Skip to content
17 Oktober 2026
  • TRANSMARITIM
  • Trans Tekno
  • TRANSSPORT
cropped-trans_logo-e1607181917765-1.png

Indonesia Berdakwah

Primary Menu
  • Trans Dakwah
  • Trans Metropolitan
  • Trans Polhukam
  • Trans Dunia
  • Trans Bisnis
  • Trans Sports
  • Trans Tekno
  • Trans Maritim
  • Trans Sumatera
  • Trans Jawa
  • Trans Bali
  • Trans Nusa
  • Trans Kalimantan
  • Trans Sulawesi
  • Trans Maluku
  • Trans Papua
Light/Dark Button
  • Home
  • 2026
  • Juni
  • 19
  • Hujan Batu Hantam Barikade Petugas, 31 Aparat dan Sipil Terluka dalam Eksekusi Eks Hotel Sultan

Hujan Batu Hantam Barikade Petugas, 31 Aparat dan Sipil Terluka dalam Eksekusi Eks Hotel Sultan

transindonesia.co 19 Juni 2026 3 minutes read
Eksekusi Hotel Sultan Ricuh Dihujani Batu

Ribuan personel gabungan memblokade dan mengamankan 119 orang dan puluhan orang terluka saat eksekusi eks Hotel Sultan, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (18/6/2026). Transindonesia.co / Ismail

TRANSINDONESIA.co, JAKARTA – Bentrokan brutal pecah dan mengakibatkan puluhan aparat keamanan serta warga sipil tumbang bersimbah darah saat eksekusi pengosongan Barang Milik Negara (BMN) Blok 15 di area eks Hotel Sultan, kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (18/6/2026). Kelompok massa yang emosional nekat merangsek dan menghujani barikade petugas dengan lemparan batu, balok kayu, serta benda keras lainnya hingga situasi di lapangan mencekam.

Aksi anarkis saling dorong yang berujung pada aksi pelemparan babi buta tersebut mengakibatkan sedikitnya 31 orang mengalami luka-luka serius dan robek akibat hantaman benda tumpul. Guna mengantisipasi situasi yang kian kritis, tim medis dari Bid Dokkes Polda Metro Jaya langsung diterjunkan ke episentrum konflik untuk memberikan evakuasi dan perawatan darurat. Berdasarkan data manifes korban, sebanyak 28 personel Polri, 1 anggota TNI, dan 2 warga sipil mengalami cedera akibat insiden tersebut.

Mencegah meluasnya tindakan brutal kelompok perusuh, petugas terpaksa melakukan pembatasan ruang gerak dan pembubaran massa secara tegas dan terukur demi mengamankan sisa tahapan eksekusi. Pihak kepolisian menegaskan bahwa keselamatan nyawa manusia di lapangan—baik petugas yang sedang berdinas maupun masyarakat luas—merupakan prioritas mutlak yang tidak bisa ditawar.

Guna memulihkan ketertiban yang sempat lumpuh serta mengusut tuntas dalang di balik aksi kekerasan ini, aparat bergerak agresif dengan meringkus 119 orang dan langsung menggelandangnya ke Mapolda Metro Jaya. Langkah ini diambil guna memetakan kelompok pendudukan ilegal sekaligus memburu aktor intelektual yang mendanai serta memobilisasi massa perlawanan.

Untuk mengamankan jalannya eksekusi dari potensi konflik susulan, sebanyak 3.161 personel gabungan berlapis dikerahkan. Kekuatan penuh ini melibatkan unsur Polda Metro Jaya, TNI AD, Satpol PP, Damkar, Pamdal GBK, serta tim medis Dinas Kesehatan yang bersiaga penuh di sekeliling area konflik.

Padahal, eskalasi kekerasan ini terjadi di tengah upaya persuasif petugas. Ketegangan mulai memuncak saat tim Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membacakan surat penetapan eksekusi perdata terkait perkara Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst. Melalui pengeras suara, petugas berulang kali menyerukan imbauan humanis agar massa mengosongkan lokasi secara mandiri demi menghindari benturan.

Aparat keamanan di lapangan bahkan telah membuka ruang negosiasi yang seluas-luasnya agar proses pengosongan objek eksekusi berjalan tertib. Namun, pendekatan damai tersebut justru dibalas dengan aksi anarkis dan provokasi fisik oleh kelompok massa di lokasi.

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto, menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus mengecam keras kekerasan yang menyebabkan jatuhnya korban luka dari pihak penegak hukum dan warga sipil.

“Kami sangat menyesalkan terjadinya ketegangan yang berujung pada terlukanya rekan-rekan kami dari Polri, TNI, serta saudara kami dari pihak sipil. Kehadiran kami di sini adalah menegakkan hukum secara damai. Perbuatan menghalangi eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) tidak hanya melawan hukum, tetapi juga mencederai prinsip res judicata pro veritate habetur—bahwa putusan pengadilan wajib dianggap benar dan dihormati demi ketertiban sosial bersama,” tegas Kombes Pol. Budi Hermanto. [mil]

About the Author

transindonesia.co

Administrator

transindonesia, berita indonesia, indonesia aktual, nusantara, metropolitan

Visit Website View All Posts

Post navigation

Previous: BEM UI Kritik Cara Pikir Qodari Soal MBG Tak Bisa Disetop: Salah Total
Next: Roy Suryo dan dr Tifa Ditangkap Polisi Kasus Ijazah Jokowi

Trans Stories

OTT BNPB

OTT BNPB: KPK Sita Uang, Emas, dan Kripto Rp5,47 Miliar

transindonesia.co 17 Oktober 2026
OTT Bupati Klaten, KPK Sita Tong Plastik Biru Berisi Uang

OTT Bupati Klaten, KPK Sita Tong Plastik Biru Berisi Uang

transindonesia.co 17 Oktober 2026
reshuffle kabinet

Presiden Prabowo Lantik 9 Pejabat Baru

transindonesia.co 16 Oktober 2026

TransIndonesia

OTT BNPB

OTT BNPB: KPK Sita Uang, Emas, dan Kripto Rp5,47 Miliar

transindonesia.co 17 Oktober 2026
OTT Bupati Klaten, KPK Sita Tong Plastik Biru Berisi Uang

OTT Bupati Klaten, KPK Sita Tong Plastik Biru Berisi Uang

transindonesia.co 17 Oktober 2026
Bank Indonesia

Utang Luar Negeri Indonesia Naik Jadi US$459,3 Miliar per Agustus 2026

transindonesia.co 16 Oktober 2026
reshuffle kabinet

Presiden Prabowo Lantik 9 Pejabat Baru

transindonesia.co 16 Oktober 2026
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Disclaimer
  • TRANSMARITIM
  • Trans Tekno
  • TRANSSPORT
Copyright © 2026 All right Transindonesia.co | ReviewNews by AF themes.