Skip to content
3 September 2026
  • TRANSMARITIM
  • TRANSTEKNO
  • TRANSSPORT
cropped-trans_logo-e1607181917765-1.png

Indonesia Berdakwah

Primary Menu
  • TRANS DAKWAH
  • TRANS METROPOLITAN
  • TRANSPOLHUKAM
  • TRANSDUNIA
  • TRANSBISNIS
  • TRANSSPORTS
  • TRANSTEKNO
  • TRANSMARITIM
  • TRANSSUMATERA
  • TRANSJAWA
  • TRANS BALI
  • TRANSNUSA
  • TRANSKALIMANTAN
  • TRANSSULAWESI
  • TRANSMALUKU
  • TRANSPAPUA
Light/Dark Button
  • Home
  • 2026
  • Maret
  • 18
  • Danpuspom TNI Tetapkan 4 Prajurit Jadi Tersangka Penyerangan Aktivis KontraS Andrie Yunus

Danpuspom TNI Tetapkan 4 Prajurit Jadi Tersangka Penyerangan Aktivis KontraS Andrie Yunus

transindonesia.co 18 Maret 2026 2 minutes read 0 comments
Pelaku penyiram KontraS

Pelaku penyiraman air keras ke aktivis KontraS Andrie Yunus saat kabur usai melancarkan aksinya. Foto: Tangkapan layar.

TRANSINDONESIA.co, JAKARTA – Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Mayjen TNI Yusri Nuryanto, mengonfirmasi bahwa empat prajurit TNI telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus teror penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Keempat oknum tersebut saat ini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Tadi pagi saya telah menerima dari Danden Mabes TNI, empat orang yang diduga tersangka melakukan penganiayaan terhadap saudara Andrie Yunus,” kata Yusri dalam konferensi pers di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (18/3/2026).

Identitas para tersangka yang terlibat dalam aksi kekerasan tersebut telah dikantongi oleh pihak Puspom TNI. Adapun keempat prajurit yang diduga melakukan penyerangan tersebut berinisial NDP, SL, BHW, dan ES.

“Adapun dari empat yang diduga tersangka tadi, pertama inisial NDP, kedua inisial SL, ketiga inisial BHW, keempat inisial ES,” jelas Yusri merinci para pelaku.

Saat ini, keempat tersangka telah ditahan di Puspom TNI untuk menjalani pemeriksaan mendalam. Tim penyidik tengah fokus menggali informasi guna mengungkap motif di balik serangan keji terhadap aktivis kemanusiaan tersebut.

“Para tersangka ini dikenakan Pasal 467, KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023. Ada ayat 1, 2, di mana ancaman hukumannya sudah tertuang, ada 4 tahun ada yang 7 tahun,” tegasnya mengenai jeratan hukum yang dihadapi para pelaku.

Sebagai langkah tindak lanjut, Puspom TNI akan segera menyusun laporan polisi secara resmi dan berkoordinasi dengan saksi korban. Selain itu, prosedur medis berupa permohonan visum juga tengah diajukan ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) untuk memperkuat alat bukti.

“Puspom TNI akan lakukan kegiatan membuat laporan polisi. Mungkin nanti dari saksi korban, dan melakukan penahanan sementara, serta segera melakukan permohonan visum et repertum di RSCM,” pungkas Yusri. [rls]

About the Author

transindonesia.co

Administrator

transindonesia, berita indonesia, indonesia aktual, nusantara, metropolitan

Visit Website View All Posts

Post navigation

Previous: Longsor NTT Tewaskan 2 Warga, Ratusan Rumah di Jawa Timur Terendam Banjir
Next: DPR Desak TNI Bongkar Aktor Intelektual Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

Trans Stories

rudal-iran
1 minute read

Iran Bom Hanggar Drone AS di Yordania, Sejumlah Personel Diklaim Tewas

transindonesia.co 2 September 2026 0
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Transindonesia.co / Dokumentasi.
3 minutes read

Kapolri Mutasi 424 Pamen dan Pati Dijabatan Strategis

transindonesia.co 31 Agustus 2026 0
demo Aliansi Masyarakat Pati Bersatu
3 minutes read

Bawa Tuntutan Hukuman Mati Koruptor, Aliansi Warga Pati Kepung DPR

transindonesia.co 27 Agustus 2026 0

TransIndonesia

pengungsi-sinabung
2 minutes read

BNPB Imbau Warga Waspadai Lahar Erupsi Gunung Sinabung

transindonesia.co 2 September 2026 0
rudal-iran
1 minute read

Iran Bom Hanggar Drone AS di Yordania, Sejumlah Personel Diklaim Tewas

transindonesia.co 2 September 2026 0
UPTD Pelabuhan Perikanan Tanjung Balai Asahan
2 minutes read

DKP Sumut Dorong Pengembangan Infrastruktur Pelabuhan Tanjung Balai Asahan

transindonesia.co 1 September 2026 0
rais-aam-kh-miftachul-akhyar
3 minutes read

Rais Aam PBNU Terpilih Ungkap Tiga Ayat Al-Qur’an sebagai Pijakan NU Arungi Abad Kedua

transindonesia.co 31 Agustus 2026 0
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Disclaimer
  • TRANSMARITIM
  • TRANSTEKNO
  • TRANSSPORT
Copyright © 2026 All right Transindonesia.co | ReviewNews by AF themes.