Skip to content
25 September 2026
  • TRANSMARITIM
  • Trans Tekno
  • TRANSSPORT
cropped-trans_logo-e1607181917765-1.png

Indonesia Berdakwah

Primary Menu
  • Trans Dakwah
  • Trans Metropolitan
  • Trans Polhukam
  • Trans Dunia
  • Trans Bisnis
  • Trans Sports
  • Trans Tekno
  • Trans Maritim
  • Trans Sumatera
  • Trans Jawa
  • Trans Bali
  • Trans Nusa
  • Trans Kalimantan
  • Trans Sulawesi
  • Trans Maluku
  • Trans Papua
Light/Dark Button
  • Home
  • 2026
  • Juni
  • 23
  • Buru Penganiaya Yuvita di Bandung Dedi Mulyadi Buka Sayembara Rp250 Juta

Buru Penganiaya Yuvita di Bandung Dedi Mulyadi Buka Sayembara Rp250 Juta

transindonesia.co 23 Juni 2026 3 minutes read
Buronan Taufik Hidayat

DPO Taufik Hidayat, diduga pelaku penganiayaan berat dan penyekapan selama tiga tahun kekasihnya YTR di wilayah Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Foto; Istimewa.

TRANSINDONESIA.co, BANDUNG – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyampaikan keprihatinan mendalam atas kasus dugaan penyekapan dan penyiksaan yang menimpa seorang perempuan bernama Yuvita Tri Rezeki (YTR), usia 26 tahun. Korban diduga mengalami penyekapan serta penganiayaan berat yang mengakibatkan luka serius di sejumlah bagian tubuhnya.

Kondisi korban saat ditemukan sangat memprihatinkan, mengalami luka berat, termasuk dugaan cedera parah pada kedua matanya yang menyebabkan korban kehilangan fungsi penglihatan. Akibat luka-luka serius tersebut, korban kini harus menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin, Bandung.

Dedi Mulyadi secara terbuka menyebut nama Taufik Hidayat, usia 30 tahun, sebagai terduga pelaku yang saat ini masih dalam pencarian aparat penegak hukum. Gubernur mengecam keras tindakan keji tersebut dan mendesak kepolisian untuk segera meringkus pelaku.

Melalui akun Instagram resminya pada Senin, 23 Juni 2026, Dedi menyatakan kemarahannya terhadap pelaku laki-laki yang melakukan tindakan kekerasan seperti itu. Ia juga meyakini bahwa tim Polda Jawa Barat akan mampu dengan cepat menangkap yang bersangkutan.

Guna mempercepat proses pencarian, Dedi mengumumkan hadiah sebesar Rp250 juta bagi siapa saja yang dapat memberikan informasi akurat mengenai keberadaan buronan tersebut kepada aparat. Hadiah tersebut juga berlaku bagi warga yang membantu proses pengamanan terduga pelaku hingga berhasil ditangkap.

Ia mengajak seluruh masyarakat Jawa Barat maupun warga Indonesia secara umum untuk berpartisipasi membantu aparat penegak hukum. Menurutnya, keterlibatan aktif masyarakat akan mempercepat proses penegakan hukum dan memberikan keadilan yang seadil-adilnya bagi korban.

Gubernur meminta kepada seluruh warga untuk bersama-sama membantu mencari keberadaan pelaku. Siapa pun yang mengetahui posisinya diharapkan segera menginformasikan kepada aparat agar yang bersangkutan dapat langsung diamankan.

Sementara itu, Polda Jawa Barat masih melakukan pengejaran terhadap Taufik Hidayat yang telah ditetapkan sebagai terduga pelaku utama dalam kasus penganiayaan terhadap kekasihnya YTR, usia 29 tahun, asal Rancaekek, Kabupaten Bandung.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Hendra Rochmawan menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah beberapa kali memetakan posisi terduga pelaku. Kendati demikian, proses penangkapan terkendala karena yang bersangkutan kerap berpindah-pindah lokasi persembunyian.

Seiring dengan berkembangnya kasus yang menyita perhatian publik ini, berbagai informasi mengenai latar belakang terduga pelaku ramai beredar di media sosial. Namun, aparat kepolisian sejauh ini belum memberikan keterangan resmi terkait kebenaran klaim-klaim yang beredar di dunia maya tersebut.

Di sisi lain, tim kuasa hukum yang mendampingi korban mengungkap adanya informasi mengenai kemungkinan keberadaan korban lain dari tindakan pelaku. Informasi tambahan tersebut saat ini masih dalam tahap pendalaman lebih lanjut oleh tim penyidik.

Penyidik Polda Jawa Barat terus mengembangkan kasus ini sekaligus memperluas area perburuan terduga pelaku. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat yang memiliki informasi akurat untuk segera melapor melalui jalur resmi kepolisian agar proses hukum dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. [arh]

About the Author

transindonesia.co

Administrator

transindonesia, berita indonesia, indonesia aktual, nusantara, metropolitan

Visit Website View All Posts

Post navigation

Previous: Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo-dr Tifa Bakal Disidang PN Jaktim
Next: Baju Oranye Para Pejuang, Tidak Selalu Tentang Kekalahan

Trans Stories

Gedung DPR RI

DPR Segera Tindaklanjuti Temuan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong

transindonesia.co 25 September 2026
kebakaran-hutan-sumatera

Karhutla Terjang Jawa Tengah Banjir Bandang Sapu Lampung

transindonesia.co 23 September 2026
basarnas-cari-kapal-virgo

Pencarian 126 Korban KM Virgo Transport 8 Resmi Diperpanjang Seminggu

transindonesia.co 20 September 2026

TransIndonesia

Bupati Gowa Sitti Husniah

Bupati Gowa Sitti Husniah Ditetapkan Jadi Tersangka Pemerasan dan TPPU

transindonesia.co 25 September 2026
Banjir bandang Solok

Pemkab Solok Tetapkan Status Tanggap Darurat Banjir Bandang Selama 14 Hari

transindonesia.co 25 September 2026
Bank Indonesia

BI Sebut Kerugian Serangan Siber di Indonesia Tembus US$ 6,2 Miliar

transindonesia.co 25 September 2026
Gedung DPR RI

DPR Segera Tindaklanjuti Temuan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong

transindonesia.co 25 September 2026
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Disclaimer
  • TRANSMARITIM
  • Trans Tekno
  • TRANSSPORT
Copyright © 2026 All right Transindonesia.co | ReviewNews by AF themes.