Gubernur mengecam keras tindakan keji tersebut dan mendesak kepolisian untuk segera meringkus pelaku.
Melalui akun Instagram resminya pada Senin, 23 Juni 2026, Dedi menyatakan kemarahannya terhadap pelaku laki-laki yang melakukan tindakan kekerasan seperti itu. Ia juga meyakini bahwa tim Polda Jawa Barat akan mampu dengan cepat menangkap yang bersangkutan.
Guna mempercepat proses pencarian, Dedi mengumumkan hadiah sebesar Rp250 juta bagi siapa saja yang dapat memberikan informasi akurat mengenai keberadaan buronan tersebut kepada aparat. Hadiah tersebut juga berlaku bagi warga yang membantu proses pengamanan terduga pelaku hingga berhasil ditangkap.
Ia mengajak seluruh masyarakat Jawa Barat maupun warga Indonesia secara umum untuk berpartisipasi membantu aparat penegak hukum. Menurutnya, keterlibatan aktif masyarakat akan mempercepat proses penegakan hukum dan memberikan keadilan yang seadil-adilnya bagi korban.
Gubernur meminta kepada seluruh warga untuk bersama-sama membantu mencari keberadaan pelaku. Siapa pun yang mengetahui posisinya diharapkan segera menginformasikan kepada aparat agar yang bersangkutan dapat langsung diamankan.
Sementara itu, Polda Jawa Barat masih melakukan pengejaran terhadap Taufik Hidayat yang telah ditetapkan sebagai terduga pelaku utama dalam kasus penganiayaan terhadap kekasihnya YTR, usia 29 tahun, asal Rancaekek, Kabupaten Bandung.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Hendra Rochmawan menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah beberapa kali memetakan posisi terduga pelaku. Kendati demikian, proses penangkapan terkendala karena yang bersangkutan kerap berpindah-pindah lokasi persembunyian.
Seiring dengan berkembangnya kasus yang menyita perhatian publik ini, berbagai informasi mengenai latar belakang terduga pelaku ramai beredar di media sosial. Namun, aparat kepolisian sejauh ini belum memberikan keterangan resmi terkait kebenaran klaim-klaim yang beredar di dunia maya tersebut.
Di sisi lain, tim kuasa hukum yang mendampingi korban mengungkap adanya informasi mengenai kemungkinan keberadaan korban lain dari tindakan pelaku. Informasi tambahan tersebut saat ini masih dalam tahap pendalaman lebih lanjut oleh tim penyidik.
Penyidik Polda Jawa Barat terus mengembangkan kasus ini sekaligus memperluas area perburuan terduga pelaku. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat yang memiliki informasi akurat untuk segera melapor melalui jalur resmi kepolisian agar proses hukum dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. [arh]






