Gedung Pengadilan Negeri Batam. Transindonesia.co / Dokumentasi.
TRANSINDONESIA.co, BATAM – Tim kuasa hukum dari MNL Law Firm Cabang Batam resmi menyatakan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Negeri Batam terhadap tiga terdakwa kasus dugaan tindak pidana narkotika, yakni Hasiholan Samosir pada Perkara No. 866/Pid.Sus/2025, Richard Halomoan Tambunan, nomor 864, dan Leo Candra Samosir nomor 865. Langkah ini diambil setelah tim hukum menemukan sejumlah kejanggalan antara fakta persidangan dengan pertimbangan hakim.
“MNL Law Firm Cabang Batam telah menyatakan banding pada 13 Maret 2026 segera setelah menerima kuasa, karena mencermati adanya ketidaksinkronan antara keterangan saksi di BAP dengan fakta yang terungkap di persidangan,” ujar Capt. Benhauser Manik, S.H., M.H., M.Mar, didampingi Robby Simamora, S.H., M.H, tim kuasa hukum ketiga terpidana dari MNL Law Firm Cabang Batam, dalam keterangannya, Ahad (22/3/2026).
Benhauser Manik menyoroti logika hukum terkait imbalan yang dituduhkan kepada para terdakwa. Dalam putusan, disebutkan para terdakwa menerima imbalan sebesar USD3.000 atau setara Rp50.400.000 (kurs Rp16.800). Nilai tersebut dinilai sangat tidak wajar dan tidak sebanding dengan risiko hukum yang dihadapi, mengingat barang bukti yang dituduhkan mencapai hampir 2 ton sabu.
“Sangat tidak masuk akal secara logika jika risiko membawa hampir 2 ton sabu hanya dihargai dengan imbalan sebesar itu. Hal-hal seperti inilah yang patut menjadi perhatian serius dalam proses hukum ini,” tegasnya.
Selain masalah imbalan, MNL Law Firm membantah konstruksi hakim yang menyebut Hasiholan Samosir selaku kapten kapal berperan aktif mengorganisir terdakwa lain, termasuk saksi Fandi Ramadhan. Fakta di persidangan justru menunjukkan bahwa Fandi Ramadhan-lah yang awalnya menghubungi Hasiholan untuk meminta pekerjaan, dan Hasiholan sendiri direkrut oleh Richard Halomoan Tambunan untuk bekerja di kapal Sea Dragon.
“Fakta persidangan secara tegas menunjukkan Hasiholan tidak mengorganisir siapa pun. Sebaliknya, dia justru direkrut untuk bekerja, sehingga konstruksi peran aktif yang disebutkan dalam putusan tidak sejalan dengan fakta sebenarnya,” tambah Benhauser Manik.
Hingga saat ini, MNL Law Firm mengaku masih menunggu memori banding dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar dapat menyusun kontra memori banding secara menyeluruh. Tim hukum menyatakan bahwa seluruh kejanggalan detail lainnya akan diuraikan secara komprehensif dalam dokumen hukum yang sedang mereka persiapkan.
“Kami tetap menghormati proses hukum yang berjalan, namun kami berharap Pengadilan Tingkat Banding dapat memberikan penilaian yang objektif dan adil berdasarkan fakta-fakta yang benar-benar terungkap di persidangan,” pungkas Benhauser Manik. [rls]







