Skip to content
11 Juni 2026
  • TRANSMARITIM
  • TRANSTEKNO
  • TRANSSPORT
cropped-trans_logo-e1607181917765-1.png

Indonesia Berdakwah

Primary Menu
  • TRANS DAKWAH
  • TRANS METROPOLITAN
  • TRANSPOLHUKAM
  • TRANSDUNIA
  • TRANSBISNIS
  • TRANSSPORTS
  • TRANSTEKNO
  • TRANSMARITIM
  • TRANSSUMATERA
  • TRANSJAWA
  • TRANS BALI
  • TRANSNUSA
  • TRANSKALIMANTAN
  • TRANSSULAWESI
  • TRANSMALUKU
  • TRANSPAPUA
Light/Dark Button
  • Home
  • 2026
  • Maret
  • 22
  • MNL Law Firm Ajukan Banding Atas Putusan Kasus Narkotika 2 Ton Sabu di PN Batam

MNL Law Firm Ajukan Banding Atas Putusan Kasus Narkotika 2 Ton Sabu di PN Batam

transindonesia.co 22 Maret 2026 2 minutes read 0 comments
Pengadilan Negeri Batam

Gedung Pengadilan Negeri Batam. Transindonesia.co / Dokumentasi.

TRANSINDONESIA.co, BATAM – Tim kuasa hukum dari MNL Law Firm Cabang Batam resmi menyatakan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Negeri Batam terhadap tiga terdakwa kasus dugaan tindak pidana narkotika, yakni Hasiholan Samosir pada Perkara No. 866/Pid.Sus/2025, Richard Halomoan Tambunan, nomor 864, dan Leo Candra Samosir nomor 865. Langkah ini diambil setelah tim hukum menemukan sejumlah kejanggalan antara fakta persidangan dengan pertimbangan hakim.

“MNL Law Firm Cabang Batam telah menyatakan banding pada 13 Maret 2026 segera setelah menerima kuasa, karena mencermati adanya ketidaksinkronan antara keterangan saksi di BAP dengan fakta yang terungkap di persidangan,” ujar Capt. Benhauser Manik, S.H., M.H., M.Mar, didampingi Robby Simamora, S.H., M.H,  tim kuasa hukum ketiga terpidana dari MNL Law Firm Cabang Batam, dalam keterangannya, Ahad (22/3/2026).

Benhauser Manik menyoroti logika hukum terkait imbalan yang dituduhkan kepada para terdakwa. Dalam putusan, disebutkan para terdakwa menerima imbalan sebesar USD3.000 atau setara Rp50.400.000 (kurs Rp16.800). Nilai tersebut dinilai sangat tidak wajar dan tidak sebanding dengan risiko hukum yang dihadapi, mengingat barang bukti yang dituduhkan mencapai hampir 2 ton sabu.

“Sangat tidak masuk akal secara logika jika risiko membawa hampir 2 ton sabu hanya dihargai dengan imbalan sebesar itu. Hal-hal seperti inilah yang patut menjadi perhatian serius dalam proses hukum ini,” tegasnya.

Selain masalah imbalan, MNL Law Firm membantah konstruksi hakim yang menyebut Hasiholan Samosir selaku kapten kapal berperan aktif mengorganisir terdakwa lain, termasuk saksi Fandi Ramadhan. Fakta di persidangan justru menunjukkan bahwa Fandi Ramadhan-lah yang awalnya menghubungi Hasiholan untuk meminta pekerjaan, dan Hasiholan sendiri direkrut oleh Richard Halomoan Tambunan untuk bekerja di kapal Sea Dragon.

“Fakta persidangan secara tegas menunjukkan Hasiholan tidak mengorganisir siapa pun. Sebaliknya, dia justru direkrut untuk bekerja, sehingga konstruksi peran aktif yang disebutkan dalam putusan tidak sejalan dengan fakta sebenarnya,” tambah Benhauser Manik.

Hingga saat ini, MNL Law Firm mengaku masih menunggu memori banding dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar dapat menyusun kontra memori banding secara menyeluruh. Tim hukum menyatakan bahwa seluruh kejanggalan detail lainnya akan diuraikan secara komprehensif dalam dokumen hukum yang sedang mereka persiapkan.

“Kami tetap menghormati proses hukum yang berjalan, namun kami berharap Pengadilan Tingkat Banding dapat memberikan penilaian yang objektif dan adil berdasarkan fakta-fakta yang benar-benar terungkap di persidangan,” pungkas Benhauser Manik. [rls]

About the Author

transindonesia.co

Administrator

transindonesia, berita indonesia, indonesia aktual, nusantara, metropolitan

Visit Website View All Posts

Post navigation

Previous: Ustadz Subchansyah: Jaga ‘Bangunan’ Takwa Pasca Ramadhan dan Perkuat Kesalehan Sosial
Next: Presiden Prabowo: Pemulihan Pascabanjir Aceh Tamiang Hampir 100 Persen, Warga Bangkit Lebih Cepat

Trans Stories

mahasiswa Lampung
3 minutes read

Prabowo Datang, Mahasiswa di Lampung Jahit Bibir

transindonesia.co 10 Juni 2026 0
Debat Calon Ketua Umum HIPMI
1 minute read

Debat Ketiga Calon Ketua Umum BPP HIPMI Masa Bakti 2026-2029

transindonesia.co 8 Juni 2026 0
Jual beli kursi siswa
2 minutes read

KPK: Jual Beli Kursi Sekolah Bisa Dipidana

transindonesia.co 7 Juni 2026 0

TransIndonesia

Dapur Indonesia, Pesta Singapura: Membongkar Rantai Nilai yang Timpang
11 minutes read

Dapur Indonesia, Pesta Singapura: Membongkar Rantai Nilai yang Timpang

transindonesia.co 11 Juni 2026 0
Jual beli kursi siswa
2 minutes read

KPK Buka Layanan Lapor Pungli SPMB dan Siswa Titipan

transindonesia.co 10 Juni 2026 0
Nobar Piala Dunia
2 minutes read

Kapolri Pastikan Seluruh Jajaran Jamin Keamanan Nobar Piala Dunia TVRI

transindonesia.co 10 Juni 2026 0
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto dan Menteri Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya
7 minutes read

Menjaga Ekonomi Kreatif dari Pintu Keimigrasian

transindonesia.co 10 Juni 2026 0
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Disclaimer
  • TRANSMARITIM
  • TRANSTEKNO
  • TRANSSPORT
Copyright © 2026 All right Transindonesia.co | ReviewNews by AF themes.