Skip to content
1 Oktober 2026
  • TRANSMARITIM
  • Trans Tekno
  • TRANSSPORT
cropped-trans_logo-e1607181917765-1.png

Indonesia Berdakwah

Primary Menu
  • Trans Dakwah
  • Trans Metropolitan
  • Trans Polhukam
  • Trans Dunia
  • Trans Bisnis
  • Trans Sports
  • Trans Tekno
  • Trans Maritim
  • Trans Sumatera
  • Trans Jawa
  • Trans Bali
  • Trans Nusa
  • Trans Kalimantan
  • Trans Sulawesi
  • Trans Maluku
  • Trans Papua
Light/Dark Button
  • Home
  • 2026
  • Maret
  • 18
  • Danpuspom TNI Tetapkan 4 Prajurit Jadi Tersangka Penyerangan Aktivis KontraS Andrie Yunus

Danpuspom TNI Tetapkan 4 Prajurit Jadi Tersangka Penyerangan Aktivis KontraS Andrie Yunus

transindonesia.co 18 Maret 2026 2 minutes read
Pelaku penyiram KontraS

Pelaku penyiraman air keras ke aktivis KontraS Andrie Yunus saat kabur usai melancarkan aksinya. Foto: Tangkapan layar.

TRANSINDONESIA.co, JAKARTA – Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Mayjen TNI Yusri Nuryanto, mengonfirmasi bahwa empat prajurit TNI telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus teror penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Keempat oknum tersebut saat ini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Tadi pagi saya telah menerima dari Danden Mabes TNI, empat orang yang diduga tersangka melakukan penganiayaan terhadap saudara Andrie Yunus,” kata Yusri dalam konferensi pers di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (18/3/2026).

Identitas para tersangka yang terlibat dalam aksi kekerasan tersebut telah dikantongi oleh pihak Puspom TNI. Adapun keempat prajurit yang diduga melakukan penyerangan tersebut berinisial NDP, SL, BHW, dan ES.

“Adapun dari empat yang diduga tersangka tadi, pertama inisial NDP, kedua inisial SL, ketiga inisial BHW, keempat inisial ES,” jelas Yusri merinci para pelaku.

Saat ini, keempat tersangka telah ditahan di Puspom TNI untuk menjalani pemeriksaan mendalam. Tim penyidik tengah fokus menggali informasi guna mengungkap motif di balik serangan keji terhadap aktivis kemanusiaan tersebut.

“Para tersangka ini dikenakan Pasal 467, KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023. Ada ayat 1, 2, di mana ancaman hukumannya sudah tertuang, ada 4 tahun ada yang 7 tahun,” tegasnya mengenai jeratan hukum yang dihadapi para pelaku.

Sebagai langkah tindak lanjut, Puspom TNI akan segera menyusun laporan polisi secara resmi dan berkoordinasi dengan saksi korban. Selain itu, prosedur medis berupa permohonan visum juga tengah diajukan ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) untuk memperkuat alat bukti.

“Puspom TNI akan lakukan kegiatan membuat laporan polisi. Mungkin nanti dari saksi korban, dan melakukan penahanan sementara, serta segera melakukan permohonan visum et repertum di RSCM,” pungkas Yusri. [rls]

About the Author

transindonesia.co

Administrator

transindonesia, berita indonesia, indonesia aktual, nusantara, metropolitan

Visit Website View All Posts

Post navigation

Previous: Longsor NTT Tewaskan 2 Warga, Ratusan Rumah di Jawa Timur Terendam Banjir
Next: DPR Desak TNI Bongkar Aktor Intelektual Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

Trans Stories

Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti

Saksi Pemohon Singgung Putusan Mahfud MD saat Jadi Ketua MK dalam Sidang Sengketa Ijazah Gibran

transindonesia.co 1 Oktober 2026
Lapas Cibinong Dibongkar

Kemenimipas Tindak Tegas Pelanggaran Berat, Bangunan Mewah Lapas Cibinong Dibongkar

transindonesia.co 30 September 2026
hari sumpah pemuda

Refleksi Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober 2028: Berdamai dengan Perbedaan, Bersatu untuk Indonesia

transindonesia.co 30 September 2026

TransIndonesia

Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti

Saksi Pemohon Singgung Putusan Mahfud MD saat Jadi Ketua MK dalam Sidang Sengketa Ijazah Gibran

transindonesia.co 1 Oktober 2026
hutan Bromo terbakar

Jepang Resmi Akhiri Misi Pemadaman Kebakaran Hutan di Kalimantan

transindonesia.co 30 September 2026
Lapas Cibinong Dibongkar

Kemenimipas Tindak Tegas Pelanggaran Berat, Bangunan Mewah Lapas Cibinong Dibongkar

transindonesia.co 30 September 2026
hari sumpah pemuda

Refleksi Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober 2028: Berdamai dengan Perbedaan, Bersatu untuk Indonesia

transindonesia.co 30 September 2026
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Disclaimer
  • TRANSMARITIM
  • Trans Tekno
  • TRANSSPORT
Copyright © 2026 All right Transindonesia.co | ReviewNews by AF themes.